Sebanyak 1.406 Perda Pajak & Retribusi Dibatalkan                    
                                                                          
  JAKARTA – Departemen Dalam Negeri membatalkan 1.406 dari 5.719 Peraturan 
Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah, yang telah dievaluasinya. 
 
 Namun, hingga saat ini baru 660 Perda yang resmi dibatalkan dengan Keputusan 
Menteri Dalam Negeri. Selebihnya, 746 Perda yang telah diputuskan batal demi 
hukum masih berlaku hingga saat ini.
 
 “Sebanyak 746 perda itu masih diproses pembatalannya, artinya masih berlaku 
hingga saat ini,” kata Direktur Perekonomian Daerah Bappenas Himawan Hariyoga, 
di Jakarta, Rabu (1/8/2007).
 
 Menurut Himawan, data yang diterimanya dari Depdagri Juli 2007 itu, 
menunjukkan bahwa masih banyak daerah yang belum mematuhi ketentuan pemerintah 
pusat.
 
 “Sebetulnya sudah ada ketentuan di UU No 34/2004 tentang Pajak dan Retribusi 
Daerah yang mengaturnya. Tapi memang pelaksanannya begitu,” katanya.
 
 Sementara itu, lanjut dia, di luar pembatalan, nasib 5.719 Perda hasil 
evaluasi itu, antara lain 4.112 dinyatakan bisa dijalankan kembali, dan 201 
Perda harus direvisi. “Masalah ini memang muncul di daerah, meski makroekonomi 
bagus tetapi risiko bisnis di daerah masih ada,” katanya. (muhammad 
ma’ruf/sindo/rhs)
       
---------------------------------
Sick sense of humor? Visit Yahoo! TV's Comedy with an Edge to see what's on, 
when. 

Kirim email ke