sekali lagi perlu disikapi dengan menanyakan batasan batasan razia. yang harus diwaspadi adalah : 1, razia di jalan....karena akan menyebabkan mudahnya terjadi pungli. 2, razia rumah ke rumah ...akan menyebabkan mudahnya terjadi penjebakan.
saran : dari semua razia razia yg dilakukan polri harus mengikutkan perwakilan dari GAM atau jika tidak dari badan hukum lain (misal:kejaksaan) sebagai pemantau utk menghindari penyalahgunaan razia. ------------------------------ &&&&& ----------------------------- --- In PPDi@yahoogroups.com, "Sunny" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > KOMPAS > Senin, 8 Oct. 2007 > > > Mantan Anggota TNA Bukan Target Razia > > > Banda Aceh, Kompas - Kepala Kepolisian Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Inspektur Jenderal Rismawan menyatakan para mantan anggota Tentara Nasional Acheh atau TNA bukan merupakan target khusus razia senjata api ilegal yang akan dilaksanakan kepolisian. > > "Sasarannya, seluruh masyarakat yang diduga masih memiliki senjata api ilegal. Tidak hanya khusus mantan TNA atau anggota Komite Peralihan Aceh," kata Rismawan kepada para wartawan ketika ditemui di Banda Aceh, Sabtu (6/10). > > Awal September 2007 Muspida Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) mengeluarkan maklumat yang meminta masyarakat menyerahkan senjata api yang masih mereka simpan kepada pihak berwajib. Penyerahan itu merupakan bagian dari nota kesepahaman Pemerintah RI dan GAM. Akhir batas waktu penyerahan adalah 9 Oktober 2007. > > Rismawan menyatakan, pihaknya tidak bertendensi tertentu terhadap salah satu kelompok yang diduga memiliki senjata api. "Semuanya sama," ujarnya. > > Pada kesempatan itu ia menyatakan, beberapa lokasi rawan, yang diduga merupakan wilayah beredarnya senjata ilegal, telah diketahui. Sebagian besar berada di wilayah pantai timur NAD, seperti Bireuen, Aceh Timur, dan Pidie. "Kemarin petugas di sana (Pidie) sempat mengepung kelompok perampok bersenjata api, tetapi mereka lolos," katanya. > > Juru Bicara Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat Ibrahim bin Syamsudin menyatakan, pihaknya mendukung rencana Polda NAD merazia senjata api ilegal. KPA tidak akan memberikan perlindungan kepada mantan anggota TNA yang terbukti melakukan tindakan kriminal. > > Rismawan menambahkan, pihaknya tidak akan melakukan koordinasi dengan pihak KPA. "Ini tugas kepolisian," katanya. > > Rismawan menyatakan, ia belum memikirkan memperpanjang tenggat penyerahan senjata-senjata ilegal oleh masyarakat. Menurut dia, perpanjangan itu dimungkinkan karena berdekatan dengan Idul Fitri. > > Harus kawal > > Di forum lain, Sekretaris Jenderal Forum Lembaga Swadaya Masyarakat Aceh Wiratmadinata menyatakan, berbagai instrumen masyarakat sipil harus berperan aktif dalam pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk perdamaian di NAD. Pembentukan KKR merupakan amanat nota kesepahaman Helsinki, Agustus 2005, dan tertera dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. > > Berbicara seusai pertemuan dengan beberapa LSM hak asasi manusia di Banda Aceh, akhir pekan lalu, Wiratmadinata menyatakan bahwa dicabutnya UU mengenai KKR oleh Mahkamah Konstitusi di tingkat nasional tidak harus menjadi penghalang bagi masyarakat Aceh untuk membentuk institusi tersebut. Pasal 229 UU Pemerintahan Aceh menyatakan, untuk mencari kebenaran dan rekonsiliasi, dengan undang- undang ini dibentuk KKR di Aceh. KKR bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan. (M >