Ternyata setelah saya telusuri, ini adalah hal yang menyangkut masalah izin. 
Dan masalah izin ini yang dipermasalahkan PT BISI.

Dulu awal munculnya peraturan ini diperuntukkan agar tanaman yang sifatnya 
merusak , termasuk seperti bibit transgenik, itu harus dibendung oleh  
pemerintah, dan yang baik dilepas oleh pemerintah melalui izin. Kalau bibitnya 
tidak baik, maka izin tidak dikeluarkan.

Pada kejadian ini petani bibit tidak punya izin untuk mengedarkan bibit yang 
dimaksud. Kalau bibit ini telah lolos test DEPTAN dan ada izin, maka 
permasalahan ini gak muncul. Walaupun bibit ini sebenarnya tidak merusak dan 
baik.

PT BISI melihat dan memanfaatkan celah ini, dimana para petani belum punya 
izin. Belum punya izin inilah yang dilaporkan oleh PT BISI ke penegak hukum.

Maka untuk menekan kriminalisasi yang dilakukan oleh perusahaan besar, perlu 
adanya izin edar bibit, pupuk, dsb. Hanya saja gak terbayangkan apakah mudah 
atau sulit mengurusnya ke DEPTAN. Untuk hal seperti ini, pembibit yang 
menjajakan benih tumbuhan kehutanankah, atau tanaman buah kah, bisa 
dikriminalisasi oleh perusahaan besar yang berkecimpung di benih yang dimaksud.

Demikian

Armen

===============> KERJASAMA <===============
Agromania dapat membantu memasarkan apapun
komoditi atau produk agrobisnis Anda dengan
sistem TITIP JUAL atau KOMISI. Silahkan isi
form kerjasama di: http://tiny.cc/bursa
SMS INFO: 0813-9832-9632
===============> KERJASAMA <===============
GABUNG DI MILIS: http://tiny.cc/milis



________________________________
From: armen armen <armen_...@yahoo.com>
To: agronurs...@yahoogroups.com
Sent: Tue, June 1, 2010 1:18:49 PM
Subject: Re: Bls: Bls: [agronursery] ketidak-adilan


Sebenarnya itu hanya tuduhan memalsu benih yang dibuat PT BISI. Namun 
sebenarnya itu hanya gertakan aja dan yang jelas pasal 12 tahun 1992 tidak 
dilanggar kok(Pasal 2 : dapat dilakukan oleh perorangan). PT BISI bisa 
dilaporkan kembali atas tuduhan ini.



________________________________
From: lamser Lamser <lamser...@yahoo. com>
To: agronursery@ yahoogroups. com
Sent: Tue, June 1, 2010 10:52:42 AM
Subject: Bls: Bls: [agronursery] ketidak-adilan


masukan demi tegaknya Hukum

dengan membaca mading ttg

Lagi, Petani Disidang Karena Dituduh Memalsu Benih
Senin, 24 Mei 2010 | 16:31 WIB
Besar Kecil Normal TEMPO Interaktif, aSurabaya - Sejumlah mahasiswa dan tokoh
masyarakat mendatangi kantor Pengadilan.

maka dengan ini saya sarankan para masyarakat jgn langsung memberi tanggapan yg 
miring terhadap Pemerintah.
Namun kita harus terlebih dulu membaca semua aturan yg berkaitan dengan itu. 
karena ttg perbenihan banyak peraturan2nya.
saya jga prihatin dgn petani yg jadi dibuikan, karena saya juga asli anak 
seorang petani, org tua sya tdk pernah mendapat apa2 dari pemerintah bahkan yg 
memberi bantuan dari pihak manapun blum pernah sampai saat in.
tapi saya tdk langsung miring melihat semua kebijakan pemerintah.
mari kita baca,kaji dan cermati seluruhnya, demi tertibnya Hukum kita.
tapi apa bila ada monopoli ttg itu saya tdk setuju
terima kaseh kepada para pembaca





________________________________
Dari: armen armen <armen_...@yahoo. com>
Kepada: agronursery@ yahoogroups. com
Terkirim: Sel, 1 Juni, 2010 09:32:07
Judul: Re: Bls: [agronursery] ketidak-adilan


Ini saya ulangi lagi.

Pada pasal 10 UU 12 1992 menyebutkan  bahwa:
(1)     Introduksi dari luar negeri dilakukan dalam bentuk benih atau materi 
induk untuk pemuliaan tanaman.
(2)     Introduksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan oleh 
Pemerintah dan dapat pula dilakukan oleh perorangan atau badan hukum.
(3)     Ketentuan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur 
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


Pada pasal 10 UU 12 1992 menyebutkan  bahwa
Setiap orang atau badan hukum dapat melakukan pemuliaan tanaman untuk menemukan 
varietas unggul.

Jadi jika petani mau mengembangkan bibit unggul boleh. Namun akan bermasalah 
jika yang dipakai untuk bibit permulaannya punya PT BISI. Makanya BISI 
melakukan tuntutan.

Sekarang kalau ada dari rekans yang mau membantu, promotori lah para petani 
yang mengembangkan bibit seperti ini. Caranya diimport beberapa bibit unggul 
dari LN ke Indonesia.(asal jangan yang transgenik ya?). Kemudian hibahkan ke 
petani pembibit. Dorong para petani pembibit ini untuk berkreasi terhadap 
bibit2 unggul yang diimport tadi. Maka dominasi TongBes TungSar itu akan sirna.

Bgmana? ada dari rekan yang mau mempromotori? Yang mau mengirimkan benih dari 
Jerman atau Amric?

Armen



________________________________
From: Agung Krishna <agungkrishna@ ymail.com>
To: agronursery@ yahoogroups. com
Sent: Mon, May 31, 2010 7:10:19 AM
Subject: Bls: [agronursery] ketidak-adilan


mari kita dukung produksi petani indonesia... .
kita boikot produk pengusaha/ pabrik yng arogan.....
tanpa pengusaha/pabrik arogan petni maih eksis dan bertani
kita boikot produk pengusaha/pabrik yang arogn dia mu jul kemana bibitnya?
jangan mereka pikir kita petani tidak memiliki power juga
HIDUP PETANI INONESIA





________________________________
Dari: Sigit Sudarsono <sigitsu...@yahoo. com>
Kepada: agronursery@ yahoogroups. com
Terkirim: Rab, 26 Mei, 2010 08:38:14
Judul: Re: [agronursery] ketidak-adilan




Ayo para petani. Kita dukung rakyat kecil yang mau ber usaha
Perusahaan besar jangan main ciduk saja
aparat harus memihak yang benar jangan yang ber duit.
Semoga hukum bisa di tegakkan

Hidup petani Indonesia


________________________________
From: ahmad djatmiko <miko1...@yahoo. com>
To: agronursery@ yahoogroups. com
Sent: Mon, May 24, 2010 5:00:24 PM
Subject: [agronursery] ketidak-adilan


silahkan beri komentar

miko


Tindakan ini bentuk kriminalisasi perusahaan besar kepada
petani.
Lagi, Petani Disidang Karena Dituduh Memalsu Benih
Senin, 24 Mei 2010 | 16:31 WIB
Besar Kecil Normal
TEMPO Interaktif, aSurabaya - Sejumlah mahasiswa dan tokoh
masyarakat mendatangi kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Mereka
memberikan dukungan kepada Kuntoro, 45, pedagang benih jagung yang menjadi
korban kriminalisasi PT Benih Inti Subur Intani (BISI).


Kuntoro, warga Dusun Besuk, Desa Toyoresmi,
Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri ini didakwa melakukan pemalsuan benih jagung
yang diproduksi perusahaan benih PT BISI. Menurut dakwaan jaksa, Kuntoro
diketahui memperjualbelikan benih jagung yang menyerupai benih Bina buatan PT
BISI. Akibatnya dia ditangkap Kepolisian Resor Kediri 15 Januari 2010 dengan
tuduhan memalsukan benih.

Kuasa hukum terdakwa Athoillah SH mengatakan
kliennya didakwa melakukan pelanggaran pasal 60 ayat 1 Undang-undang Nomor 12
Tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman. Atas perbuatan tersebut dia dituntut
hukuman pidana penjara 10 bulan dengan denda satu juta rupiah. “Ini
kriminalisasi perusahaan besar kepada petani,” kata Athoillah dalam pembacaan
pledoi, Senin (24/5).

Menurut dia, Kuntoro hanyalah pedagang benih jagung
berskala kecil yang memperdagangkan benih kepada petani di sekitarnya. Dengan
harga beli Rp 6.500 per kilogram dari petani benih, dia menjualnya kembali
kepada petani lain dengan harga Rp 7.500 per kilogram.

Upaya tersebut
tampaknya mengundang kekhawatiran PT BISI sebagai produsen benih jagung tunggal
di daerah Kediri. Dikhawatirkan para petani akan beralih membeli benih jagung
tersebut, dan meninggalkan produk pabrikan yang harganya mencapai Rp 30 ribu per
kilogram.

Selama ini PT BISI telah mengikat kontrak kerja
dengan petani untuk membuat benih jagung sesuai varietas dari PT. BISI. Dengan
harga beli Rp 3.000 benih per kilogram dari petani, PT BISI menjual kembali
produk tersebut kepada petani dengan harga Rp 30 ribu. “Ini sistem pertanian
yang tidak fair,” kata Athoillah.

Menurut catatan Athoillah, sejak tahun
2004 hingga sekarang sedikitnya tercatat 17 petani yang menjadi korban
kriminalisasi perusahaan raksasa. Mereka dihadapkan pada UU No 12 tahun 1992
tentang sistem budidaya tanaman yang hanya memberikan kesempatan kepada
perusahaan besar untuk menguasai sistem pertanian mulai hulu hingga hilir.
“Petani yang ingin berdaya dengan membuat benih sendiri selalu dipenjara,”
katanya.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Suwandriyono SH itu
juga dihadiri oleh Forum Badan Eksekutif Mahasiswa Kediri, tokoh agama dan
masyarakat, dan staf ahli Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dewan
Perwakilan Rakyat Indonesia.

Anggota Komisi XI DPR RI Eva Kusuma Sundari dalam
surat tertulisnya kepada majelis hakim meminta untuk memperhatikan fakta, bukti
materiil, ataupun peraturan perundang-undangan yang digunakan oleh Jaksa
Penuntut Umum. “Kami juga akan memperjuangkan amandemen UU No 12 tentang sistem
budidaya tanaman yang kerap menjerat petani,” kata Eva.

Saat sidang berlangsung, perwakilan maupun
kuasa hukum PT BISI tidak hadir.

HARI TRI WASONO

Kirim email ke