Dear Friends,
saya mempunyai pengalaman yang tidak enak terhadap sebuah sekuritas di
Surabaya. Waktu saya melakukan margin trading, ada surat dari sekuritas ybs
bahwa akan dilakukan stop buy dan likuidasi saham. Saya sendiri kaget karena
sekuritas ini termasuk sekuritas yang besar dan waktu pembukaan rekening,
sudah disepakati bahwa transaksi margin dikenakan bunga 40% pa. Kalau memang
saya hold saham yang saya beli ini berarti kan saya sudah tahu bahwa
dikenakan bunga 40%. Setoran yang saya miliki juga nilainya lebih besar
daripada transaksi margin yang saya lakukan. Lalu mengapa sekuritas ini
mengancam akan melakukan stop bud dan melikuidasi saham yang saya miliki?

Mohon pencerahan dari teman-teman yang bersangkutan apakah tindakan
sekuritas ybs bisa dibenarkan.


Salam,
Andreas

Kirim email ke