Ternyata setelah saya telusuri, ini adalah hal yang menyangkut masalah izin. Dan masalah izin ini yang dipermasalahkan PT BISI.
Dulu awal munculnya peraturan ini diperuntukkan agar tanaman yang sifatnya merusak , termasuk seperti bibit transgenik, itu harus dibendung oleh pemerintah, dan yang baik dilepas oleh pemerintah melalui izin. Kalau bibitnya tidak baik, maka izin tidak dikeluarkan. Pada kejadian ini petani bibit tidak punya izin untuk mengedarkan bibit yang dimaksud. Kalau bibit ini telah lolos test DEPTAN dan ada izin, maka permasalahan ini gak muncul. Walaupun bibit ini sebenarnya tidak merusak dan baik. PT BISI melihat dan memanfaatkan celah ini, dimana para petani belum punya izin. Belum punya izin inilah yang dilaporkan oleh PT BISI ke penegak hukum. Maka untuk menekan kriminalisasi yang dilakukan oleh perusahaan besar, perlu adanya izin edar bibit, pupuk, dsb. Hanya saja gak terbayangkan apakah mudah atau sulit mengurusnya ke DEPTAN. Untuk hal seperti ini, pembibit yang menjajakan benih tumbuhan kehutanankah, atau tanaman buah kah, bisa dikriminalisasi oleh perusahaan besar yang berkecimpung di benih yang dimaksud. Demikian Armen ===============> KERJASAMA <=============== Agromania dapat membantu memasarkan apapun komoditi atau produk agrobisnis Anda dengan sistem TITIP JUAL atau KOMISI. Silahkan isi form kerjasama di: http://tiny.cc/bursa SMS INFO: 0813-9832-9632 ===============> KERJASAMA <=============== GABUNG DI MILIS: http://tiny.cc/milis ________________________________ From: armen armen <armen_...@yahoo.com> To: agronurs...@yahoogroups.com Sent: Tue, June 1, 2010 1:18:49 PM Subject: Re: Bls: Bls: [agronursery] ketidak-adilan Sebenarnya itu hanya tuduhan memalsu benih yang dibuat PT BISI. Namun sebenarnya itu hanya gertakan aja dan yang jelas pasal 12 tahun 1992 tidak dilanggar kok(Pasal 2 : dapat dilakukan oleh perorangan). PT BISI bisa dilaporkan kembali atas tuduhan ini. ________________________________ From: lamser Lamser <lamser...@yahoo. com> To: agronursery@ yahoogroups. com Sent: Tue, June 1, 2010 10:52:42 AM Subject: Bls: Bls: [agronursery] ketidak-adilan masukan demi tegaknya Hukum dengan membaca mading ttg Lagi, Petani Disidang Karena Dituduh Memalsu Benih Senin, 24 Mei 2010 | 16:31 WIB Besar Kecil Normal TEMPO Interaktif, aSurabaya - Sejumlah mahasiswa dan tokoh masyarakat mendatangi kantor Pengadilan. maka dengan ini saya sarankan para masyarakat jgn langsung memberi tanggapan yg miring terhadap Pemerintah. Namun kita harus terlebih dulu membaca semua aturan yg berkaitan dengan itu. karena ttg perbenihan banyak peraturan2nya. saya jga prihatin dgn petani yg jadi dibuikan, karena saya juga asli anak seorang petani, org tua sya tdk pernah mendapat apa2 dari pemerintah bahkan yg memberi bantuan dari pihak manapun blum pernah sampai saat in. tapi saya tdk langsung miring melihat semua kebijakan pemerintah. mari kita baca,kaji dan cermati seluruhnya, demi tertibnya Hukum kita. tapi apa bila ada monopoli ttg itu saya tdk setuju terima kaseh kepada para pembaca ________________________________ Dari: armen armen <armen_...@yahoo. com> Kepada: agronursery@ yahoogroups. com Terkirim: Sel, 1 Juni, 2010 09:32:07 Judul: Re: Bls: [agronursery] ketidak-adilan Ini saya ulangi lagi. Pada pasal 10 UU 12 1992 menyebutkan bahwa: (1) Introduksi dari luar negeri dilakukan dalam bentuk benih atau materi induk untuk pemuliaan tanaman. (2) Introduksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan oleh Pemerintah dan dapat pula dilakukan oleh perorangan atau badan hukum. (3) Ketentuan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pada pasal 10 UU 12 1992 menyebutkan bahwa Setiap orang atau badan hukum dapat melakukan pemuliaan tanaman untuk menemukan varietas unggul. Jadi jika petani mau mengembangkan bibit unggul boleh. Namun akan bermasalah jika yang dipakai untuk bibit permulaannya punya PT BISI. Makanya BISI melakukan tuntutan. Sekarang kalau ada dari rekans yang mau membantu, promotori lah para petani yang mengembangkan bibit seperti ini. Caranya diimport beberapa bibit unggul dari LN ke Indonesia.(asal jangan yang transgenik ya?). Kemudian hibahkan ke petani pembibit. Dorong para petani pembibit ini untuk berkreasi terhadap bibit2 unggul yang diimport tadi. Maka dominasi TongBes TungSar itu akan sirna. Bgmana? ada dari rekan yang mau mempromotori? Yang mau mengirimkan benih dari Jerman atau Amric? Armen ________________________________ From: Agung Krishna <agungkrishna@ ymail.com> To: agronursery@ yahoogroups. com Sent: Mon, May 31, 2010 7:10:19 AM Subject: Bls: [agronursery] ketidak-adilan mari kita dukung produksi petani indonesia... . kita boikot produk pengusaha/ pabrik yng arogan..... tanpa pengusaha/pabrik arogan petni maih eksis dan bertani kita boikot produk pengusaha/pabrik yang arogn dia mu jul kemana bibitnya? jangan mereka pikir kita petani tidak memiliki power juga HIDUP PETANI INONESIA ________________________________ Dari: Sigit Sudarsono <sigitsu...@yahoo. com> Kepada: agronursery@ yahoogroups. com Terkirim: Rab, 26 Mei, 2010 08:38:14 Judul: Re: [agronursery] ketidak-adilan Ayo para petani. Kita dukung rakyat kecil yang mau ber usaha Perusahaan besar jangan main ciduk saja aparat harus memihak yang benar jangan yang ber duit. Semoga hukum bisa di tegakkan Hidup petani Indonesia ________________________________ From: ahmad djatmiko <miko1...@yahoo. com> To: agronursery@ yahoogroups. com Sent: Mon, May 24, 2010 5:00:24 PM Subject: [agronursery] ketidak-adilan silahkan beri komentar miko Tindakan ini bentuk kriminalisasi perusahaan besar kepada petani. Lagi, Petani Disidang Karena Dituduh Memalsu Benih Senin, 24 Mei 2010 | 16:31 WIB Besar Kecil Normal TEMPO Interaktif, aSurabaya - Sejumlah mahasiswa dan tokoh masyarakat mendatangi kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Mereka memberikan dukungan kepada Kuntoro, 45, pedagang benih jagung yang menjadi korban kriminalisasi PT Benih Inti Subur Intani (BISI). Kuntoro, warga Dusun Besuk, Desa Toyoresmi, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri ini didakwa melakukan pemalsuan benih jagung yang diproduksi perusahaan benih PT BISI. Menurut dakwaan jaksa, Kuntoro diketahui memperjualbelikan benih jagung yang menyerupai benih Bina buatan PT BISI. Akibatnya dia ditangkap Kepolisian Resor Kediri 15 Januari 2010 dengan tuduhan memalsukan benih. Kuasa hukum terdakwa Athoillah SH mengatakan kliennya didakwa melakukan pelanggaran pasal 60 ayat 1 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman. Atas perbuatan tersebut dia dituntut hukuman pidana penjara 10 bulan dengan denda satu juta rupiah. “Ini kriminalisasi perusahaan besar kepada petani,” kata Athoillah dalam pembacaan pledoi, Senin (24/5). Menurut dia, Kuntoro hanyalah pedagang benih jagung berskala kecil yang memperdagangkan benih kepada petani di sekitarnya. Dengan harga beli Rp 6.500 per kilogram dari petani benih, dia menjualnya kembali kepada petani lain dengan harga Rp 7.500 per kilogram. Upaya tersebut tampaknya mengundang kekhawatiran PT BISI sebagai produsen benih jagung tunggal di daerah Kediri. Dikhawatirkan para petani akan beralih membeli benih jagung tersebut, dan meninggalkan produk pabrikan yang harganya mencapai Rp 30 ribu per kilogram. Selama ini PT BISI telah mengikat kontrak kerja dengan petani untuk membuat benih jagung sesuai varietas dari PT. BISI. Dengan harga beli Rp 3.000 benih per kilogram dari petani, PT BISI menjual kembali produk tersebut kepada petani dengan harga Rp 30 ribu. “Ini sistem pertanian yang tidak fair,” kata Athoillah. Menurut catatan Athoillah, sejak tahun 2004 hingga sekarang sedikitnya tercatat 17 petani yang menjadi korban kriminalisasi perusahaan raksasa. Mereka dihadapkan pada UU No 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman yang hanya memberikan kesempatan kepada perusahaan besar untuk menguasai sistem pertanian mulai hulu hingga hilir. “Petani yang ingin berdaya dengan membuat benih sendiri selalu dipenjara,” katanya. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Suwandriyono SH itu juga dihadiri oleh Forum Badan Eksekutif Mahasiswa Kediri, tokoh agama dan masyarakat, dan staf ahli Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia. Anggota Komisi XI DPR RI Eva Kusuma Sundari dalam surat tertulisnya kepada majelis hakim meminta untuk memperhatikan fakta, bukti materiil, ataupun peraturan perundang-undangan yang digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum. “Kami juga akan memperjuangkan amandemen UU No 12 tentang sistem budidaya tanaman yang kerap menjerat petani,” kata Eva. Saat sidang berlangsung, perwakilan maupun kuasa hukum PT BISI tidak hadir. HARI TRI WASONO