18152033
IQP, (6/8) - Dirjen Kekayaan Negara Depkeu, Hadiyanto mengatakan bahwa
restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) yang menjadi hak perusahaan tambang
batubara tidak dapat secara sepihak ditukar dengan utang pembayaran royalti
oleh perusahaan tambang batu bara.
"Ada mekanisme yang harus ditempuh dari sisi penganggaran, selain itu belum
disepakati substansi apakah PPN itu dapat direstitusi," kata Hadiyanto di
Jakarta, Rabu. Ia mencontohkan, jika pemerintah mempunyai tagihan berupa
jeruk kepada perusahaan tambang sementara perusahaan tambang punya tagihan
kepada pemerintah berupa salak, maka tidak dapat secara otomatis jeruk ditukar
dengan salak.
"Selain itu, ini juga bukan berasal dari perjanjian perdata namun merupakan
piutang negara berdasar UU tentang PNBP," katanya. Menurut dia, debitur itu
sebaiknya membayar dulu lunas utang royalti kepada negara dan bahwa mereka
mempunyai klaim kepada negara, dapat diajukan tersendiri.
Hadiyanto menyebutkan, piutang negara yang menjadi beban kontraktor Perjanjian
Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) disebabkan karena tidak
bersedia
membayar Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB)/royalti yang merupakan kewajiban
pemilik kuasa penambangan kepada pemerintah (cq ESDM).
"Royalti tidak dibayarkan terhitung sejak 2001 hingga 2006," kata Hadiyanto.
Dasar dari tidak bersedianya kontraktor melaksanakan kewajiban karena adanya
PP Nomor 144 tahun 2000 tentang jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN,
yang menggolongkan batu bara ke dalam barang bukan kena pajak, sehingga pelaku
usaha pertambangan tidak dapat mengkreditkan pajak masukannya, dan perusahaan
tidak dapat lagi meminta pengembalian PPN atas perolehan barang kena pajak
dengan cara restitusi melalui Ditjen Pajak.
Kontraktor menilai pemerintah tidak melaksanakan salah satu buktir kesepakatan
dalam perjanjian kontrak karya PKP2B generasi I.
End (AF)
___________________________________________________________________________
Dapatkan nama yang Anda sukai!
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com.
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/