Kepada Yth. Ibu Yati - BKEB ditempat Mohon maaf sebelumnya ... sepertinya ... Permentan No.12 Tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tatacara Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pemasukan Kemasan Kayu Ke dalam Wilayah NKRI yang akan diberlakukan tgl 01 September 2009 ... sangat jauh tertinggal informasinya dibanding realita dunia usaha WOOD PACKAGING ... karena sekitar tahun 2004/2005 dunia usaha WOOD PACKAGING sdh pada ramai2 mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan ID ... kalo tdk salah ... diterbitkan oleh SUCOFINDO ... dalam mengantisipasi ISPM ... Jika dari BKEB yg bekerjasama dg Departemen Pertanian dan akan mengadakan Sosialisasi Permentan tsb maka harusnya gratis ... karena di Departemen Pertanian pasti sdh dianggarkan untuk mengadakan Sosialisasi ... jangan sampai peristiwa di Departemen Dalam Negeri terulang kembali ... pejabat Depdagri pada diperiksa KPK karena melakukan Sosialisasi / Bimbingan Teknis yg sdh ada anggarannya tetapi masih mengutip / meminta biaya kepada peserta ... melalui LSM dan atau sejenisnya ... Salam, Tri Awan
--- On Tue, 7/14/09, yati_bkeb <[email protected]> wrote: From: yati_bkeb <[email protected]> Subject: [agromania] Undangan Sosialisasi Permentan NO. 12/PERMENTAN/OT.140/2/2009 To: [email protected] Date: Tuesday, July 14, 2009, 4:15 AM SEMINAR NASIONAL SEHARI Tema " Mencermati Peraturan Menteri Pertanian NO. 12/PERMENTAN/ OT.140/2/ 2009 Tentang Persyaratan Dan Tatacara Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pemasukan Kemasan Kayu Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia Yang Mulai di Berlakukan 1 September 2009" LATAR BELAKANG Dalam menunjang serta terlaksananya The International Wood Packaging Standard (ISPM) 15 secara global. Pemerintah dalam hal ini Departemen Pertanian RI merumuskan serta menetapkan kebijakan yang dapat mengatur serta mengawasi dalam transaksi lalu lintas barang impor dengan menggunakan kemasan kayu dengan menerbitkan Peraturan menteri keuangan NO. 12/PERMENTAN/ OT.140/2/ 2009 Tentang Persyaratan Dan Tatacara Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pemasukan Kemasan Kayu Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia Yang Mulai di Berlakukan 1 September 2009 maka setiap produk impor yang masuk ke Indonesia akan dikenakan tindakan karantina terhadap kemasannya yang terbuat dari kayu. Kemasan kayu yang dimaksudkan adalah kayu atau hasil kayu yang belum diolah, yang digunakan untuk menopang, mengemas, atau mengganjal dalam pengangkutan dan atau yang menyertai barang kiriman dengan ketebalan lebih dari 6 milimeter (mm). Jenis perlakukan yang juga wajib dilakukan para importir adalah kemasan kayu yang digunakan atas produk buah dan tumbuhan itu wajib pemanasan dan fumigasi. Pemanasan kayu kemasan dilakukan dengan temperatur minimal 56 derajat selama minimal 30 menit. Adapun, fumigasi dilakukan untuk kemasan kayu dengan menggunakan metal bromide (CH3Br) dengan ketentuan dan dosis yang ditetapkan. Selain itu, importir harus memberikan marka atau tanda berupa kode identitas negara, dan jenis perlakuan yang telah dilakukan pada kayu kemasan itu. Oleh karenanya, Pemahaman yang benar serta jelas dalam pelaksanaan tentang persyaratan dan tindakan karantina tumbuhan terhadap kemasan kayu sesuai Peraturan Menteri Pertanian No. 12/PERMENTAN/ OT.140/2/ 2009 akan memberikan dampak positif bagi kesinambungan dan kelancaran bisnis/perdagangan yang dijalankan. MAKSUD DAN TUJUAN Seminar ini bertujuan untuk memberikan informasi serta pemahaman yang seluas-luasnya bagi pengguna jasa kepabeanan tentang sistem dan mekanisme serta prosedur baru di bidang ekspor – impor mengenai system dan prosedur persyaratan, tatacara tindakan serta pengawasan karantina tumbuhan terhadap pemasukan kemasan kayu berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No.12//PERMENTAN/ OT.140/2/ 2009. FORMAT SEMINAR Seminar ini akan mengoptimalkan bentuk-bentuk pembelajaran :  Active Lecturing  Sharing Experience  Discussion  Case Study JADWAL ACARA DAN TEMPAT Hari/ Tanggal : Selasa, 28 Juli 2009 Jam : 08.00 – 17.00 WIB Tempat : Grand Cempaka Hotel Jakarta Jl. Let.Jend. Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat Telp. 021 – 426 0066 PESERTA SEMINAR • Importir • Freight – Forwarder • Perusahaan Pelayaran & Penerbangan • Pengusaha Pengurus Jasa Kepabeanan dll. FASILITAS PESERTA • Seminar Kit. • 2 (dua) kali Coffee Break. • Makan Siang. • Sertifikat. MATERI BAHASAN 1. Sistem dan Prosedur Persyaratan Pemasukan Kemasan Kayu Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia Sesuai Permentan No. 12/Permentan /OT.140/02/2009. 2. Tatacara Tindakan serta Pengawasan Karantina Terhadap Pemasukan Kemasan Kayu Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia Sesuai Permentan No. 12/Permentan/ OT.140/02/ 2009. PEMBICARA Drs. Suwanda ZA. M.Sc Kepala Pusat Karantina Tumbuhan Departemen Pertanian RI KONFIRMASI PANITIA PENYELENGGARA, BIAYA & PEMBAYARAN 1. BINA KAJIAN EKONOMI DAN BISNIS Jl. H. Salim II No. 55, Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12140 Telp. :(021) 7279 3507, 7032 2477 Fax. :(021) 7695209 Email :humas.b...@gmail. com http ://bkeb.wordpress. com Contac Person : Bapak Yudi ( 0812 1384 2139) PENUTUP Demikan proposal kami sampaikan, dengan harapan acara yang kami selenggarakan dapat memberikan gambaran yang jelas, benar dan manfaat yang sebesar-besarnya sehingga peserta seminar mampu menerapkan di perusahaannya masing-masing. ------------ --------- --------- --------- -- Agromania Business Club (ABC) ------------ --------- --------- --------- -- CARA MENDAFTAR MENJADI ANGGOTA (1) Buka: http://tiny. cc/formulir (2) Isi data Anda dengan lengkap dan benar (3) Tekan tombol Submit Form. Tunggu sebentar (4) Klik Continue. Data Anda akan langsung masuk (5) Lakukan konfirmasi: kirim SMS ke 0 8 1 1 1 8 5 9 2 9 (6) Segera lakukan pembayaran iuran anggota (7) Data keanggotaan Anda akan langsung diproses. ------------ --------- --------- --------- -- DIREKTORI: http://www.agroyess .co.cc KOPERASI: http://tiny. cc/agrokoperasi [Non-text portions of this message have been removed]

