Kepada Yth.
Ibu Yati - BKEB
ditempat
 
Mohon maaf sebelumnya ...
sepertinya ... Permentan No.12 Tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tatacara 
Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pemasukan Kemasan Kayu Ke dalam Wilayah 
NKRI yang akan diberlakukan tgl 01 September 2009 ... sangat jauh tertinggal 
informasinya dibanding realita dunia usaha WOOD PACKAGING ... karena sekitar 
tahun 2004/2005 dunia usaha WOOD PACKAGING sdh pada ramai2 mendaftarkan 
usahanya untuk mendapatkan ID ... kalo tdk salah ... diterbitkan oleh SUCOFINDO 
... dalam mengantisipasi ISPM ...
 
Jika dari BKEB yg bekerjasama dg Departemen Pertanian dan akan mengadakan 
Sosialisasi Permentan tsb maka harusnya gratis ... karena di Departemen 
Pertanian pasti sdh dianggarkan untuk mengadakan Sosialisasi ... jangan sampai 
peristiwa di Departemen Dalam Negeri terulang kembali ... pejabat Depdagri pada 
diperiksa KPK karena melakukan Sosialisasi / Bimbingan Teknis yg sdh ada 
anggarannya tetapi masih mengutip / meminta biaya kepada peserta ... melalui 
LSM dan atau sejenisnya ... 
 
Salam,
Tri Awan

 

--- On Tue, 7/14/09, yati_bkeb <[email protected]> wrote:


From: yati_bkeb <[email protected]>
Subject: [agromania] Undangan Sosialisasi Permentan NO. 
12/PERMENTAN/OT.140/2/2009
To: [email protected]
Date: Tuesday, July 14, 2009, 4:15 AM








SEMINAR NASIONAL SEHARI
Tema
" Mencermati Peraturan Menteri Pertanian NO. 12/PERMENTAN/ OT.140/2/ 2009 
Tentang Persyaratan Dan Tatacara Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pemasukan 
Kemasan Kayu Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia Yang Mulai di 
Berlakukan 1 September 2009"

LATAR BELAKANG
Dalam menunjang serta terlaksananya The International Wood Packaging Standard 
(ISPM) 15 secara global. Pemerintah dalam hal ini Departemen Pertanian RI 
merumuskan serta menetapkan kebijakan yang dapat mengatur serta mengawasi dalam 
transaksi lalu lintas barang impor dengan menggunakan kemasan kayu dengan 
menerbitkan Peraturan menteri keuangan NO. 12/PERMENTAN/ OT.140/2/ 2009 Tentang 
Persyaratan Dan Tatacara Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pemasukan Kemasan 
Kayu Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia Yang Mulai di Berlakukan 1 
September 2009 maka setiap produk impor yang masuk ke Indonesia akan dikenakan 
tindakan karantina terhadap kemasannya yang terbuat dari kayu.

Kemasan kayu yang dimaksudkan adalah kayu atau hasil kayu yang belum diolah, 
yang digunakan untuk menopang, mengemas, atau mengganjal dalam pengangkutan dan 
atau yang menyertai barang kiriman dengan ketebalan lebih dari 6 milimeter 
(mm). Jenis perlakukan yang juga wajib dilakukan para importir adalah kemasan 
kayu yang digunakan atas produk buah dan tumbuhan itu wajib pemanasan dan 
fumigasi. Pemanasan kayu kemasan dilakukan dengan temperatur minimal 56 derajat 
selama minimal 30 menit. Adapun, fumigasi dilakukan untuk kemasan kayu dengan 
menggunakan metal bromide (CH3Br) dengan ketentuan dan dosis yang ditetapkan. 
Selain itu, importir harus memberikan marka atau tanda berupa kode identitas 
negara, dan jenis perlakuan yang telah dilakukan pada kayu kemasan itu. 

Oleh karenanya, Pemahaman yang benar serta jelas dalam pelaksanaan tentang 
persyaratan dan tindakan karantina tumbuhan terhadap kemasan kayu sesuai 
Peraturan Menteri Pertanian No. 12/PERMENTAN/ OT.140/2/ 2009 akan memberikan 
dampak positif bagi kesinambungan dan kelancaran bisnis/perdagangan yang 
dijalankan. 

MAKSUD DAN TUJUAN
Seminar ini bertujuan untuk memberikan informasi serta pemahaman yang 
seluas-luasnya bagi pengguna jasa kepabeanan tentang sistem dan mekanisme serta 
prosedur baru di bidang ekspor – impor mengenai system dan prosedur 
persyaratan, tatacara tindakan serta pengawasan karantina tumbuhan terhadap 
pemasukan kemasan kayu berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian 
No.12//PERMENTAN/ OT.140/2/ 2009.

FORMAT SEMINAR
Seminar ini akan mengoptimalkan bentuk-bentuk pembelajaran :
&#61607; Active Lecturing 
&#61607; Sharing Experience 
&#61607; Discussion 
&#61607; Case Study 

JADWAL ACARA DAN TEMPAT
Hari/ Tanggal : Selasa, 28 Juli 2009
Jam : 08.00 – 17.00 WIB
Tempat : Grand Cempaka Hotel Jakarta 
Jl. Let.Jend. Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat
Telp. 021 – 426 0066

PESERTA SEMINAR
• Importir
• Freight – Forwarder
• Perusahaan Pelayaran & Penerbangan
• Pengusaha Pengurus Jasa Kepabeanan dll.

FASILITAS PESERTA
• Seminar Kit.
• 2 (dua) kali Coffee Break.
• Makan Siang. 
• Sertifikat.

MATERI BAHASAN

1. Sistem dan Prosedur Persyaratan Pemasukan Kemasan Kayu Ke Dalam 
Wilayah Negara Republik Indonesia Sesuai Permentan No. 12/Permentan
/OT.140/02/2009.
2. Tatacara Tindakan serta Pengawasan Karantina Terhadap Pemasukan 
Kemasan Kayu Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia Sesuai 
Permentan No. 12/Permentan/ OT.140/02/ 2009.

PEMBICARA
Drs. Suwanda ZA. M.Sc
Kepala Pusat Karantina Tumbuhan Departemen Pertanian RI

KONFIRMASI PANITIA PENYELENGGARA, BIAYA & PEMBAYARAN
1. BINA KAJIAN EKONOMI DAN BISNIS
Jl. H. Salim II No. 55, Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12140
Telp. :(021) 7279 3507, 7032 2477 
Fax. :(021) 7695209
Email :humas.b...@gmail. com
http ://bkeb.wordpress. com

Contac Person : 
Bapak Yudi ( 0812 1384 2139)

PENUTUP
Demikan proposal kami sampaikan, dengan harapan acara yang kami selenggarakan 
dapat memberikan gambaran yang jelas, benar dan manfaat yang sebesar-besarnya 
sehingga peserta seminar mampu menerapkan di perusahaannya masing-masing.

------------ --------- --------- --------- --
Agromania Business Club (ABC)
------------ --------- --------- --------- --
CARA MENDAFTAR MENJADI ANGGOTA
(1) Buka: http://tiny. cc/formulir
(2) Isi data Anda dengan lengkap dan benar
(3) Tekan tombol Submit Form. Tunggu sebentar
(4) Klik Continue. Data Anda akan langsung masuk
(5) Lakukan konfirmasi: kirim SMS ke 0 8 1 1 1 8 5 9 2 9
(6) Segera lakukan pembayaran iuran anggota
(7) Data keanggotaan Anda akan langsung diproses.
------------ --------- --------- --------- --
DIREKTORI: http://www.agroyess .co.cc
KOPERASI: http://tiny. cc/agrokoperasi

















      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke