http://www.mataaceh.org/index.php?pilih=news&mod=yes&aksi=lihat&id=372
Pengakuan Armen Desky di Sidang Korupsi "Dana Rp 1,4 M untuk TNI/Polri dan GAM" Diposkan Oleh : admin Hari/Tanggal : Sabtu, 31 Oktober 2009 15:27:12 Dibaca : 20 Kali JAKARTA - Mantan Bupati Aceh Tenggara (Agara), Armen Desky, yang menjadi terdakwa kasus korupsi APBD Agara, Jumat (30/10), kembali duduk di kursi pesakitan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.Mengenakan kemeja putih, celana hitam, dan sepatu hitam mengkilap, tampak tenang dan santai mengikuti sidang yang dipimpin Gusrizal. Dalam sidang itu, Armen menjelaskan bahwa dana Rp 1,4 miliar yang masuk ke rekeningnya digunakan untuk kepentingan keamanan di Aceh Tenggara. "Dana itu untuk aparat keamanan, apakah itu TNI, Polri, BKO atau GAM. Tujuannya untuk menjaga agar di Aceh Tenggara tidak terjadi permasalahan keamanan," ujar Armen.Pada masa darurat militer, jelas Armen, Agara adalah kawasan yang paling aman. "Memang uang habis," katanya. Armen lalu membandingkan dengan kabupaten lain di Aceh yang bergejolak sehingga bupatinya harus dikawal kemana-mana oleh pasukan. "Sedihnya di kabupaten itu, uang habis tapi tak aman. Di tempat saya, uang habis tapi keamanan ada," ujar Armen yang mengaku tidak menyesal telah menggunakan dana tersebut untuk kepentingan keamanan. Ia hanya mengatakan sedih bahwa tindakannya menjaga keamanan justru berbalik diadili dan dipenjara. Dalam kesempatan itu Armen juga menceritakan pertemuan para bupati dengan Menkopolkam saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Banda Aceh pada masa darurat militer. Waktu itu, diumumkan perlunya menjaga keamanan daerah dengan payung hukum Darurat Militer. "Lakukan apapun demi rakyat. Payungnya darurat militer. Itu dikatakan Pak SBY yang sekarang menjadi Presiden RI," ujar Armen. Persidangan putaran kedelapan itu, juga menghadirkan saksi ahli, Prof DR Pilipus Hadjon SH. Ahli Hukum Tata Negara dan Administrasi dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu menjelaskan tentang tindakan diskresi, yaitu kewenangan kebebasan seorang pemimpin untuk mengambil dalam kondisi tertentu. Menurutnya, tdak setiap penyalahgunaan wewenang bisa dipidana, tergantung tujuan dan kondisi faktualnya. Ia mencontohkan, seorang pejabat tidak bisa dikenai hukuman apabila izin yang diberikan kepada pengusaha dengan maksud pengusaha tersebut membangun jalan umum. "Yang tidak boleh adalah izin diberikan dan pengusaha dimintai imbalan tertentu untuk kepentingan dirinya sendiri," jelas Prof Hadjon. Prof Hadjon juga menjelaskan tentang surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang berisi tentang tidak diperkenankan memberi bantuan kepada instansi vertikal. Materi sanksi tidak masuk dalam surat edaran seperti itu, tapi berlaku apabila masuk dalam undang-undang. "Kesaksian Prof Hadjon sangat penting dalam persidangan ini," komenter salah seroang anggota tim penasihat hukum Armen Desky, Dani G Daneswara, SH seusai sidang kepada Serambi, kemarin. Sesaat sebelum sidang ditutup, Armen bahkan sempat mencandai Ketua Majelis Hakim, Gusrizal, dengan mengatakan "Selamat jalan pak hakim, jangan lupa oleh-oleh dari Jepang." Gusrizal dalam sidang itu memang memberitahukan dirinya akan ke Jepan pekan depan. Karena itu sidang ditunda sampai tiga minggu mendatang untuk mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Gusrizal yang dicandai Armen, menanggapinya dengan senyum.(fik) Sumber : Serambi Indonesia Artikel/Berita Lain Dalam Kategori "Berita Korupsi" Kejati Aceh Diduga Jual Beli Kasus Mantan Asisten I dan III Akui Ikut Terima Uang Soal Dugaan Penggelapan Beasiswa, Polisi Lakukan Penyidikan Lanjutan Sidang Korupsi di Pidie, Keterangan Saksi Berbeda dengan BAP Tim Jamwas Kejagung Masih Inspeksi Kejati
<<news_other.png>>