sekali lagi perlu disikapi dengan menanyakan batasan batasan razia. 
yang harus diwaspadi adalah :
1, razia di jalan....karena akan menyebabkan mudahnya terjadi pungli.
2, razia rumah ke rumah ...akan menyebabkan mudahnya terjadi 
penjebakan.

saran :
dari semua razia razia yg dilakukan polri harus mengikutkan 
perwakilan dari GAM atau jika tidak dari badan hukum lain 
(misal:kejaksaan) sebagai pemantau utk menghindari penyalahgunaan 
razia.

------------------------------ &&&&& ----------------------------- 

--- In PPDi@yahoogroups.com, "Sunny" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> KOMPAS
> Senin, 8 Oct. 2007
> 
>  
> Mantan Anggota TNA Bukan Target Razia 
> 
> 
> Banda Aceh, Kompas - Kepala Kepolisian Daerah Nanggroe Aceh 
Darussalam Inspektur Jenderal Rismawan menyatakan para mantan 
anggota Tentara Nasional Acheh atau TNA bukan merupakan target 
khusus razia senjata api ilegal yang akan dilaksanakan kepolisian. 
> 
> "Sasarannya, seluruh masyarakat yang diduga masih memiliki senjata 
api ilegal. Tidak hanya khusus mantan TNA atau anggota Komite 
Peralihan Aceh," kata Rismawan kepada para wartawan ketika ditemui 
di Banda Aceh, Sabtu (6/10). 
> 
> Awal September 2007 Muspida Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) 
mengeluarkan maklumat yang meminta masyarakat menyerahkan senjata 
api yang masih mereka simpan kepada pihak berwajib. Penyerahan itu 
merupakan bagian dari nota kesepahaman Pemerintah RI dan GAM. Akhir 
batas waktu penyerahan adalah 9 Oktober 2007. 
> 
> Rismawan menyatakan, pihaknya tidak bertendensi tertentu terhadap 
salah satu kelompok yang diduga memiliki senjata api. "Semuanya 
sama," ujarnya. 
> 
> Pada kesempatan itu ia menyatakan, beberapa lokasi rawan, yang 
diduga merupakan wilayah beredarnya senjata ilegal, telah diketahui. 
Sebagian besar berada di wilayah pantai timur NAD, seperti Bireuen, 
Aceh Timur, dan Pidie. "Kemarin petugas di sana (Pidie) sempat 
mengepung kelompok perampok bersenjata api, tetapi mereka lolos," 
katanya. 
> 
> Juru Bicara Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat Ibrahim bin 
Syamsudin menyatakan, pihaknya mendukung rencana Polda NAD merazia 
senjata api ilegal. KPA tidak akan memberikan perlindungan kepada 
mantan anggota TNA yang terbukti melakukan tindakan kriminal. 
> 
> Rismawan menambahkan, pihaknya tidak akan melakukan koordinasi 
dengan pihak KPA. "Ini tugas kepolisian," katanya. 
> 
> Rismawan menyatakan, ia belum memikirkan memperpanjang tenggat 
penyerahan senjata-senjata ilegal oleh masyarakat. Menurut dia, 
perpanjangan itu dimungkinkan karena berdekatan dengan Idul Fitri. 
> 
> Harus kawal 
> 
> Di forum lain, Sekretaris Jenderal Forum Lembaga Swadaya 
Masyarakat Aceh Wiratmadinata menyatakan, berbagai instrumen 
masyarakat sipil harus berperan aktif dalam pembentukan Komisi 
Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk perdamaian di NAD. 
Pembentukan KKR merupakan amanat nota kesepahaman Helsinki, Agustus 
2005, dan tertera dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang 
Pemerintahan Aceh. 
> 
> Berbicara seusai pertemuan dengan beberapa LSM hak asasi manusia 
di Banda Aceh, akhir pekan lalu, Wiratmadinata menyatakan bahwa 
dicabutnya UU mengenai KKR oleh Mahkamah Konstitusi di tingkat 
nasional tidak harus menjadi penghalang bagi masyarakat Aceh untuk 
membentuk institusi tersebut. Pasal 229 UU Pemerintahan Aceh 
menyatakan, untuk mencari kebenaran dan rekonsiliasi, dengan undang-
undang ini dibentuk KKR di Aceh. KKR bekerja berdasarkan peraturan 
perundang-undangan. (M
>


Kirim email ke