KOMITE PERSIAPAN ACHEH MERDEKA DEMOKRATIK (Preparatory Committee of The Free Acheh Democratic) Sekretariat: New York, United States, tel/fax +1 718 3378843 Stockholm, Scandinavia tel + 46 736 987522 E-mail: [EMAIL PROTECTED] .info Website: http://www.freeache h.info
Siaran Press LOKALISASI PELANGGARAN HAM DI ACHEH Bismillahirrahmanir rahim Ujian dan rintangan memang tak henti hadir dalam perjalanan hidup bangsa Acheh. Kesepakatan Helsinki yang diyakini oleh banyak pihak sebagai jalan bagi terciptanya sebuah perdamaian abadi, terbukti sebagai jalan keluar yang semu dan tidak memiliki fondasi yang kuat. Sebaliknya, pernyataan Komite sejak awal proses kesepakatan, bahwa Acheh tidak akan pernah damai selama berada dalam sistem hukum Indonesia, semakin terbukti kebenarannya. Acheh, sebagai area tempat militer dan polisi Indonesia mencari kekayaan dan karier, akan selalu menjadi objek kekerasan demi untuk menjarah sumber daya alam. Ironisnya, konflik yang sebelumnya meletakkan Indonesia sebagai musuh bersama (common enemy) bangsa Acheh, setelah Kesepakatan Helsinki berhasil dialihkan oleh kaum Kolonialis Indonesia menjadi konflik sesama bangsa Acheh. Selain itu, Perjanjian Damai Helsinki juga telah menghasilkan kegagalan terbesar dalam sejarah bangsa-bangsa dengan mengabaikan dan sama sekali tidak menekankan proses hukum terhadap pelaku kejahatan kemanusiaan semasa perang Acheh yang umumnya melibatkan militer Indonesia. Human Right Watch, dalam laporannya tahun 2007, menyebutkan, "Meskipun undang-undang tersebut (Undang Undang Pemerintahan Acheh) memberikan dasar bagi pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia di Acheh, namun pengadilan tersebut hanya akan menangani kasus-kasus ke depan, dan tidak dapat mengusut kasus kejahatan kemanusiaan yang banyak sekali terjadi selama tiga dekade konflik bersenjata di Acheh.? Pernyataan tersebut diperkuat pula oleh laporan Amnesty International pada tahun yang sama yang melaporkan pernyataan serupa. Pengabaian terhadap kejahatan kemanusian ini, tentunya telah mengakibatkan pihak Kolonial Indonesia dengan mudah mengulang dan melanjutkan praktek kejahatannya di bumi Acheh. Sejak pemberlakuan MoU, Komite mengamati masih banyak terjadi tindakan di luar hukum (data lengkap akan di rilis secara terpisah), seperti tindak pembunuhan, perampokan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Acheh yang meningkat tajam di akhir tahun 2007. Berbagai kejadian ini berakhir tanpa pengusutan yang berarti karena pihak Kolonialis telah berhasil melakukan lokalisasi konflik dengan mengesankan bahwa pembunuhan dan pelbagai kejahatan kemanusian di Acheh sebagai tindak kriminal biasa. Bahkan, pelanggaran HAM di Paya Bakong pada tanggal 3 Juli 2006 yang mengakibatkan tewasnya seorang pejuang Acheh Merdeka, dan disaksikan langsung oleh perwakilan Aceh Monitoring Mission (AMM) hanya diputuskan sebagai kasus hukum biasa. Putusan tersebut disampaikan oleh AMM dalam pernyataannya di Banda Acheh (16/9/ 2006) sebagai berikut: ?Berdasarkan hasil autopsi, berkaitan dengan insiden Paya Bakong pada tanggal 3 Juli 2006, investigasi kriminal terhadap kematian korban akan dilanjutkan dengan prosedur polisi dan hukum normal.? Oleh sebab itu, Komite menilai, praktek lokalisasi konflik yang dilakukan Indonesia terhadap konflik Acheh adalah suatu tindak kejahatan baru yang mengelabui mata internasional terhadap berbagai pelanggaran HAM di Acheh. Praktek ini telah mengalihkan kejahatan militer Indonesia yang disengaja menjadi aksi pemberantasan kriminal terencana sebagai selubung dalam menguras kekayaan Acheh. Situasi serupa pernah pula terjadi di masa Daerah Operasi Militer (DOM) di mana pihak Kolonialis berhasil menyembunyikan berbagai kejahatan kemanusian di Acheh dengan praktek pelenyapan saksi-saksi dan barang bukti, yang kemudian terabaikan dengan adanya Perjanjian Helsinki. Mengacu pada keterangan di atas, Komite menyikapi situasi kritis ini dengan poin-poin sebagai berikut: 1. Kami mengingatkan pihak Kolonialis Indonesia agar segera menghentikan semua tindakan terorisme dalam aksi intelijen mereka. Dalam hal ini, Bangsa kami tidak akan tinggal diam dan akan tetap melakukan perlawanan terhadap aksi kejahatan tersebut, seperti perlawanan yang pernah kami lakukan dalam menolak kekuasaan kolonial barat di masa lampau. 2. Kami berharap kepada pihak Internasional yang terlibat dalam proses penyelesaian konflik Acheh dan masyarakat internasional secara umum, agar menunjukkan sikap bijaksana dan netral dalam menyikapi proses penyelesaian konflik Acheh secara fundamental. Tekanan internasional terhadap pemerintah Kolonial Indonesia perlu ditingkatkan, mengingat catatan buruk pelanggaran Hak Asasi Manusia yang mereka lakukan di masa lampau terhadap bangsa Acheh, Timor, Maluku, Papua dan bangsa lainnya di wilayah koloni. 3. Kami menghimbau bangsa Acheh agar mengambil masa sejenak untuk mengingat kembali musuh bangsa Acheh sebenarnya, yang tidak lain adalah Kolonial Indonesia. Oleh sebab itu, tidak seharusnya ada pertikaian di antara kita yang berakhir pada pembunuhan, penganiayaan, ataupun penghukuman yang tidak adil atas kejahatan saudara sebangsa. Jika terjadi ketidaksepahaman di antara kita, maka para ulama, petua adat dan cerdik pandai yang tidak memihak adalah tempat rujukan bagi usaha peradilan. Kita harus membuktikan bahwa sistem peradilan bangsa Acheh mampu memberikan rasa keadilan pada rakyatnya. Sebaliknya, rujukan yang disandarkan pada institusi peradilan penjajah adalah sebuah tindakan yang hanya mengekalkan penjajahan dan penindasan atas bangsa Acheh, serta merupakan sikap yang sangat bertentangan dengan agama, etika dan nasionalisme bangsa kita. 4. Kami serukan kepada saudara kami anggota KPA yang masih setia kepada ideologi perjuangan dan sumpah Acheh Merdeka, yang tidak terlibat dalam tindakan kejahatan terhadap bangsa, bahwa Komite memahami kondisi ketidakadilan yang saudara alami atas sikap penelantaran yang dilakukan oleh sejumlah pribadi yang saudara anggap sebagai pemimpin. Bagi pribadi-pribadi tersebut, sudah pasti, slogan ?sikrak kaphan saboh keureunda? hanya terlihat sebatas motto yang berlaku di masa perang. Namun, Komite berharap agar saudara sekalian dapat menghindari aksi balas dendam dengan menganggap mereka sebagai saudara kita yang sedang tersesat, yang akan mendapat balasan dari Allah SWT di akhirat kelak. Akan tiba pula saatnya mereka yang mengkhianati kesetiaan terhadap bangsa dan sesama pejuang, mempertanggung jawabkan perbuatan mereka pada mahkamah bangsa Acheh kelak ketika perjuangan kita telah berhasil. Untuk itu, Komite membuka diri bagi saudara sekalian untuk menjadi bagian dari kekuatan perjuangan ini, yang tersebar di seluruh penjuru Acheh dan dunia. Dalam rangka membangun kekuatan baru dan bersama-sama melanjutkan perjuangan yang belum selesai ini, insya Allah, bangsa Acheh dapat mempertahankan hak rakyat dan negaranya yang akan membawa kita ke alam yang merdeka dan sejahtera. 5. Kepada kaum intelektual dan aktivis yang masih setia terhadap perjuangan rakyat, hendaknya pemikiran saudara tidak terbuang dalam euphoria partai lokal dan keyakinan semu akan tegaknya demokrasi pada pemilihan mendatang. Demokrasi, perdamaian dan keadilan tidak akan pernah berdiri tanpa dukungan suatu sistem yang bebas dari tekanan imperialis. Ilmu pengetahuan yang saudara miliki akan lebih bermakna sekiranya diperuntukkan dalam membela negara dan bangsa dengan membawa rakyat kita ke arah yang lebih maju dan beradab. Demikian, Siaran press. New York, 12 January 2008 Sekretariat Eddy L Suheri ____________________________________________________________________________________ Never miss a thing. Make Yahoo your home page. http://www.yahoo.com/r/hs