Dear Friends, saya mempunyai pengalaman yang tidak enak terhadap sebuah sekuritas di Surabaya. Waktu saya melakukan margin trading, ada surat dari sekuritas ybs bahwa akan dilakukan stop buy dan likuidasi saham. Saya sendiri kaget karena sekuritas ini termasuk sekuritas yang besar dan waktu pembukaan rekening, sudah disepakati bahwa transaksi margin dikenakan bunga 40% pa. Kalau memang saya hold saham yang saya beli ini berarti kan saya sudah tahu bahwa dikenakan bunga 40%. Setoran yang saya miliki juga nilainya lebih besar daripada transaksi margin yang saya lakukan. Lalu mengapa sekuritas ini mengancam akan melakukan stop bud dan melikuidasi saham yang saya miliki?
Mohon pencerahan dari teman-teman yang bersangkutan apakah tindakan sekuritas ybs bisa dibenarkan. Salam, Andreas
