Pak Moderator,
Berikut ini ada artikel yang mungkin bisa memberi gambaran yang lebih jelas.
Semoga bermanfaat.
Salam.


*Hak Paten vs Petani Kecil   *



Oleh
*Sulistiono Kertawacana
*
Percy Schmeiser seorang petani biasa, yang sudah 50 tahun menjadi petani
Kanola di Bruno, Saskatchewan, bagian Barat Kanada, dituduh menggunakan
secara ilegal benih kanola hasil rekayasa produk Monsanto. Percy terancam
sanksi harus membayar denda US$ 15 per are tanaman kanola-nya (total US$
200.000) kepada Monsanto atau dipidana.
Perseteruan petani kecil versus pemilik modal besar atas penggunaan benih
tanaman yang mirip di Kanada (tahun 1998) itu juga terjadi di Indonesia.
Tokohnya di Indonesia adalah Djumadi dkk yang merupakan petani kecil di
Kediri yang telah merasakan "keganasan" UU No 12/1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman. Awal Juli 2005, Pengadilan Negeri (PN) Kediri memvonis
pidana penjara dan hukuman percobaan terhadap Djumadi dkk
(Tempointreaktif.com).
Mulanya, dalam kurun 1994–1998, PT Benih Inti Subur Intani (BISI) berkerja
sama dengan Tukirin, Djumadi dkk. Setelah kerja sama berakhir, Tukirin dkk
berinisiatif membuat pembibitan dengan bekal pengetahuan yang mereka serap
selama menjadi binaan BISI.
Mereka berhasil menemukan bibit jagung varietas baru (yang mirip dengan
produksi BISI), lalu menjualnya kepada sesama petani dengan harga Rp 4.000 –
Rp 6.000/kg, Sementara bibit jagung BISI berharga Rp 17.000/kg. Karena mutu
bibit jagung mereka jauh lebih bagus daripada benih BISI, maka dalam waktu
singkat, bibit jagung Tukirin dkk laku keras.

Dalil Kurang Tepat
BISI yang merasa tersaingi, menuntut Tukirin dkk ke PN Kediri dan Nganjuk
(sesuai dengan domisili para petani) dengan dalih melanggar UU No 12/1992,
karena dasar metode penangkaran bibit jagung tersebut telah dipatenkan BISI.
PN Nganjuk menjatuhkan Tukirin dan Suprapto selaku pembuat bibit jagung,
hukuman percobaan satu tahun.
Sedangkan PN Kediri menghukum percobaan 3 bulan kepada Slamet dan Kusen.
Djumadi selaku penjual bibit dijatuhi hukuman pidana penjara satu bulan. PN
Kediri juga melarang Djumadi dkk menanam jagung dan melakukan penangkaran
bibit jagung lagi. Ada empat hal yang kurang tepat dalam penanganan kasus
tersebut.
Pertama, UU No 12/1992 tidak mengatur atas pelanggaran Hak Paten. UU No
12/1992 di antaranya mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan budi
daya tanaman tanpa izin dan/atau sertifikasi tanpa izin. Namun pengadilan
kurang memperhatikan bahwa budi daya tanaman dan sertifikasi yang diwajibkan
memperoleh izin, hanya berlaku bagi pembubidayaan skala tertentu. Tukirin
dkk adalah para petani kecil yang mestinya dibina pemerintah sebagaimana
diamanatkan UU tersebut.
Kedua, kewenangan mengadili kasus Hak Paten adalah Pengadilan Niaga, seperti
diatur Pasal 118 UU Paten. Semestinya Pengadilan Negeri tidak menerima
pemeriksaan pelanggaran hak paten sebab di luar kompetensi absolutnya.
Ketiga, semestinya Djumadi selaku penjual bibit jagung yang diduga hasil
pelanggaran hak paten hanya bisa dihukum jika pelanggaran hak paten
terbukti. Dalam kasus tersebut, hakim justru menghukum Djumadi lebih berat
dari pada Tukirin dkk sebagai pelaku yang dianggap menjiplak pembudidayaan
bibit jagung.
Keempat, putusan PN Kediri yang melarang Tukirin dkk melakukan pembudidayaan
bibit jagung harus diartikan sepanjang menggunakan metoda (hak paten) milik
BISI. Sepanjang tidak melanggarnya, kemampuan Tukirin dkk membudidayakan
bibit harus didorong.
Pemerintah mesti memberikan fasilitas dan pembinaan guna menggairahkan
kreatifitas mereka dan terselamatkan dari ancaman pidana. Petani kecil harus
diarahkan menjadi mandiri, tidak tergantung suplai benih dari pemilik modal.

Perbedaan dengan Kanada
Di Kanada, Percy memang kalah di pengadilan Federal. Namun, kasusnya menjadi
perhatian dunia. Percy mendapat dukungan luas dari kelompok petani dan NGO
dan mengajukan banding. MA Kanada pada Mei 2004 memutuskan bahwa meskipun
Percy melakukan pelanggaran hak paten Monsanto atas Kanola RR, tetapi Percy
tidak harus membayar denda. Alasannya, Percy tidak mendapatkan keuntungan
berlebihan dengan adanya Kanola paten Monsanto tersebut di ladangnya.
Jelas, MA Kanada memandang hak paten tidak hanya dari perspektif hukum
tertulis. Namun, lebih luas dari itu, yaitu faktor keuntungan berlebihan
yang menjadi kunci pembayaran ganti rugi. Ini berbeda dengan putusan PN
Nganjuk dan PN Kediri. Meski masalah pemeriksaan pelanggaran hak paten di
luar wewenangnya, semestinya hakim lebih memahami filosofis dari hak paten.
Para petani kecil yang kreatif semestinya diberikan pengertian bahwa
kreatifitas mereka dalam membudidayakan bibit jagung (tanpa melanggar hak
paten) merupakan modal utama untuk mandiri. Bahasa hukum yang digunakan
terhadap petani miskin harus dibedakan dengan kaum berpendidikan.
Melarang atau menakut-nakuti mereka akan mematikan keberanian Tukirin dkk
melakukan percobaan budi daya bibit lainnya meski tanpa melanggar hukum.
Pemerintah selaku pembina petani kecil, sepantasnya melakukan perhatian yang
tinggi terhadap kemajuan kreatifitas para petani kecil. Petani kecil butuh
penyuluhan hukum dan pengetahuan tambahan rekayasa genetik agar dapat
menuangkan ide kreatifnya lebih baik dan benar.
Jangan hukum petani kecil yang kreatif karena ketidaktahuannya akan hak
paten. Pemerintah bertanggung jawab membimbingnya.

*Penulis adalah advokat, anggota AKHI*

http://www.sinarharapan.co.id/berita/0510/24/opi02.html

http://sulistionokertawacana.blogspot.com/







2008/6/20 infokita2 <[EMAIL PROTECTED]>:

>   Oke, ide yang baik. Kami sedang mencari tahu akar permasalahan
> yang sebenarnya. Jika perlu dibantu, sudah tentu Agromania
> bersama rekan2 anggota di sini tidak akan tinggal diam. Kami
> curiga ada 'permainan' di belakang kasus ini. Biasa, di negeri
> ini, siapa yang bayar dia yang akan dimenangkan. Tindakan dan
> perilaku seperti ini tidak bisa diberantas hanya dengan reformasi,
> tetapi harus dengan revolusi.
>
> Salam,
> Moderator Agromania
>
>
>


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

DAFTAR JADI ANGGOTA MILIS AGROMANIA:
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Posting Pesan: agromania@yahoogroups.com
Kontak Moderator: [EMAIL PROTECTED]
SMS Moderator: 0811-18-5929

TIPS PENCARIAN DI GOOGLE:  daftar alamat pembeli agrobisnis / agribisnis, 
daftar alamat penjual dan pembeli Indonesia dan mancanegara, diskusi dan teori 
agribisnis, cara melakukan ekspor, buah-buahan, sayur-sayuran, ternak, kebun, 
taman, tanaman, tanaman obat (herbal), mesin pengolahan, mesin pertanian, 
makanan, minuman, ikan hias, hutan, pupuk, ikan, ikan laut, benih, biji, 
kacang-kacangan, daging, rempah-rempah, budidaya, hidroponik, hortikultura, 
sapi, ayam, burung, kambing, sawit, minyak sawit, bonsai, walet, anggrek, 
minyak atsiri, udang, kayu, lada, vanili, kopi, coklat, kacang, nilam, markisa, 
durian, lebah madu, pisang, bekicot, salak, ubi kayu, jagung, karet, eksportir 
/ importir, penjual / pembeli, waralabais (pengusaha waralaba), produsen, 
wiraswasta, petani, informasi jasa, iklan produk agribisnis, informasi lowongan 
bidang agrobisnis, forum diskusi, konsultasi, daftar alamat, informasi harga, 
pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, kehutanan, agroindustri, agro 
indonesia.Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/agromania/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/agromania/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke