Gini aja rekan2, member kita khan banyak ? kenapa nggak bikin assosiasi saja, lalu assosiasi memiliki konsultan yg diantaranya bertugas utk membantu proses pendaftaran HKI tsb.
Hal2 yang mungkin relevan : 1. Merek Dagang ( kalau kita memproduksi & memasarkannya; pengertian memproduksi, sekedar ganti kemasan sdh dianggap memproduksi). 2. Rahasia Dagang. 3. Patent (kalau dlm proses produksi tsb dibuat inovasi2 baru & asli. Umpama Cukil gigi rasa Sambel Terasi - sebelumnya belum pernah ada. Atau produksi alat2 pertanian yg simpel sekalipun). Kalau tidak sekarang, kapan lagi ? saya juga bisanya cuma mengingatkan tapi sebagai putra bangsa, tentu saya sangat berharap bhw kelak negeri ini makin makmur he..he... ************************************************ INFO! CD Direktori Bisnis Sawit (Edisi 2008 - 2009) Berisi Daftar Permintaan dan Penawaran & Daftar Pembeli dan Penjual di Indonesia. Mencakup: lahan sawit, perkebunan sawit, bibit sawit, minyak sawit, cangkang sawit, bungkil sawit, limbah sawit, dan berbagai hal yang berhubungan dengan kelapa sawit. Harga CD Rp 200.000,- (Edisi Terbatas). CONTOH CD: http://ph.groups.yahoo.com/group/agromania/photos CARA PEMBELIAN: Pembelian dapat dilakukan dengan mentransfer uang seharga CD (Rp 200.000,-) plus ongkos antar / kirim (Rp 20.000,-) ke rekening 552-021-30-33 Bank BCA Cbg Warung Buncit a/n Rudy SP. Setelah transfer, kirim konfirmasi melalui SMS ke: 0 8 1 1 1 8 5 9 2 9 atau email ke [EMAIL PROTECTED] dengan menyebutkan jumlah uang dan tanggal transfer serta alamat lengkap Anda. Pembelian bisa juga Anda lakukan dengan datang langsung ke kantor kami: Jl.Jambu No.53, Pejaten Barat 2, Jaksel 12510. Diskon 10 persen untuk anggota ABC (Agromania Business Club). AGROMANIA (online sejak 1 Agustus 2000) SMS AGROMANIA: 0 8 1 1 1 8 5 9 2 9 EMAIL: [EMAIL PROTECTED] MILIS: http://groups.yahoo.com/group/agromania AKTIVITAS: http://ph.groups.yahoo.com/group/agromania/photos ALAMAT: Jl.Jambu No.53, Pejaten Barat 2, Jaksel 12510 ************************************************ -----Original Message----- From: agromania@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of areiyando_makmun Sent: 17 April 2008 17:27 To: agromania@yahoogroups.com Subject: [agromania] Re: kepengen ngingetin Teman sekalian, Sangat menarik dengan having pak Rusharyanto dari pihak kepolisian di forum kita ini. Semoga dengan adanya bapak kita bisa belajar banyak tentang hal lain di luar bidang kita selain tentu saja meminta nasihat dari google. Anyway, tertarik dengan pembahsan tentang HKI ini, saya mencarinya di google. Jadi kepada teman lain yang belum ngeh HKI adalah singkatan dari Hak Kekayaan Intelektual. Tujuannnya tentu saja untuk melindungi produk intelektual kita dari kemungkinan digunakan oleh orang lain untuk kepentingan komersial mainly. Tetapi, seperti juga di Amrik, HKI ini lebih critical kepada pendaftaran ke'patent' an atas sebuah inovasi produk seperti misalnya campuran membuat coca cola, atau sebuah desain mesin atau lainnya. link ini cukup membantu sebagai awal bacaan (bayarnya resmi kok biayanya kurang dari sejuta rata rata): http://www.dgip.go.id/ebscript/publicportal.cgi?.ucid=376&ctid=3&id=12 2&type=0 http://dimasnugraha.wordpress.com/2007/04/13/di-bawah-lindungan-hki/ ( Dari yang saya baca di google, saya tidak melihat relevansi langsung antara 'HKI patent' ini dengan petani dan pengusaha yang menjalankan produk pokok (kopi, jagung, aren, padi dll) : bukan produk olahan. Jadi yang mungkin relevan dengan forum kita ini adalah pendaftaran merek yang biayanya menurut saya sih mestinya jelas (liat link website diatas). Merek ini sendiri juga ya mungkin tergantung ya se sensitive apa kita terhadap merek perusahaan kita. Seperti kalo ada orang jual produk pupuk dengan nama yang sama dengan produk pupuk kita tentu saja merugikan yah. Nah, in general, saya sangat setuju untuk kita memulai memikirkan mendaftarkan merek perushaan kita apalagi untuk urusan urusan di depan saat kita mungkin ingin menjalin kerja sama dengan pihak luar negri. Tapi seperti biasa proses untuk memulai itu sendiri mestinya disosialisasikan dengan JELAS DAN TRANSPARANT untuk menghindari hal yang tidak di inginkan seperti proses yang terlalu lama (untuk paten teknologi mmungkin karena mesti cek ke luar negri tapi untuk merek dagang kan mestinya cepat), juga untuk menghindari kemungkinan pengeluaran pengeluaran tidak resmi dan tidak jelas (pungli dan korupsi). Ketidak jelasan proses step by step ini akan membuat orang apalagi para petani kecil dan pengusaha kecil untuk mundur 'ketakutan'. Dan seperti kata Aa Gym, mulailah dari hal kecil, dari diri sendiri, dan sekarang : sulit ini : janganlah lah lagi membeli film DVD bajakan atau software bajakan. Sangat sulit yah. Karena orang orang tersebut kasih harga teknologinya yang sudah dipatenkan tanpa memikirkan konsumen kelas teri yang gak punya USD USD an buat beli software. Salam, Yando