Ehmmmmmm.... Mana Bapaknya petani........?
Cuap-cuap akulah si bapak petani...
sekarang ada petani yang dijebloskan ke penjara karena ingin maju, si bapak 
membela...?
ayo coba tunjukan.... bela petani kita.
di milis ini kami yakin ada juragan ato mampu untuk bertindak, tolonglah....
kalau dibiarkan terus-terusan, rakyat makin terpuruk.
salam berjuang.



----- Original Message ----
From: Gibran Rida <[EMAIL PROTECTED]>
To: agromania@yahoogroups.com
Sent: Thursday, June 26, 2008 12:31:53 AM
Subject: Bls: Bls: [agromania] Re: Petani Penghasil Bibit Jagung Murah "Malah"


saya usul namanya Persaudaraan Petani Indonesia (Indonesia Peasant Brotherhood) 
.

----- Pesan Asli ----
Dari: donny sumary <dony_sumary@ yahoo.co. id>
Kepada: [EMAIL PROTECTED] ps.com
Terkirim: Rabu, 25 Juni, 2008 12:15:46
Topik: Re: Bls: [agromania] Re: Petani Penghasil Bibit Jagung Murah "Malah"

setujuuu... 
perlu dibentuk suatu wadah yang bisa membela hak - hak petani
semoga para petani mendapatkan hak2nya yang selama ini telah dirampas



--- Pada Sel, 24/6/08, Han Da <[EMAIL PROTECTED] com> menulis:

Dari: Han Da <[EMAIL PROTECTED] com>
Topik: Re: Bls: [agromania] Re: Petani Penghasil Bibit Jagung Murah "Malah"
Kepada: [EMAIL PROTECTED] ps.com
Tanggal: Selasa, 24 Juni, 2008, 2:14 PM

To: Sulistiono Kertawacana
Ulasan yang mantapz. Nah..dari segi hukum Petani kan "tidak terbukti
dengan nyata" bersalah. So...apa tindakan agromania... ? Kalo boleh usul,
bentuk tim advokat pembela petani ini. LBH mana yang mau menangani... ? Kalo gak
ada, mending kita urunan sesuai kemampuan untuk membiayai kasus ini. Silakan
moderator mengajukan pilihan / opsi-opsi kepada para Agromania terhadap
penyelesaian kasus ini, karena saya lihat reaksi Agromania disini cukup
antusias membela kepentingan petani tersebut. 
Salam sukses...

--- On Mon, 6/23/08, katarina herlina <[EMAIL PROTECTED] com> wrote:

From: katarina herlina <[EMAIL PROTECTED] com>
Subject: Re: Bls: [agromania] Re: Petani Penghasil Bibit Jagung Murah
"Malah"
To: [EMAIL PROTECTED] ps.com
Date: Monday, June 23, 2008, 4:26 PM

Hak Paten vs Petani Kecil 

Oleh
Sulistiono Kertawacana

Percy Schmeiser seorang petani biasa, yang sudah 50 tahun menjadi petani Kanola
di Bruno, Saskatchewan, bagian Barat Kanada, dituduh menggunakan secara ilegal
benih kanola hasil rekayasa produk Monsanto. Percy terancam sanksi harus
membayar denda US$ 15 per are tanaman kanola-nya (total US$ 200.000) kepada
Monsanto atau dipidana.
Perseteruan petani kecil versus pemilik modal besar atas penggunaan benih
tanaman yang mirip di Kanada (tahun 1998) itu juga terjadi di Indonesia.
Tokohnya di Indonesia adalah Djumadi dkk yang merupakan petani kecil di Kediri
yang telah merasakan “keganasan” UU No 12/1992 tentang Sistem Budidaya
Tanaman. Awal Juli 2005, Pengadilan Negeri (PN) Kediri memvonis pidana penjara
dan hukuman percobaan terhadap Djumadi dkk (Tempointreaktif. com). 
Mulanya, dalam kurun 1994–1998, PT Benih Inti Subur Intani (BISI) berkerja
sama dengan Tukirin, Djumadi dkk. Setelah kerja sama berakhir, Tukirin dkk
berinisiatif membuat pembibitan dengan bekal pengetahuan yang mereka serap
selama menjadi binaan BISI. 
Mereka berhasil menemukan bibit jagung varietas baru (yang mirip dengan
produksi BISI), lalu menjualnya kepada sesama petani dengan harga Rp 4.000 –
Rp 6.000/kg, Sementara bibit jagung BISI berharga Rp 17.000/kg. Karena mutu
bibit jagung mereka jauh lebih bagus daripada benih BISI, maka dalam waktu
singkat, bibit jagung Tukirin dkk laku keras. 

Dalil Kurang Tepat
BISI yang merasa tersaingi, menuntut Tukirin dkk ke PN Kediri dan Nganjuk
(sesuai dengan domisili para petani) dengan dalih melanggar UU No 12/1992,
karena dasar metode penangkaran bibit jagung tersebut telah dipatenkan BISI. PN
Nganjuk menjatuhkan Tukirin dan Suprapto selaku pembuat bibit jagung, hukuman
percobaan satu tahun. 
Sedangkan PN Kediri menghukum percobaan 3 bulan kepada Slamet dan Kusen.
Djumadi selaku penjual bibit dijatuhi hukuman pidana penjara satu bulan. PN
Kediri juga melarang Djumadi dkk menanam jagung dan melakukan penangkaran bibit
jagung lagi. Ada empat hal yang kurang tepat dalam penanganan kasus tersebut. 
Pertama, UU No 12/1992 tidak mengatur atas pelanggaran Hak Paten. UU No 12/1992
di antaranya mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan budi daya tanaman
tanpa izin dan/atau sertifikasi tanpa izin. Namun pengadilan kurang
memperhatikan bahwa budi daya tanaman dan sertifikasi yang diwajibkan
memperoleh izin, hanya berlaku bagi pembubidayaan skala tertentu. Tukirin dkk
adalah para petani kecil yang mestinya dibina pemerintah sebagaimana
diamanatkan UU tersebut. 
Kedua, kewenangan mengadili kasus Hak Paten adalah Pengadilan Niaga, seperti
diatur Pasal 118 UU Paten. Semestinya Pengadilan Negeri tidak menerima
pemeriksaan pelanggaran hak paten sebab di luar kompetensi absolutnya. 
Ketiga, semestinya Djumadi selaku penjual bibit jagung yang diduga hasil
pelanggaran hak paten hanya bisa dihukum jika pelanggaran hak paten terbukti.
Dalam kasus tersebut, hakim justru menghukum Djumadi lebih berat dari pada
Tukirin dkk sebagai pelaku yang dianggap menjiplak pembudidayaan bibit jagung.
Keempat, putusan PN Kediri yang melarang Tukirin dkk melakukan pembudidayaan
bibit jagung harus diartikan sepanjang menggunakan metoda (hak paten) milik
BISI. Sepanjang tidak melanggarnya, kemampuan Tukirin dkk membudidayakan bibit
harus didorong. 
Pemerintah mesti memberikan fasilitas dan pembinaan guna menggairahkan
kreatifitas mereka dan terselamatkan dari ancaman pidana. Petani kecil harus
diarahkan menjadi mandiri, tidak tergantung suplai benih dari pemilik modal.

Perbedaan dengan Kanada 
Di Kanada, Percy memang kalah di pengadilan Federal. Namun, kasusnya menjadi
perhatian dunia. Percy mendapat dukungan luas dari kelompok petani dan NGO dan
mengajukan banding. MA Kanada pada Mei 2004 memutuskan bahwa meskipun Percy
melakukan pelanggaran hak paten Monsanto atas Kanola RR, tetapi Percy tidak
harus membayar denda. Alasannya, Percy tidak mendapatkan keuntungan berlebihan
dengan adanya Kanola paten Monsanto tersebut di ladangnya. 
Jelas, MA Kanada memandang hak paten tidak hanya dari perspektif hukum
tertulis. Namun, lebih luas dari itu, yaitu faktor keuntungan berlebihan yang
menjadi kunci pembayaran ganti rugi. Ini berbeda dengan putusan PN Nganjuk dan
PN Kediri. Meski masalah pemeriksaan pelanggaran hak paten di luar wewenangnya,
semestinya hakim lebih memahami filosofis dari hak paten. 
Para petani kecil yang kreatif semestinya diberikan pengertian bahwa
kreatifitas mereka dalam membudidayakan bibit jagung (tanpa melanggar hak
paten) merupakan modal utama untuk mandiri. Bahasa hukum yang digunakan
terhadap petani miskin harus dibedakan dengan kaum berpendidikan. 
Melarang atau menakut-nakuti mereka akan mematikan keberanian Tukirin dkk
melakukan percobaan budi daya bibit lainnya meski tanpa melanggar hukum.
Pemerintah selaku pembina petani kecil, sepantasnya melakukan perhatian yang
tinggi terhadap kemajuan kreatifitas para petani kecil. Petani kecil butuh
penyuluhan hukum dan pengetahuan tambahan rekayasa genetik agar dapat
menuangkan ide kreatifnya lebih baik dan benar. 
Jangan hukum petani kecil yang kreatif karena ketidaktahuannya akan hak paten.
Pemerintah bertanggung jawab membimbingnya. 

Penulis adalah advokat, anggota AKHI

Copyright © Sinar Harapan 2003 

[Non-text portions of this message have been removed]

------------ --------- --------- ------

DAFTAR JADI ANGGOTA MILIS AGROMANIA:
Bergabung: agromania-subscribe @yahoogroups. com
Posting Pesan: [EMAIL PROTECTED] ps.com
Kontak Moderator: [EMAIL PROTECTED] co.id
SMS Moderator: 0811-18-5929

TIPS PENCARIAN DI GOOGLE:  daftar alamat pembeli agrobisnis / agribisnis,
daftar alamat penjual dan pembeli Indonesia dan mancanegara, diskusi dan teori
agribisnis, cara melakukan ekspor, buah-buahan, sayur-sayuran, ternak, kebun,
taman, tanaman, tanaman obat (herbal), mesin pengolahan, mesin pertanian,
makanan, minuman, ikan hias, hutan, pupuk, ikan, ikan laut, benih, biji,
kacang-kacangan, daging, rempah-rempah, budidaya, hidroponik, hortikultura,
sapi, ayam, burung, kambing, sawit, minyak sawit, bonsai, walet, anggrek,
minyak atsiri, udang, kayu, lada, vanili, kopi, coklat, kacang, nilam, markisa,
durian, lebah madu, pisang, bekicot, salak, ubi kayu, jagung, karet, eksportir
/
importir, penjual / pembeli, waralabais (pengusaha waralaba), produsen,
wiraswasta, petani, informasi jasa, iklan produk agribisnis, informasi lowongan
bidang agrobisnis, forum diskusi, konsultasi, daftar alamat, informasi harga,
pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, kehutanan, agroindustri, agro
indonesia.Yahoo! Groups Links

[Non-text portions of this message have been removed]

------------ --------- --------- ------

DAFTAR JADI ANGGOTA MILIS AGROMANIA:
Bergabung: agromania-subscribe @yahoogroups. com
Posting Pesan: [EMAIL PROTECTED] ps.com
Kontak Moderator: [EMAIL PROTECTED] co.id
SMS Moderator: 0811-18-5929

TIPS PENCARIAN DI GOOGLE:  daftar alamat pembeli agrobisnis / agribisnis,
daftar alamat penjual dan pembeli Indonesia dan mancanegara, diskusi dan teori
agribisnis, cara melakukan ekspor, buah-buahan, sayur-sayuran, ternak, kebun,
taman, tanaman, tanaman obat (herbal), mesin pengolahan, mesin pertanian,
makanan, minuman, ikan hias, hutan, pupuk, ikan, ikan laut, benih, biji,
kacang-kacangan, daging, rempah-rempah, budidaya, hidroponik, hortikultura,
sapi, ayam, burung, kambing, sawit, minyak sawit, bonsai, walet, anggrek,
minyak atsiri, udang, kayu, lada, vanili, kopi, coklat, kacang, nilam, markisa,
durian, lebah madu, pisang, bekicot, salak, ubi kayu, jagung, karet, eksportir /
importir, penjual / pembeli, waralabais (pengusaha waralaba), produsen,
wiraswasta, petani, informasi jasa, iklan produk agribisnis, informasi lowongan
bidang agrobisnis, forum diskusi, konsultasi, daftar alamat, informasi harga,
pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, kehutanan, agroindustri, agro
indonesia.Yahoo! Groups Links

____________ _________ _________ _________ _________ _________ _
Dapatkan nama yang Anda sukai!
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail. com.
http://mail. promotions. yahoo.com/ newdomains/ id/

[Non-text portions of this message have been removed]

____________ _________ _________ _________ _________ _________ _
Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru.
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. 
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail. promotions. yahoo.com/ newdomains/ id/

[Non-text portions of this message have been removed]

    


      

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

DAFTAR JADI ANGGOTA MILIS AGROMANIA:
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Posting Pesan: agromania@yahoogroups.com
Kontak Moderator: [EMAIL PROTECTED]
SMS Moderator: 0811-18-5929

TIPS PENCARIAN DI GOOGLE:  daftar alamat pembeli agrobisnis / agribisnis, 
daftar alamat penjual dan pembeli Indonesia dan mancanegara, diskusi dan teori 
agribisnis, cara melakukan ekspor, buah-buahan, sayur-sayuran, ternak, kebun, 
taman, tanaman, tanaman obat (herbal), mesin pengolahan, mesin pertanian, 
makanan, minuman, ikan hias, hutan, pupuk, ikan, ikan laut, benih, biji, 
kacang-kacangan, daging, rempah-rempah, budidaya, hidroponik, hortikultura, 
sapi, ayam, burung, kambing, sawit, minyak sawit, bonsai, walet, anggrek, 
minyak atsiri, udang, kayu, lada, vanili, kopi, coklat, kacang, nilam, markisa, 
durian, lebah madu, pisang, bekicot, salak, ubi kayu, jagung, karet, eksportir 
/ importir, penjual / pembeli, waralabais (pengusaha waralaba), produsen, 
wiraswasta, petani, informasi jasa, iklan produk agribisnis, informasi lowongan 
bidang agrobisnis, forum diskusi, konsultasi, daftar alamat, informasi harga, 
pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, kehutanan, agroindustri, agro 
indonesia.Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/agromania/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/agromania/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke