Terus kenapa lex?
Pesan dari email ini adalah :
Ayo buang helm lama anda dan belilah helm buatan dalam negeri.???

Independent Safety Rider

Powered by TiVoBerry®

-----Original Message-----
From: Alex Setia <[email protected]>
Date: Mon, 5 Apr 2010 08:49:19 
To: [email protected]<[email protected]>; 
[email protected]<[email protected]>
Subject: [BekaKak] Daftar Merk Helm ber-SNI dan non SNI


Daftar Merk Helm ber-SNI dan non SNI
________________________________
Aturan menggunakan helm ber-SNI sudah diterapkan sejak 1 April 2010. Namun 
masyarakat masih bingung dan belum tahu helm-helm apa saja yang sudah mengusung 
standar nasional Indonesia itu.

Jadi mulai tanggal 1 April pengendara yang tidak menggunakan helm ber-SNI akan 
dikenai denda hingga Rp 250 ribu.

"Ada banyak sekali helm di pasaran yang sudah SNI, masyarakat tinggal pilih 
saja," ujar Ketua Asosiasi Industri Helm Indonesia (AIHI) John Manaf ketika 
berbicang dengan detikoto, Rabu (31/3/2010).

Lebih lanjut John mengungkapkan hingga kini AIHI telah membawahi delapan 
perusahaan helm antara lain PT Tara Kusuma Indah, UD Safety Motor, PT Dinaheti 
Motor Industri, PT Danapersadaraya Motor Industri, PT Mega Karya Mandiri, PT
Inplasco, PT Helmindo Utama serta CV Triona Multi Industri.

"Semua perusahaan tersebut memiliki beberapa merek helm, jadi sebenarnya helm 
ber-SNI itu sudah banyak, tinggal pilih saja," jelasnya
Berikut merek-merek helm yang sudah ber-SNI ADAKAH MERK HEL AGAN DI MARII :

1. NHK
2. GM
3. VOG
4. MAZ
5. MIX
6. INK
7. KYT [cid:[email protected]] helm ane
8. MDS
9. BMC
10. HIU
11. JPN
12. BESTI
13. CROSX
14. SMI
15. SHC
16. OTOKOGI
17. CABERG
18. HBC
19. Cargloss Helmet

"Sebentar lagi jumlah itu akan bertambah," ujar John.

Sementara helm-helm bermerek terkenal yang belum memiliki Standar Nasional 
Indonesia (SNI) antara lain :

1. Nolan
2. Arai
3. AGV
4. Shoei
5. Shark
6. KBC dan lainnya.

<<inline: image001.gif>>

Kirim email ke