Dear Albana,

Salam untuk kamu dan keluarga.

Program verifikasi persetujuan asupan pertanian organik ini diberikan untuk
memberikan keyakinan bagi produsen pertanian organik bahwa asupan pertanian
organik yang digunakan memenuhi persyaratan/standar pertanian organik yang
berlaku (untuk Indonesia mengacu ke SNI Sistem Pangan Organik). Apabila
produsen pertanian organik mengajukan sertifikasi, salah satu persyaratan
yang dilihat adalah apakah asupan yang digunakan untuk produksi di pertanian
organik memenuhi persyaratan sertifikasi dan SNI sistem pangan organik.
Apabila asupan organik tersebut tidak dapat diproduksi sendiri oleh petani,
produsen organik dapat menggunakan asupan organik komersil yang telah
memenuhi persyaratan sertifikasi dan SNI sistem pangan organik.

Menurut Permentan, semua produk pertanian yang diedarkan di Indonesia perlu
mendapatkan ijin dari Deptan c.q. PPI Deptan RI. Hal ini berlaku juga untuk
produk asupan bagi pertanian organik. Dalam menjalankan program verifikasi
ini, BIOCert mengacu pada regulasi yang ada. Artinya, bahwa asupan pertanian
organik yang sesuai dengan persyaratan sertifikasi dan SNI sistem pangan
organik, juga perlu memenuhi regulasi nasional yang ada sehingga
diperkenankan diedarkan/dipasarkan di Indonesia.

Demikian Albana penjelasan singkat tentang pertanyaanmu. Sukses selalu.

Salam, agung

2008/5/19 albana fandel <[EMAIL PROTECTED]>:

> Salam mas agung, lama tidak bertemu
>
> Untuk verifikasi program persetujuan asupan pertanian organik yang
> dihubungkan dengan izin pendaftaran dari pusat perizinan dan investasi (PPI)
> deptan RI itu apakah murni atas inisiatif biocert atau kerjasama dengan PPI?
>
> Lalu apa saja pengaruh positif dari verifikasi ini untuk kalangan produsen
> asupan pertanian organik kaitannya dengan pasar dan penerimaan masyarakat
> terhadap pertanian organik.
> Karena umumnya petani pengguna asupan pertanian organik pasti tidak terlalu
> percaya dengan hal-hal yang bersifat tertulis tetapi dipengaruhi oleh hasil
> nyata di lapangan terhadap tanaman.
>
> Albana Fandel
>
>
> *Agung Prawoto <[EMAIL PROTECTED]>* wrote:
>
>   *Verifikasi Program Persetujuan Asupan Pertanian Organik*
>
> Dalam prinsip-prinsip pertanian
> organik<http://www.ifoam.org/about_ifoam/pdfs/POA_folder_indonesian.pdf>,
> seperti kesuburan tanah dan perlindungan tanaman harus didasarkan pada
> pemilihan varietas yang sesuai, program rotasi tanaman, pengolahan tanah
> dan
> perlindungan musuh alami serangga.
>
> Namun bila tindakan-tindakan tersebut tidak cukup membantu menyuburkan
> tanah
> dan mengendalikan serangga, asupan pertanian komersial dapat digunakan jika
> sesuai dengan standar dan regulasi pertanian organik. Meskipun banyak
> pilihan asupan pertanian komersial, namun sulit untuk menilai apakah produk
> tersebut dapat digunakan.
>
> Oleh karena itu, BIOCert <http://www.biocert.or.id> memberikan verifikasi
> bagi produsen asupan pertanian organik untuk memperoleh persetujuan asupan
> pertanian organik sesuai dengan SNI Sistem Pangan Organik (SNI
> 01-6729-2002)<http://www.bsn.or.id/files/sni/SNI%252001-6729-2002.pdf>dan
> Standar
> Pertanian Organik Aliansi Organis Indonesia
> 2005<http://www.organicindonesia.org>
> .
>
> Persetujuan Asupan Pertanian Organik didasarkan pada evaluasi dokumentasi
> produk, inspeksi unit pengolahan produk dan pengujian laboratorium terhadap
> produk yang diajukan.
>
> *
> Apa persyaratan untuk dapat mengikuti program Persetujuan Asupan Pertanian
> Organik?*
>
> Produsen asupan organik dapat mengikuti program ini apabila produk asupan
> yang diajukan telah terdaftar oleh Pusat Perijinan dan Investasi Departemen
> Pertanian RI <http://setjen.deptan.go.id/ppi/>.
>
> Produk asupan pertanian yang dapat memperoleh persetujuan BIOCert apabila
> bahan-bahan dan proses produksi yang digunakan untuk menghasilkan produk
> tersebut tidak melanggar prinsip pertanian organik, termasuk aspek
> kesehatan, lingkungan, dan sosial..
>
> Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi BIOCert<
> http://www.biocert.or.id>
> .
>
> ################ INFO ################
> AGROMANIA menerima penitipan contoh
> Komoditi atau produk yang akan Anda pasarkan.
> Syaratnya, kemasannya kecil, tahan lama, tidak
> berbau, dan bukan makhluk hidup. Brosur dan
> foto juga dapat kami terima. Silahkan kirimkan
> contoh komoditi Anda ke alamat kami untuk
> kami bantu pasarkan ke relasi dan mitra kami.
>
> AGROMANIA (online sejak 1 Agustus 2000)
> SMS AGROMANIA: 0 8 1 1 1 8 5 9 2 9
> EMAIL: [EMAIL PROTECTED] <infokita2%40yahoo.co.id>.
> ALAMAT: Jl.Jambu No.53, Pejaten Barat 2,
> Jakarta Selatan 12510
> ################ #### ################
>
> 
>
>
>


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke