Mustinya si tidak ya pak. Bisa dikreditkan.mungkin juga saya salah sih.
ada yang bisa sumbang sarankah?
On 6/25/07, Eddy Gunawan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Bukannya PPh 23 atas deviden itu semacam potongan pajak final, yang
artinya tidak bisa dikreditkan ? sama halnya dengan pajak atas bunga
Kalo gitu NPWP harus punya terus hingga take off dong, hahaha...
Rgds,
SB
From: Salomo Gaol [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: 25 Juni 2007 17:45
To: obrolan-bandar@yahoogroups.com
Subject: Re: [obrolan-bandar] OOT : PPH23
Wah pak, usia kerja sih dianggapnya dari 18 sampai
Bukannya PPh 23 atas deviden itu semacam potongan pajak final, yang artinya
tidak bisa dikreditkan ? sama halnya dengan pajak atas bunga deposito..
Mohon dikoreksi jika salah,
Regards,
EGN
t:* 22 Juni 2007 16:36
*To:* obrolan-bandar@yahoogroups.com
*Subject:* Re: [obrolan-bandar] OOT : PPH23
Dear Albert,
1. walau tidak punya NPWP tetep saja inco sebagai pembagi hasil deviden
harus memungut pajak atas penghasilan yang anda terima. Guna bukti PPh 23
adalah bukti juga bagi Inco ke
4 matches
Mail list logo