PPh atas dividen untuk orang pribadi sejak 1 Januari 2009 mengacu pada pasal 17
(1) huruf 2 c UU PPh no. 36 tahun 2008 yaitu 10 % Final.
"(2c) Tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan
kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10%
(sep
Pak...udah dicoba dari kemarin,tetap gak bisa masuk room. Connection
fail/terminated terus
Kenapa ya? Please help...
Dari: Rully <[EMAIL PROTECTED]>
Kepada: obrolan-bandar@yahoogroups.com
Terkirim: Senin, 13 Oktober, 2008 07:07:27
Topik: [obrolan-bandar] The BA
2 matches
Mail list logo