Dear All, Setahu saya untuk sertifikasi yang diakui dunia international itu perlu Badan Sertifikasi Internasional seperti:
1. SGS 2. Sucofindo Kedua lembaga sertifikasi ini mempunyai cabang di Jakarta, silahkan Google saja untuk dapat informasi alamat dan hal-hal yang yang mereka bisa lakukan. Perlu dicatat bahwa EU menerapkan 10 tahun moratorium untuk lahan pertanian yang dulunya pernah digunakan untuk produksi pertanian ala konvensional, yaitu sarat penggunaan pupuk-pupuk buatan dan bahan-bahan kimia. Persyaratan ini sangat ketat untuk menjual produk dengan label: ORGANICALLY GROWN terutama untuk ekspor ke Eropa. Tapi ada suatu sistim pelabelan proses pertanian organik yang dikenal dengan ORGANICALLY PROCESSED, ini berarti walau pun dulunya lahan ini pernah digunakan dengan sistim pertanian konvensional, tapi *sekarang* produk pertanian ini ditanam dengan mengikuti proses organik yang baik dan benar. Ini juga berarti kalau menggunakan sistim irrigasi, air dari tetangga juga tak boleh tercemar oleh residue-residue pestisida. Sayang sekali karena sistim BIMAS ataupun Green Revolution yang dianut Indonesia selama lebih dari 40 tahun (sekarang pun masih begitu), juga produk-produk Genetically Modified Organism (GMO) masih sangat ramah sekali ditanam di Indonesia, saya khawatir bisa nantinya menempatkan Indonesia dalam daftar Black-list untuk produksi pertanian organik. Ini ada artikel menarik dalam bahasa Indonesia mungkin bisa membantu mencerahkan kita semua, silahkan klik saja: http://io.ppi-jepang.org/article.php?id=80 Projeksi kebutuhan untuk konsumsi produk-produk pertanian organik dunia pada tahun 2010 bernilai sekitar 117 Milyar US$. Dari potensi ini, berapakah share Indonesia nantinya? Semoga membantu teman-teman yang mau menekuni pertanian organik. Salam Organik, Elias Moning -- *Dr. Elias Tana Moning M. Agr., Ed. D. Outreach International *Phone: +62 21 703 333 84 Mobile: +62 813 168 32xxx Fax: +62 21 862 9921 Local time: GMT + 7 hours Skype: emoning [Non-text portions of this message have been removed]