salam,

perkenalkan risdy, member baru, baru posting pula

mengenai masalah keharaman menjual kotoran (khusus muslim), mestinya
disertai dalil yg shahih
jawaban yg cerdas adalah jawaban yg penuh kehati2an,
gak langsung kebakaran jenggot, gak pake menghina pendapat orang lain
atau sampe bilang anggota MUI cabang mana
walau mungkin penyampaian dari pak nurkhatim kurang lengkap

dalam menyimpulkan suatu dalil, hendaknya tidak dilihat dari siapa yg
membawanya
tapi lebih kepada apa yg dibawanya?? apakah dalilnya shahih atau tidak

berikut saya coba lampirkan beberapa hadist mengenai hal ini:

"Dari Jabir Radhiyallahu 'anhu, bahwa dia mendengar Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda pada saat penaklukan (Makkah), 'Sesungguhnya
Allah dan RasulNya mengharamkan menjual khamr, *bangkai*, babi dan patung'.
Ada yang bertanya, 'Wahai Rasulullah, beritahukanlah kepadaku tentang *lemak
bangkai, karena ia digunakan untuk mengecat perahu, meminyaki kulit dan
manusia menjadikannya sebagai pelita?*' Beliau menjawab, *'Tidak, menjualnya
adalah haram'*. Kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda
pada saat itu, 'Allah melaknat orang-orang Yahudi. Sesungguhnya ketika Allah
mengaramkan lemak bangkai, maka mereka mencairkannya, kemudian menjualnya
dan memakan harganya".*

[Disalin dari kitab Taisirul Allam Syarh Umdatul Ahkam, Edisi Indonesia
Syarah Hadits Pilihan Bukhari Muslim, Pengarang Syaikh Abdullah bin
Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam, Penerjemah Kathur Suhardi, Penerbit Darul
Falah]*

mengenai pendapat susahnya jadi orang muslim,
karena kita sebagai muslim hanyalah mencari ridla Allah
bukan semata2 hanya mencari harta untuk kepuasan
wallahu'alam

mudah2an bermanfaat, mohon maaf klo ada kesalahan


wassalam

-- 
Risdy
-------------------------------------------------
http://rizts.logiss.net


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke