Pak Moderator, Berikut ini ada artikel yang mungkin bisa memberi gambaran yang lebih jelas. Semoga bermanfaat. Salam.
*Hak Paten vs Petani Kecil * Oleh *Sulistiono Kertawacana * Percy Schmeiser seorang petani biasa, yang sudah 50 tahun menjadi petani Kanola di Bruno, Saskatchewan, bagian Barat Kanada, dituduh menggunakan secara ilegal benih kanola hasil rekayasa produk Monsanto. Percy terancam sanksi harus membayar denda US$ 15 per are tanaman kanola-nya (total US$ 200.000) kepada Monsanto atau dipidana. Perseteruan petani kecil versus pemilik modal besar atas penggunaan benih tanaman yang mirip di Kanada (tahun 1998) itu juga terjadi di Indonesia. Tokohnya di Indonesia adalah Djumadi dkk yang merupakan petani kecil di Kediri yang telah merasakan "keganasan" UU No 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Awal Juli 2005, Pengadilan Negeri (PN) Kediri memvonis pidana penjara dan hukuman percobaan terhadap Djumadi dkk (Tempointreaktif.com). Mulanya, dalam kurun 19941998, PT Benih Inti Subur Intani (BISI) berkerja sama dengan Tukirin, Djumadi dkk. Setelah kerja sama berakhir, Tukirin dkk berinisiatif membuat pembibitan dengan bekal pengetahuan yang mereka serap selama menjadi binaan BISI. Mereka berhasil menemukan bibit jagung varietas baru (yang mirip dengan produksi BISI), lalu menjualnya kepada sesama petani dengan harga Rp 4.000 Rp 6.000/kg, Sementara bibit jagung BISI berharga Rp 17.000/kg. Karena mutu bibit jagung mereka jauh lebih bagus daripada benih BISI, maka dalam waktu singkat, bibit jagung Tukirin dkk laku keras. Dalil Kurang Tepat BISI yang merasa tersaingi, menuntut Tukirin dkk ke PN Kediri dan Nganjuk (sesuai dengan domisili para petani) dengan dalih melanggar UU No 12/1992, karena dasar metode penangkaran bibit jagung tersebut telah dipatenkan BISI. PN Nganjuk menjatuhkan Tukirin dan Suprapto selaku pembuat bibit jagung, hukuman percobaan satu tahun. Sedangkan PN Kediri menghukum percobaan 3 bulan kepada Slamet dan Kusen. Djumadi selaku penjual bibit dijatuhi hukuman pidana penjara satu bulan. PN Kediri juga melarang Djumadi dkk menanam jagung dan melakukan penangkaran bibit jagung lagi. Ada empat hal yang kurang tepat dalam penanganan kasus tersebut. Pertama, UU No 12/1992 tidak mengatur atas pelanggaran Hak Paten. UU No 12/1992 di antaranya mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan budi daya tanaman tanpa izin dan/atau sertifikasi tanpa izin. Namun pengadilan kurang memperhatikan bahwa budi daya tanaman dan sertifikasi yang diwajibkan memperoleh izin, hanya berlaku bagi pembubidayaan skala tertentu. Tukirin dkk adalah para petani kecil yang mestinya dibina pemerintah sebagaimana diamanatkan UU tersebut. Kedua, kewenangan mengadili kasus Hak Paten adalah Pengadilan Niaga, seperti diatur Pasal 118 UU Paten. Semestinya Pengadilan Negeri tidak menerima pemeriksaan pelanggaran hak paten sebab di luar kompetensi absolutnya. Ketiga, semestinya Djumadi selaku penjual bibit jagung yang diduga hasil pelanggaran hak paten hanya bisa dihukum jika pelanggaran hak paten terbukti. Dalam kasus tersebut, hakim justru menghukum Djumadi lebih berat dari pada Tukirin dkk sebagai pelaku yang dianggap menjiplak pembudidayaan bibit jagung. Keempat, putusan PN Kediri yang melarang Tukirin dkk melakukan pembudidayaan bibit jagung harus diartikan sepanjang menggunakan metoda (hak paten) milik BISI. Sepanjang tidak melanggarnya, kemampuan Tukirin dkk membudidayakan bibit harus didorong. Pemerintah mesti memberikan fasilitas dan pembinaan guna menggairahkan kreatifitas mereka dan terselamatkan dari ancaman pidana. Petani kecil harus diarahkan menjadi mandiri, tidak tergantung suplai benih dari pemilik modal. Perbedaan dengan Kanada Di Kanada, Percy memang kalah di pengadilan Federal. Namun, kasusnya menjadi perhatian dunia. Percy mendapat dukungan luas dari kelompok petani dan NGO dan mengajukan banding. MA Kanada pada Mei 2004 memutuskan bahwa meskipun Percy melakukan pelanggaran hak paten Monsanto atas Kanola RR, tetapi Percy tidak harus membayar denda. Alasannya, Percy tidak mendapatkan keuntungan berlebihan dengan adanya Kanola paten Monsanto tersebut di ladangnya. Jelas, MA Kanada memandang hak paten tidak hanya dari perspektif hukum tertulis. Namun, lebih luas dari itu, yaitu faktor keuntungan berlebihan yang menjadi kunci pembayaran ganti rugi. Ini berbeda dengan putusan PN Nganjuk dan PN Kediri. Meski masalah pemeriksaan pelanggaran hak paten di luar wewenangnya, semestinya hakim lebih memahami filosofis dari hak paten. Para petani kecil yang kreatif semestinya diberikan pengertian bahwa kreatifitas mereka dalam membudidayakan bibit jagung (tanpa melanggar hak paten) merupakan modal utama untuk mandiri. Bahasa hukum yang digunakan terhadap petani miskin harus dibedakan dengan kaum berpendidikan. Melarang atau menakut-nakuti mereka akan mematikan keberanian Tukirin dkk melakukan percobaan budi daya bibit lainnya meski tanpa melanggar hukum. Pemerintah selaku pembina petani kecil, sepantasnya melakukan perhatian yang tinggi terhadap kemajuan kreatifitas para petani kecil. Petani kecil butuh penyuluhan hukum dan pengetahuan tambahan rekayasa genetik agar dapat menuangkan ide kreatifnya lebih baik dan benar. Jangan hukum petani kecil yang kreatif karena ketidaktahuannya akan hak paten. Pemerintah bertanggung jawab membimbingnya. *Penulis adalah advokat, anggota AKHI* http://www.sinarharapan.co.id/berita/0510/24/opi02.html http://sulistionokertawacana.blogspot.com/ 2008/6/20 infokita2 <[EMAIL PROTECTED]>: > Oke, ide yang baik. Kami sedang mencari tahu akar permasalahan > yang sebenarnya. Jika perlu dibantu, sudah tentu Agromania > bersama rekan2 anggota di sini tidak akan tinggal diam. Kami > curiga ada 'permainan' di belakang kasus ini. Biasa, di negeri > ini, siapa yang bayar dia yang akan dimenangkan. Tindakan dan > perilaku seperti ini tidak bisa diberantas hanya dengan reformasi, > tetapi harus dengan revolusi. > > Salam, > Moderator Agromania > > > [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ DAFTAR JADI ANGGOTA MILIS AGROMANIA: Bergabung: [EMAIL PROTECTED] Posting Pesan: agromania@yahoogroups.com Kontak Moderator: [EMAIL PROTECTED] SMS Moderator: 0811-18-5929 TIPS PENCARIAN DI GOOGLE: daftar alamat pembeli agrobisnis / agribisnis, daftar alamat penjual dan pembeli Indonesia dan mancanegara, diskusi dan teori agribisnis, cara melakukan ekspor, buah-buahan, sayur-sayuran, ternak, kebun, taman, tanaman, tanaman obat (herbal), mesin pengolahan, mesin pertanian, makanan, minuman, ikan hias, hutan, pupuk, ikan, ikan laut, benih, biji, kacang-kacangan, daging, rempah-rempah, budidaya, hidroponik, hortikultura, sapi, ayam, burung, kambing, sawit, minyak sawit, bonsai, walet, anggrek, minyak atsiri, udang, kayu, lada, vanili, kopi, coklat, kacang, nilam, markisa, durian, lebah madu, pisang, bekicot, salak, ubi kayu, jagung, karet, eksportir / importir, penjual / pembeli, waralabais (pengusaha waralaba), produsen, wiraswasta, petani, informasi jasa, iklan produk agribisnis, informasi lowongan bidang agrobisnis, forum diskusi, konsultasi, daftar alamat, informasi harga, pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, kehutanan, agroindustri, agro indonesia.Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/agromania/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/agromania/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/