Urun rembug mudah2an tidak menjadikan semakin ruwet.
Menurut hemat kami, milis adalah sebuah sarana publik yang sifatnya terbuka,
siapapun dapat datang dan pergi "sesuka"nya.
Sebagai sarana publik yang terbuka, tidak ada ikatan hukum dengan para
members,
saya kira juga tidak ada konsekuensi h
Yth Bapak Yanuardi , belum lama ini saya kirim tulisan mengenai "
kejanggalan " yg anda dan rekan bisnis anda alami , sayangnya saya baru
baca sekarang jawaban anda mengenai " kejanggalan " tsb , tapi saya
jadi jelas sekarang , dengan Cermat sudah anda jelaskan semuanya ,hanya
saja sayang sekali ka
2 matches
Mail list logo