Dear Rekan Agromania,
Mau tanya dan sarannya. Saat ini saudara saya sedang memulai usaha pembuatan
Pupuk, dan sekarang mengalami kendala pada Ijin Hak Merek s/d Perijinan lain di
instansi yang terkait. Yang kami tanyakan:
1. Ijin-ijin apa saja yang harus dilengkapi agar usaha produksi dan distr
ampu. Apakah periksaan Lab di
Universitas itu diakui?
mohon Penjelasan para ahli. Thanks
Wassalam,
Rudy Surbakti
Medan
On 8/29/08, Businees Marketing <[EMAIL PROTECTED] net.id> wrote:
> Dear Rekan Agromania,
> Mau tanya dan sarannya. Saat ini saudara saya sedang memulai usaha pembu
2 matches
Mail list logo