Re: [agromania] Jawaban Ahmad Yanuardi atas Klarifikasi

2008-08-06 Terurut Topik K. Priyatmi
Urun rembug mudah2an tidak menjadikan semakin ruwet. Menurut hemat kami, milis adalah sebuah sarana publik yang sifatnya terbuka, siapapun dapat datang dan pergi "sesuka"nya. Sebagai sarana publik yang terbuka, tidak ada ikatan hukum dengan para members, saya kira juga tidak ada konsekuensi h

Re: [agromania] Jawaban Ahmad Yanuardi atas Klarifikasi

2008-08-03 Terurut Topik Josef Kiky Soebekti
Yth Bapak Yanuardi , belum lama ini saya kirim tulisan mengenai " kejanggalan " yg anda dan rekan bisnis anda alami , sayangnya saya baru baca sekarang jawaban anda mengenai " kejanggalan " tsb , tapi saya jadi jelas sekarang , dengan Cermat sudah anda jelaskan semuanya ,hanya saja sayang sekali ka