ada juga kasus perusahaan pialang tidak mencatatkan transaksi nya ke bursa
berjangka
.. Ini paling sial adalah korban yang menyerahkan amanat atau surat kuasa
sepenuhnya melakukan trading ke pihak broker, si investor biasanya adalah orang
yg gampang di bodohin.
Pernah ada kasus teman saya,dia menaruh uang di suatu perusahaan, lalu broker
yg melakuka transaksi, dia hanya menerima informasi jika sudah profit atau loss.
Pada awalnya sih selau profit, tetapi lama kelamaan, loss.
dan harus di inject dana, katanya masih kurang.
Akhirnya sampai 5 kali inject masing2 50 juta, jadi total sudah 250 juta, dan
itu sudah berlangsung hanya 2 bulan. uangnya langsung habis semua.
setelah di cek ternyata, uang nya satu sen pun masih ada/tetap di rekeening
terpisah, tetapi dilaporkan merugi dan merugi
sehingga settlemen yang dikirim adalah PALSU.
solah-olah dananya memang habis. dan tidak bisa melakukan penarikan, karena
equity nol.
padahal itu adalah transaksi fiktif, atau bisa dibilang, demo account.
dan ini jelas2 adalah penipuan.
--- On Mon, 8/4/08, Sudibyo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: Sudibyo <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Re: [Futures] Yang terlarang dilakukan perusahaan pialang
To: [EMAIL PROTECTED]
Date: Monday, August 4, 2008, 9:48 PM
Pak saya heran pada butir pertama yang berbunyi setiap pihak dilarang secara
langsung atau tidak langsung menjadi lawan transaksi nasabahnya.
mohon pencerahannya Pak Domo.
Sepengetahuan saya semua broker di Indonesia adalah bandar sehingga sudah pasti
menjadi lawan nasabah.
"nasabah dibuat sukar menutup posisi"
bagaimana bisa mengeceknya paK? paling2x nunggu laporan nasabah. Nah kalau
seperti itu sudah terlambat.
Pak, begini aja. Biar nasabah gampang memilih broker, Bapak buat peringkat
broker terbaik yang penilaiannya berdasarkan paling sedikit pelanggarannya.
Oke pak setuju.??
----- Original Message -----
From: J. W. Sudomo
To: Berjangka_Derivativ [EMAIL PROTECTED] com
Sent: Sunday, August 03, 2008 7:28 PM
Subject: [Futures] Yang terlarang dilakukan perusahaan pialang
o Setiap Pihak dilarang secara langsung atau tidak langsung menjadi
lawan transaksi Nasabahnya (Ps 57 ay 2)
• Ada perjanjian bagi hasil dengan Pedagang Penyelenggara
o Nasabah diberi harga tergantung pada posisi Nasabah
o Nasabah dibuat sukar menutup posisi
o Ada "nasabah" yang selalu menang
o
Dilarang melakukan transaksi Kontrak Berjangka untuk rekening Nasabah,
kecuali telah menerima perintah tertulis untuk setiap kali transaksi
dari Nasabah atau kuasanya yang ditunjuk secara tertulis untuk
mewakili kepentingan Nasabah yang bersangkutan (Ps 52 ay 1)
• Nasabah dibujuk untuk memberikan surat kuasa umum (tidak terbatas)
kepada "Tenaga Pemasaran/Consultan t"
• Transaksi dilaksanakan tanpa izin Nasabah
• Laporan transaksi tidak/terlambat diberikan dan/atau dipalsukan
o Setiap Pihak (termasuk pialang) dilarang secara langsung atau tidak
langsung mempengaruhi pihak lain untuk melakukan transaksi Kontrak
Berjangka dengan cara membujuk atau memberi harapan keuntungan di luar
kewajaran (Ps 57 ay 2)
• Diberikan "training" (pada pelamar kerja yang tertipu) yang pada
dasarnya hanya demo dimana digambarkan betapa mudahnya nasabah menang
• Ditunjukkan fotocopy A/C nasabah dalam posisi menang, posisi kalah
tidak diperlihatkan dan "floating loss" diremehkan
• Dijanjikan "expert" asing sebagai advisor dan dana yang ditanam
pasti kembali dalam 2 – 3 hari.
• Dijanjikan keamanan dana karena dijamin Bappebti, BBJ dan KBI
• Nasabah diberi kesan bahwa transaksi itu terjadi di Bursa Berjangka
Jakarta
• Diberi kesan bahwa amanat nasabah diteruskan ke bursa di Luar Negeri
------------------------------------
Kunjungi situs http://www.info-saham.com untuk informasi seputar saham.
DILARANG KERAS MEMOSTING OPINI PRIBADI TENTANG POLITIK DI MILIS INI.
Silahkan lakukan itu di milis [EMAIL PROTECTED]
[EMAIL PROTECTED] untuk berhenti dari milis saham
[EMAIL PROTECTED] untuk bergabung ke milis saham
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/saham/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/saham/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/