Refleksi: Hakekat dari rezim berpengadilan terkorup  ialah keadilan bukan untuk 
rakyat, tetapi keadilan untuk kepentingan kaum berkuasa dan mereka yang melekat 
atau dekat dengan penguasa. Rezim demikian tidak mungkin akan menciptakaan 
kesejedahteraan bagi rakyat, karena kesejahteraan tak terpisah dari keadilan. 
Ini adalah hukum alam.


http://www.antaranews.com/berita/1255178990/pengamat-peradilan-indonesia-lembaga-terkorup

Pengamat:Peradilan Indonesia Lembaga Terkorup

Sabtu, 10 Oktober 2009 19:49 WIB | Peristiwa | Hukum/Kriminal | Dibaca 368 kali
Surabaya (ANTARA News) - Peradilan Indonesia dinilai menjadi lembaga terkorup, 
kata Pengamat Hukum asal Surabaya, Eka Iskandar SH, Sabtu.

"Selain itu, peradilan nasional termasuk sistem hukum terburuk di dunia," 
katanya, saat Seminar dan Pelatihan Pendidikan Dasar Penyuluh Masyarakat Anti 
Mafia Peradilan dan peluncuran Posko Pemantau Peradilan oleh Lembaga Bantuan 
Hukum (LBH), di Surabaya.

Ironisnya, jelas dia, lembaga tersebut masih tetap memikat para pencari 
keadilan seolah-olah ia tidak menemukan cara lain, meskipun mereka sadar proses 
pengadilan berlangsung rumit, birokratis, dan bertele-tele.

"Di sisi lain, dalam mencari keadilan mereka menghabiskan biaya besar yang 
tidak sebanding dengan nilai obyek perkara," katanya.

Bahkan, kata dia, sempat muncul ungkapan yang mengatakan hindari memperkarakan 
kambing ke pengadilan kalau tidak mau kehilangan sapi.

"Hal tersebut menjadi salah satu indikator jika dunia peradilan belum bergeser 
dalam posisinya dan selalu bertengger di tempat teratas sebagai lembaga paling 
korup," katanya menegaskan.

Melihat kenyataan tersebut, maka Komisi Yudisial (KY) yang memiliki kewenangan 
memeriksa dan memberikan rekomendasi sanksi terhadap hakim nakal menggandeng 
masyarakat untuk mendirikan posko peradilan bersih.

Direktur LBH Surabaya, M. Syaiful Aris, mengemukakan, kini di Jatim KY menjalin 
kerja sama dengan LBH Surabaya, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Pusham 
Universitas Surabaya mendirikan posko peradilan bersih yang berkantor di LBH 
Surabaya di Jalan Kidal.

"Di pos ini kami menerima semua pengaduan masyarakat. Apabila bukti temuan awal 
sudah cukup, kami akan laporkan ke Komisi Yudisial," katanya.

Ia mengaku, pelaporan di posko peradilan tersebut hanya berlaku bagi mereka 
yang bermasalah dengan pengadilan karena, kewenangan KY di sekitar hakim saja.

"Posko kami ini menampung semua keluhan adanya dugaan mafia peradilan baik 
proses penyidikan di kepolisian maupun peradilan," katanya.

Mengenai tujuan pendirian posko tersebut, Staf Khusus Komunikasi Publik KY, M. 
Muslih, menambahkan, hal tersebut mewujudkan peradilan bersih agar KY semakin 
dekat dengan masyarakat. Sampai sekarang posko ini sudah tersebar di sembilan 
daerah sebagai `pilot project` semisal Surabaya, Riau, Kendari, Palembang, dan 
Bali.

"Sesuai kewenangan KY memeriksa hakim nakal. Bila bukti sudah kuat sanksi akan 
dijatuhkan mulai administratif hingga pemecatan," katanya.

Ia melanjutkan, sesuai UU Nomer 3 Tahun 2009 yang baru sanksi diusulkan ke 
Majelis Kehormatan Hakim Ad Hoc yang terdiri atas tiga hakim agung dan empat 
komisioner KY.

"Walau baru efektif pada bulan Agustus 2009, sudah ada laporan dari Kendari 
dimana ada hakim yang bertemu di suatu tempat dengan terdakwa," katanya.(*)
COPYRIGHT © 2009

Kirim email ke