Dear All,
Tapi sebelum melakukan pemanfaatan ini setiap perusahaan harus mendapatkan
izin dari dinas lingkungan hidup karena debu batubara ini termasuk limbah
B3.
Wassalam,
Dani
On 10/16/07, ade embong <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Yth. Mas Harry,
>
> Sepertinya bisa. Memang kalau pencampura
berapa harga pokok /buah batakonya? kalo jauh lebih mahal dari batako biasa,
kita bisa sulit memamasarkannya.
selain itu juga harus tau kekuatan, keamanan pemakaian,dll.
terima kasih.
ade embong <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Yth. Mas Harry,
Sepertinya bisa. Memang kalau pencampuran h
Malam Mas,
Limbah batu bara disebut juga Fly ash dan bottom ash termasuk dalam kategori
limbah B3 yang harus dikelola dengan baik.
sekalipun limbahnya akan dimanfaatkan, harus ada rekomendasi dulu dari KLH.
Sekiranyan butuh informasi lebih lanjut, mas bisa kontak saya di 0811915035
Wassalam,
Dan
Yth. Mas Harry,
Sepertinya bisa. Memang kalau pencampuran hanya semen dan limbah padat
batubara saja, tentunya tidak akan memberikan daya rekat yang kuat.
Namun apabila disertakan bahan kimia perekat (bukan lem - biasanya juga
digunakan untuk pencampuran dalam pembuatan batako), tentunya
4 matches
Mail list logo