KOMITE PERSIAPAN ACHEH MERDEKA DEMOKRATIK
(Preparatory Committee of The Free Acheh Democratic)
Sekretariat:
New York, United States, tel/fax +1 718 3378843
Stockholm, Scandinavia tel + 46 736 987522
E-mail: [EMAIL PROTECTED] .info
Website: http://www.freeache h.info

Siaran Press

LOKALISASI PELANGGARAN HAM DI ACHEH

Bismillahirrahmanir rahim

Ujian dan rintangan memang tak henti hadir dalam perjalanan hidup 
bangsa Acheh. Kesepakatan Helsinki yang diyakini oleh banyak pihak 
sebagai jalan bagi terciptanya sebuah perdamaian abadi, terbukti 
sebagai jalan keluar yang semu dan tidak memiliki fondasi yang kuat. 
Sebaliknya, pernyataan Komite sejak awal proses kesepakatan, bahwa 
Acheh tidak akan pernah damai selama berada dalam sistem hukum 
Indonesia, semakin terbukti kebenarannya. Acheh, sebagai area tempat 
militer dan polisi Indonesia mencari kekayaan dan karier, akan selalu 
menjadi objek kekerasan demi untuk menjarah sumber daya alam. 
Ironisnya, konflik yang sebelumnya meletakkan Indonesia sebagai musuh 
bersama (common enemy) bangsa Acheh, setelah Kesepakatan Helsinki 
berhasil dialihkan oleh kaum Kolonialis Indonesia menjadi konflik 
sesama bangsa Acheh.

Selain itu, Perjanjian Damai Helsinki juga telah menghasilkan 
kegagalan terbesar dalam sejarah bangsa-bangsa dengan mengabaikan dan 
sama sekali tidak menekankan proses hukum terhadap pelaku kejahatan 
kemanusiaan semasa perang Acheh yang umumnya melibatkan militer 
Indonesia. Human Right Watch, dalam laporannya tahun 2007, 
menyebutkan, "Meskipun undang-undang tersebut (Undang Undang 
Pemerintahan Acheh) memberikan dasar bagi pembentukan Pengadilan Hak 
Asasi Manusia di Acheh, namun pengadilan tersebut hanya akan menangani 
kasus-kasus ke depan, dan tidak dapat mengusut kasus kejahatan 
kemanusiaan yang banyak sekali terjadi selama tiga dekade konflik 
bersenjata di Acheh.? Pernyataan tersebut diperkuat pula oleh laporan 
Amnesty International pada tahun yang sama yang melaporkan pernyataan 
serupa. Pengabaian terhadap kejahatan kemanusian ini, tentunya telah 
mengakibatkan pihak Kolonial Indonesia dengan mudah mengulang dan 
melanjutkan praktek kejahatannya di bumi Acheh.

Sejak pemberlakuan MoU, Komite mengamati masih banyak terjadi tindakan 
di luar hukum (data lengkap akan di rilis secara terpisah), seperti 
tindak pembunuhan, perampokan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) 
di Acheh yang meningkat tajam di akhir tahun 2007. Berbagai kejadian 
ini berakhir tanpa pengusutan yang berarti karena pihak Kolonialis 
telah berhasil melakukan lokalisasi konflik dengan mengesankan bahwa 
pembunuhan dan pelbagai kejahatan kemanusian di Acheh sebagai tindak 
kriminal biasa. Bahkan, pelanggaran HAM di Paya Bakong pada tanggal 3 
Juli 2006 yang mengakibatkan tewasnya seorang pejuang Acheh Merdeka, 
dan disaksikan langsung oleh perwakilan Aceh Monitoring Mission (AMM) 
hanya diputuskan sebagai kasus hukum biasa. Putusan tersebut 
disampaikan oleh AMM dalam pernyataannya di Banda Acheh (16/9/ 2006) 
sebagai berikut: ?Berdasarkan hasil autopsi, berkaitan dengan insiden 
Paya Bakong pada tanggal 3 Juli 2006, investigasi kriminal terhadap 
kematian korban akan dilanjutkan dengan prosedur polisi dan hukum 
normal.?

Oleh sebab itu, Komite menilai, praktek lokalisasi konflik yang 
dilakukan Indonesia terhadap konflik Acheh adalah suatu tindak 
kejahatan baru yang mengelabui mata internasional terhadap berbagai 
pelanggaran HAM di Acheh. Praktek ini telah mengalihkan kejahatan 
militer Indonesia yang disengaja menjadi aksi pemberantasan kriminal 
terencana sebagai selubung dalam menguras kekayaan Acheh. Situasi 
serupa pernah pula terjadi di masa Daerah Operasi Militer (DOM) di 
mana pihak Kolonialis berhasil menyembunyikan berbagai kejahatan 
kemanusian di Acheh dengan praktek pelenyapan saksi-saksi dan barang 
bukti, yang kemudian terabaikan dengan adanya Perjanjian Helsinki.

Mengacu pada keterangan di atas, Komite menyikapi situasi kritis ini 
dengan poin-poin sebagai berikut:

1. Kami mengingatkan pihak Kolonialis Indonesia agar segera 
menghentikan semua tindakan terorisme dalam aksi intelijen mereka. 
Dalam hal ini, Bangsa kami tidak akan tinggal diam dan akan tetap 
melakukan perlawanan terhadap aksi kejahatan tersebut, seperti 
perlawanan yang pernah kami lakukan dalam menolak kekuasaan kolonial 
barat di masa lampau.

2. Kami berharap kepada pihak Internasional yang terlibat dalam proses 
penyelesaian konflik Acheh dan masyarakat internasional secara umum, 
agar menunjukkan sikap bijaksana dan netral dalam menyikapi proses 
penyelesaian konflik Acheh secara fundamental. Tekanan internasional 
terhadap pemerintah Kolonial Indonesia perlu ditingkatkan, mengingat 
catatan buruk pelanggaran Hak Asasi Manusia yang mereka lakukan di 
masa lampau terhadap bangsa Acheh, Timor, Maluku, Papua dan bangsa 
lainnya di wilayah koloni.

3. Kami menghimbau bangsa Acheh agar mengambil masa sejenak untuk 
mengingat kembali musuh bangsa Acheh sebenarnya, yang tidak lain 
adalah Kolonial Indonesia. Oleh sebab itu, tidak seharusnya ada 
pertikaian di antara kita yang berakhir pada pembunuhan, penganiayaan, 
ataupun penghukuman yang tidak adil atas kejahatan saudara sebangsa. 
Jika terjadi ketidaksepahaman di antara kita, maka para ulama, petua 
adat dan cerdik pandai yang tidak memihak adalah tempat rujukan bagi 
usaha peradilan. Kita harus membuktikan bahwa sistem peradilan bangsa 
Acheh mampu memberikan rasa keadilan pada rakyatnya. Sebaliknya, 
rujukan yang disandarkan pada institusi peradilan penjajah adalah 
sebuah tindakan yang hanya mengekalkan penjajahan dan penindasan atas 
bangsa Acheh, serta merupakan sikap yang sangat bertentangan dengan 
agama, etika dan nasionalisme bangsa kita.

4. Kami serukan kepada saudara kami anggota KPA yang masih setia 
kepada ideologi perjuangan dan sumpah Acheh Merdeka, yang tidak 
terlibat dalam tindakan kejahatan terhadap bangsa, bahwa Komite 
memahami kondisi ketidakadilan yang saudara alami atas sikap 
penelantaran yang dilakukan oleh sejumlah pribadi yang saudara anggap 
sebagai pemimpin. Bagi pribadi-pribadi tersebut, sudah pasti, slogan 
?sikrak kaphan saboh keureunda? hanya terlihat sebatas motto yang 
berlaku di masa perang. Namun, Komite berharap agar saudara sekalian 
dapat menghindari aksi balas dendam dengan menganggap mereka sebagai 
saudara kita yang sedang tersesat, yang akan mendapat balasan dari 
Allah SWT di akhirat kelak. Akan tiba pula saatnya mereka yang 
mengkhianati kesetiaan terhadap bangsa dan sesama pejuang, 
mempertanggung jawabkan perbuatan mereka pada mahkamah bangsa Acheh 
kelak ketika perjuangan kita telah berhasil. Untuk itu, Komite membuka 
diri bagi saudara sekalian untuk menjadi bagian dari kekuatan 
perjuangan ini, yang tersebar di seluruh penjuru Acheh dan dunia. 
Dalam rangka membangun kekuatan baru dan bersama-sama melanjutkan 
perjuangan yang belum selesai ini, insya Allah, bangsa Acheh dapat 
mempertahankan hak rakyat dan negaranya yang akan membawa kita ke alam 
yang merdeka dan sejahtera.

5. Kepada kaum intelektual dan aktivis yang masih setia terhadap 
perjuangan rakyat, hendaknya pemikiran saudara tidak terbuang dalam 
euphoria partai lokal dan keyakinan semu akan tegaknya demokrasi pada 
pemilihan mendatang. Demokrasi, perdamaian dan keadilan tidak akan 
pernah berdiri tanpa dukungan suatu sistem yang bebas dari tekanan 
imperialis. Ilmu pengetahuan yang saudara miliki akan lebih bermakna 
sekiranya diperuntukkan dalam membela negara dan bangsa dengan membawa rakyat 
kita ke arah yang lebih maju dan beradab.

Demikian, Siaran press.

New York, 12 January 2008
Sekretariat

Eddy L Suheri


      
____________________________________________________________________________________
Never miss a thing.  Make Yahoo your home page. 
http://www.yahoo.com/r/hs

Kirim email ke