Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum 
mendengarkan musik dan lagu ? Apa hukum menyaksikan sinetron yang di 
dalamnya terdapat para wanita pesolek ?

Jawaban
Mendengarkan musik dan nyanyian haram dan tidak disangsikan 
keharamannya. Telah diriwayatkan oleh para sahabat dan salaf shalih 
bahwa lagu bisa menumbuhkan sifat kemunafikan di dalam hati. Lagu 
termasuk perkataan yang tidak berguna. Allah Subhanahu wa Taala 
berfirman.

Artinya : Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan 
perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan 
Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. 
Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan [Luqman : 6]

Ibnu Masud dalam menafsirkan ayat ini berkata : Demi Allah yang 
tiada tuhan selainNya, yang dimaksudkan adalah lagu.

Penafsiran seorang sahabat merupakan hujjah dan penafsirannya berada 
di tingkat tiga dalam tafsir, karena pada dasarnya tafsir itu ada 
tiga. Penafsiran Al-Quran dengan ayat Al-Quran, Penafsiran Al-Quran 
dengan hadits dan ketiga Penafsiran Al-Quran dengan penjelasan 
sahabat. Bahkan sebagian ulama menyebutkan bahwa penafsiran sahabat 
mempunyai hukum rafa’ (dinisbatkan kepada Nabi Shallallahu alaihi 
wa sallam). Namun yang benar adalah bahwa penafsiran sahabat tidak 
mempunyai hukum rafa, tetapi memang merupakan pendapat yang paling 
dekat dengan kebenaran.

Mendengarkan musik dan lagu akan menjerumuskan kepada suatu yang 
diperingatkan oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dalam 
haditsnya.

Artinya : Akan ada suatu kaum dari umatku menghalalkan zina, sutera, 
khamr dan alat musik.

Maksudnya, menghalalkan zina, khamr, sutera padahal ia adalah lelaki 
yang tidak boleh menggunakan sutera, dan menghalalkan alat-alat 
musik. [Hadits Riwayat Bukhari dari hadits Abu Malik Al-Asyari atau 
Abu Amir Al-Asyari]
Berdasarkan hal ini saya menyampaikan nasehat kepada para saudaraku 
sesama muslim agar menghindari mendengarkan musik dan janganlah 
sampai tertipu oleh beberapa pendapat yang menyatakan halalnya lagu 
dan alat-alat musik, karena dalil-dalil yang menyebutkan tentang 
haramnya musik sangat jelas dan pasti. Sedangkan menyaksikan 
sinetron yang ada wanitanya adalah haram karena bisa menyebabkan 
fitnah dan terpikat kepada perempuan. Rata-rata setiap sinetron 
membahayakan, meski tidak ada wanitanya atau wanita tidak melihat 
kepada pria, karena pada umumnya sinetron adalah membahayakan 
masyarakat, baik dari sisi prilakunya dan akhlaknya.

Saya memohon kepada Allah Subhanahu wa Taala agar menjaga kaum 
muslimin dari keburukannya dan agar memperbaiki pemerintah kaum 
muslimin, karena kebaikan mereka akan memperbaiki kaum muslimin. 
Wallahu alam

-----


--- In PPDi@yahoogroups.com, acheh se <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Bagi Anda yang berminat mendengar bacaan Ayat Suci Al Qur´an
> Anak Acheh Oleh Raji Fandi Ab Lamno 
>        
> ---------------------------------
> Ta semster! - sök efter resor hos Yahoo! Shopping. 
> Jämför pris på flygbiljetter och hotellrum: 
http://shopping.yahoo.se/c-169901-resor-biljetter.html
>


Kirim email ke