Salam,
   
  Kayu dianggap legal ialah kayu yang memiliki dokumen yang sah dari departemen 
Kehutanan seperti SKSKB (Surat Keterangan Sah Kayu Bulat) untuk Kayu Log...
  SKSKB ialah Tanggungjawab Peusahaan HPH.
   
  Kebetulan Kami Memiliki Beberapa HPH di Papua dan Kalimantan
  Apabila minat, dapat membeli kayu dari kami yang pastinya legal...
   
  thx
  Bowo

Handi Tjandra <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          Rekan-rekan Agromanians,

Apakah ada yang tau ketentuan untuk memastikan bahwa kayu log atau kayu balok 
dan kayu papan yang legal itu bagaimana? 

Apakah cukup dengan surat dari perusahaan yang memiliki HPH? 

Trims,

Handi
(Bandung - 0812-21-57xxx)

^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^
GRATIS: Kamus Kata dan Istilah Populer Agrobisnis (eBook)
Kamus Kata dan Istilah Populer Agrobisnis mencakup bidang pertanian, perikanan, 
perkebunan, kehutanan, peternakan, agroindustri kini bisa Anda download di link 
berikut:

http://groups.yahoo.com/group/agromania/files/

AGROMANIA (online sejak 1 Agustus 2000)
^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^

__________________________________________________________
Be a better friend, newshound, and 
know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now. 
http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ 

[Non-text portions of this message have been removed]



                         

       
---------------------------------
Never miss a thing.   Make Yahoo your homepage.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke