Terima kasih atas infonya pak Billie.

Salam,
Taufiq

-----Original Message-----
From: -Billy - <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Mon, 14 Mar 2011 16:23:55 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: Re: [saham] Lapor pajak untuk transaksi saham

Bung Taufik,
Bukti potong pajak seharusnya bisa diberikan oleh sekuritas via
broker, hubungi saja broker anda (AE). Kalo mereka ga berikan, tolong
mereka baca Keputusan Menteri Keuangan No. 282 th 97. Insya Allah
mereka akan segera berikan karna itu hak client juga kewajiban client
tuk mengisi SPT Pajak. Kalo untuk mengisi SPT Pajak coba bung taufik
lihat situs pajak mengenai pedoman pengisian SPT Pajak. Ingat
pengisian SPT Pajak sebelum 31 Maret 2011.

On 3/14/11, Taufiq <[email protected]> wrote:
> Salam,
> ada yang bisa kasih info bagaimana mengisi laporan SPT untuk penjualan saham
> di bursa efek jakarta?
>
> Apakah kita bisa mendapatkan bukti potong pajak dari sekuritas?
>
> Thanks,
> Taufiq
>

Kirim email ke