Salam mas agung, lama tidak bertemu Untuk verifikasi program persetujuan asupan pertanian organik yang dihubungkan dengan izin pendaftaran dari pusat perizinan dan investasi (PPI) deptan RI itu apakah murni atas inisiatif biocert atau kerjasama dengan PPI? Lalu apa saja pengaruh positif dari verifikasi ini untuk kalangan produsen asupan pertanian organik kaitannya dengan pasar dan penerimaan masyarakat terhadap pertanian organik. Karena umumnya petani pengguna asupan pertanian organik pasti tidak terlalu percaya dengan hal-hal yang bersifat tertulis tetapi dipengaruhi oleh hasil nyata di lapangan terhadap tanaman. Albana Fandel
Agung Prawoto <[EMAIL PROTECTED]> wrote: *Verifikasi Program Persetujuan Asupan Pertanian Organik* Dalam prinsip-prinsip pertanian organik<http://www.ifoam.org/about_ifoam/pdfs/POA_folder_indonesian.pdf>, seperti kesuburan tanah dan perlindungan tanaman harus didasarkan pada pemilihan varietas yang sesuai, program rotasi tanaman, pengolahan tanah dan perlindungan musuh alami serangga. Namun bila tindakan-tindakan tersebut tidak cukup membantu menyuburkan tanah dan mengendalikan serangga, asupan pertanian komersial dapat digunakan jika sesuai dengan standar dan regulasi pertanian organik. Meskipun banyak pilihan asupan pertanian komersial, namun sulit untuk menilai apakah produk tersebut dapat digunakan. Oleh karena itu, BIOCert <http://www.biocert.or.id> memberikan verifikasi bagi produsen asupan pertanian organik untuk memperoleh persetujuan asupan pertanian organik sesuai dengan SNI Sistem Pangan Organik (SNI 01-6729-2002)<http://www.bsn.or.id/files/sni/SNI%252001-6729-2002.pdf>dan Standar Pertanian Organik Aliansi Organis Indonesia 2005<http://www.organicindonesia.org> . Persetujuan Asupan Pertanian Organik didasarkan pada evaluasi dokumentasi produk, inspeksi unit pengolahan produk dan pengujian laboratorium terhadap produk yang diajukan. * Apa persyaratan untuk dapat mengikuti program Persetujuan Asupan Pertanian Organik?* Produsen asupan organik dapat mengikuti program ini apabila produk asupan yang diajukan telah terdaftar oleh Pusat Perijinan dan Investasi Departemen Pertanian RI <http://setjen.deptan.go.id/ppi/>. Produk asupan pertanian yang dapat memperoleh persetujuan BIOCert apabila bahan-bahan dan proses produksi yang digunakan untuk menghasilkan produk tersebut tidak melanggar prinsip pertanian organik, termasuk aspek kesehatan, lingkungan, dan sosial.. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi BIOCert<http://www.biocert.or.id> . ################ INFO ################ AGROMANIA menerima penitipan contoh Komoditi atau produk yang akan Anda pasarkan. Syaratnya, kemasannya kecil, tahan lama, tidak berbau, dan bukan makhluk hidup. Brosur dan foto juga dapat kami terima. Silahkan kirimkan contoh komoditi Anda ke alamat kami untuk kami bantu pasarkan ke relasi dan mitra kami. AGROMANIA (online sejak 1 Agustus 2000) SMS AGROMANIA: 0 8 1 1 1 8 5 9 2 9 EMAIL: [EMAIL PROTECTED] ALAMAT: Jl.Jambu No.53, Pejaten Barat 2, Jakarta Selatan 12510 ################ #### ################ [Non-text portions of this message have been removed]