http://www.mataaceh.org/index.php?pilih=news&mod=yes&aksi=lihat&id=372

Pengakuan Armen Desky di Sidang Korupsi "Dana Rp 1,4 M untuk TNI/Polri dan GAM"
      Diposkan Oleh :  admin 
      Hari/Tanggal :  Sabtu, 31 Oktober 2009 15:27:12 
      Dibaca :  20 Kali 


JAKARTA - Mantan Bupati Aceh Tenggara (Agara), Armen Desky, yang menjadi 
terdakwa kasus korupsi APBD Agara, Jumat (30/10), kembali duduk di kursi 
pesakitan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 
Jakarta.Mengenakan kemeja putih, celana hitam, dan sepatu hitam mengkilap, 
tampak tenang dan santai mengikuti sidang yang dipimpin Gusrizal.

Dalam sidang itu, Armen menjelaskan bahwa dana Rp 1,4 miliar yang masuk ke 
rekeningnya digunakan untuk kepentingan keamanan di Aceh Tenggara. "Dana itu 
untuk aparat keamanan, apakah itu TNI, Polri, BKO atau GAM. Tujuannya untuk 
menjaga agar di Aceh Tenggara tidak terjadi permasalahan keamanan," ujar 
Armen.Pada masa darurat militer, jelas Armen, Agara adalah kawasan yang paling 
aman. "Memang uang habis," katanya. Armen lalu membandingkan dengan kabupaten 
lain di Aceh yang bergejolak sehingga bupatinya harus dikawal kemana-mana oleh 
pasukan. "Sedihnya di kabupaten itu, uang habis tapi tak aman. Di tempat saya, 
uang habis tapi keamanan ada," ujar Armen yang mengaku tidak menyesal telah 
menggunakan dana tersebut untuk kepentingan keamanan. 

Ia hanya mengatakan sedih bahwa tindakannya menjaga keamanan justru berbalik 
diadili dan dipenjara. Dalam kesempatan itu Armen juga menceritakan pertemuan 
para bupati dengan Menkopolkam saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di 
Banda Aceh pada masa darurat militer. Waktu itu, diumumkan perlunya menjaga 
keamanan daerah dengan payung hukum Darurat Militer. "Lakukan apapun demi 
rakyat. Payungnya darurat militer. Itu dikatakan Pak SBY yang sekarang menjadi 
Presiden RI," ujar Armen. Persidangan putaran kedelapan itu, juga menghadirkan 
saksi ahli, Prof DR Pilipus Hadjon SH. Ahli Hukum Tata Negara dan Administrasi 
dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu menjelaskan tentang tindakan 
diskresi, yaitu kewenangan kebebasan seorang pemimpin untuk mengambil dalam 
kondisi tertentu. Menurutnya, tdak setiap penyalahgunaan wewenang bisa 
dipidana, tergantung tujuan dan kondisi faktualnya. 

Ia mencontohkan, seorang pejabat tidak bisa dikenai hukuman apabila izin yang 
diberikan kepada pengusaha dengan maksud pengusaha tersebut membangun jalan 
umum. "Yang tidak boleh adalah izin diberikan dan pengusaha dimintai imbalan 
tertentu untuk kepentingan dirinya sendiri," jelas Prof Hadjon. Prof Hadjon 
juga menjelaskan tentang surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang 
berisi tentang tidak diperkenankan memberi bantuan kepada instansi vertikal. 
Materi sanksi tidak masuk dalam surat edaran seperti itu, tapi berlaku apabila 
masuk dalam undang-undang. "Kesaksian Prof Hadjon sangat penting dalam 
persidangan ini," komenter salah seroang anggota tim penasihat hukum Armen 
Desky, Dani G Daneswara, SH seusai sidang kepada Serambi, kemarin. 

Sesaat sebelum sidang ditutup, Armen bahkan sempat mencandai Ketua Majelis 
Hakim, Gusrizal, dengan mengatakan "Selamat jalan pak hakim, jangan lupa 
oleh-oleh dari Jepang." Gusrizal dalam sidang itu memang memberitahukan dirinya 
akan ke Jepan pekan depan. Karena itu sidang ditunda sampai tiga minggu 
mendatang untuk mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Gusrizal yang 
dicandai Armen, menanggapinya dengan senyum.(fik)



Sumber : Serambi Indonesia

Artikel/Berita Lain Dalam Kategori "Berita Korupsi"
       Kejati Aceh Diduga Jual Beli Kasus 
       Mantan Asisten I dan III Akui Ikut Terima Uang 
       Soal Dugaan Penggelapan Beasiswa, Polisi Lakukan Penyidikan 
       Lanjutan Sidang Korupsi di Pidie, Keterangan Saksi Berbeda dengan BAP 
       Tim Jamwas Kejagung Masih Inspeksi Kejati 

<<news_other.png>>

Kirim email ke