salam, perkenalkan risdy, member baru, baru posting pula
mengenai masalah keharaman menjual kotoran (khusus muslim), mestinya disertai dalil yg shahih jawaban yg cerdas adalah jawaban yg penuh kehati2an, gak langsung kebakaran jenggot, gak pake menghina pendapat orang lain atau sampe bilang anggota MUI cabang mana walau mungkin penyampaian dari pak nurkhatim kurang lengkap dalam menyimpulkan suatu dalil, hendaknya tidak dilihat dari siapa yg membawanya tapi lebih kepada apa yg dibawanya?? apakah dalilnya shahih atau tidak berikut saya coba lampirkan beberapa hadist mengenai hal ini: "Dari Jabir Radhiyallahu 'anhu, bahwa dia mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda pada saat penaklukan (Makkah), 'Sesungguhnya Allah dan RasulNya mengharamkan menjual khamr, *bangkai*, babi dan patung'. Ada yang bertanya, 'Wahai Rasulullah, beritahukanlah kepadaku tentang *lemak bangkai, karena ia digunakan untuk mengecat perahu, meminyaki kulit dan manusia menjadikannya sebagai pelita?*' Beliau menjawab, *'Tidak, menjualnya adalah haram'*. Kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda pada saat itu, 'Allah melaknat orang-orang Yahudi. Sesungguhnya ketika Allah mengaramkan lemak bangkai, maka mereka mencairkannya, kemudian menjualnya dan memakan harganya".* [Disalin dari kitab Taisirul Allam Syarh Umdatul Ahkam, Edisi Indonesia Syarah Hadits Pilihan Bukhari Muslim, Pengarang Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam, Penerjemah Kathur Suhardi, Penerbit Darul Falah]* mengenai pendapat susahnya jadi orang muslim, karena kita sebagai muslim hanyalah mencari ridla Allah bukan semata2 hanya mencari harta untuk kepuasan wallahu'alam mudah2an bermanfaat, mohon maaf klo ada kesalahan wassalam -- Risdy ------------------------------------------------- http://rizts.logiss.net [Non-text portions of this message have been removed]