Mimpi Abusisia..

Semalam Abu bermimpi melihat gempa di sekitar Gubernuran Aceh, cuma 
saja gempanya tidak kuat tapi sanggup membuat perabotan kantor porak 
poranda. Dan Abusisia lihat gambar burung garuda jatuh dari 
tempatnya dan patah kepalanya.
Hari ini Abusisia pergi menjumpai ahli mimpi yang tidak jauh dari 
rumahnya, walau masih muda ahli mimpi itu Abusisia panggil Abu juga, 
sebutan hormat bagi orang yang mempunyai keahlian..

Abu ahli mimpi mengatakan bahwa mimpi itu sama artinya dengan akan 
datangnya tsunami tapi dalam bentuk lain. Abu ahli mimpi tidak 
mengatakan bagaimana bentuk lain dari tsunami itu. Tapi Abu pesan 
jika mungkin semua orang harus siap siap utk kembali ke kandang.
Aneh rasanya mengapa manusia harus balik ke kandang..? Abusisia 
bertanya kepada Abu ahli mimpi. "Ke kandang masudnya.." , Abu ahli 
mimpi memberi penjelasan, " bahwa tempat dimana selama ini orang 
orang menetap, istilahnya balik kampung, walau kampungnya bukan 
tanah airnya"

Bagaimana dengan yang tidak punya kandang....? Abusisia ingin tahu. 
Yang tidak punya kandang...kembali ke ibu pertiwi..atau kepada Cut 
Nyak ..dan itu terserah kepada masing.." jawab Abu ahli mimpi. 

Abusisia rasa sudah cukup utk mengerti dari uraian Abu ahli mimpi, 
cuma saja satu hal yg belum dan tidak bisa Abusisia mengerti. Jika 
masih ada gempa atau kemungkinan ada tsunami lagi di Acheh, mengapa 
masih ada yang mencoba membangun rumah di pinggir pantai...???

Ternyata pengalaman tidak cukup membuat orang pintar.....

Wassalam





--- In PPDi@yahoogroups.com, "\"Napoleon Bonaparte\"" <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:
>
> SUARA PEMBARUAN DAILY 
> 
> 
> Ada Upaya Referendum Aceh
>  
> Pendirian partai politik (parpol) lokal merupakan sarana untuk 
menguasai parlemen, yang nantinya akan diarahkan pada upaya 
referendum memerdekakan Aceh. (Gubernur Lemhannas Muladi) 
> [JAKARTA] Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Muladi 
mengungkapkan, lembaganya telah mengkaji masih adanya keinginan kuat 
dari elemen-elemen Gerakan Aceh Merdeka (GAM) untuk memisahkan diri 
dari NKRI. Hal itu akan diupayakan melalui referendum, setelah 
terlebih dulu GAM menguasai eksekutif, legislatif, dan posisi kunci 
lainnya. 
> "Hasil kajian itu telah disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang 
Yudhoyono," papar Muladi dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR di 
Jakarta, Senin (9/7). 
> Dia mengingatkan, pendirian partai politik (parpol) lokal 
merupakan sarana untuk menguasai parlemen, yang nantinya akan 
diarahkan pada upaya referendum memerdekakan Aceh. 
> Muladi menegaskan, pendirian Partai GAM akhir pekan lalu 
bertentangan dengan MoU (nota kesepahaman) Helsinki, UU No 11 Tahun 
2006 tentang Pemerintahan Aceh serta PP tentang Parpol Lokal. 
> "Harus ada penegakan hukum. Harus ditolak oleh Departemen Hukum 
dan HAM. Penolakan itu harus diumumkan dalam Berita Negara," 
ujarnya. 
> Pendirian Partai GAM, lanjutnya, memperkuat kecurigaan ada tujuan 
tersembunyi. "Parpol lokal digunakan SIRA (Sentral Informasi 
Referendum Aceh) untuk menguasai parlemen, dan tujuan akhirnya 
referendum," tegasnya. 
> Tujuan akhir itu bukan tidak mungkin dicapai GAM. Terbukti dengan 
kemenangan Irwandi Yusuf (Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam). 
> Menurut mantan Menteri Kehakiman ini, GAM tetap akan mencari celah 
yang bisa dimanfaatkan dari UU 11/2006, meskipun telah 
menandatangani perjanjian damai dengan pemerintah pusat di Helsinki, 
Finlandia, 15 Agustus 2005. Oleh karenanya, pemerintah harus 
bersikap tegas, jangan sampai Partai GAM menjadi embrio dari gerakan 
separatis. 
> Menanggapi paparan Gubernur Lemhannas, Wakil Ketua Komisi I DPR, 
Yusron Ihza Mahendra mengakui telah membaca hasil kajian yang sama, 
yang juga dilakukan oleh Badan Intelijen Negara (BIN). 
> Yusron mengingatkan, soal parpol lokal telah diatur dalam UU 
11/2006. Antara lain seperti tercantum pada Pasal 77 Ayat 1, asas 
parpol lokal tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. 
> "Sudah ada aturan-aturan yang mengawal. Sejauh dilaksanakan dengan 
benar, tidak ada masalah. Tinggal ketegasan pemerintah, mengapa 
pemerintah terlalu lambat bereaksi terhadap hal ini. Saya menilai 
pemerintah terlalu lemah, tidak tegas, ter- lalu banyak kompromi," 
ujarnya. 
> Dia menambahkan, pada MoU Helsinki, sudah diatur bahwa setelah 
penerapan otonomi daerah, GAM harus membubarkan diri, dan 
memusnahkan semua atributnya. Oleh karena itu, pendirian Partai GAM, 
dinilainya telah menjurus pada upaya makar. 
> "Itu melanggar UU. Sekarang tinggal pemerintah berani tidak 
menindak tegas. Jangan diskriminatif. Mengibarkan bendera 'Bintang 
Kejora' dan RMS saja ditangkap. Ini (GAM) membuat papan nama parpol 
dengan lambang separatis me malah dibiarkan," ujarnya mengingatkan. 
> Anggota Komisi I DPR, Jefrey Massie juga mengingatkan, sangat aneh 
jika Partai GAM dibolehkan, sementara pengibaran bendera "Bintang 
Kejora" yang dibolehkan oleh UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi 
Khusus Papua, justru dianggap makar. "Pemerintah jangan semakin 
memperuncing rasa ketidakadilan," pintanya. 
> Sementara itu, pakar politik dari Universitas Indonesia (UI), Arbi 
Sanit yang dihubungi SP, Selasa (10/7) menyatakan, berbagai modus 
bisa digunakan oleh GAM untuk melepaskan Aceh dari Indonesia. Salah 
satu caranya dengan menguasai legislatif melalui embrio pembentukan 
Partai GAM. Setelah DPRD Aceh dikuasai, mereka bisa membuat semacam 
kesepakatan atau referendum sepihak agar bisa merdeka. 
> "Aceh memiliki sejarah perjuangan yang panjang. Keinginan merdeka 
itu tidak pernah mati. Persoalan partai lokal yang menggunakan 
simbol-simbol GAM harus disikapi tegas oleh pemerintah," ujarnya. 
> Respons Berlebihan 
> Wakil Gubernur Aceh M Nazar kepada SP di Pontianak, Selasa (10/7) 
pagi mengatakan, isu politik lokal di Aceh jangan direspon 
berlebihan, karena MoU Helsinki antara Pemerintah Indonesia dan GAM 
tidak berbicara tentang referendum atau kemerdekaan. 
> Nazar menegaskan, partai lokal yang sudah ada adalah kesepakatan 
pada MoU Helsinki antara GAM dan pemerintah. Namun pendirian partai 
lokal tidak bisa bertentangan dengan kesepakatan yang sudah dibuat. 
> Lahirnya partai lokal oleh aktivis-aktivis GAM tidak boleh 
direspon secara berlebihan. Jangan ada yang mengungkit masa lalu 
yang akan menimbulkan masalah di Aceh. Selain itu, jangan bicara 
Aceh jika tidak mengerti tentang Aceh. 
> Dia menambahkan di Kementerian Polhukam, saat ini ada desk khusus 
tentang Aceh. Jadi, pemerintah bisa memanggil pimpinan-pimpinannya. 
> "Selain itu masalah partai lokal nantinya bisa diklarifikasi pada 
saat pemeriksaan partai. Jadi, harus dilihat substansinya," katanya. 
> Menurutnya, reintegrasi perlu terus dikomunikasikan dengan baik. 
Sehingga trust building bisa terbangun dengan baik. Oleh sebab itu, 
masalah partai lokal dan politik lokal di Aceh jangan terlalu 
disikapi berlebihan. 
> Para pihak diminta untuk lebih menyayangi Aceh. Sebab, untuk 
menyelesaikannya butuh cara tepat dengan komunikasi yang baik. 
Sehingga perdamaian yang permanen tidak bisa diganggu gugat lagi. 
> "Jadi, yang tidak me- ngerti Aceh jangan sembarangan berbicara 
Aceh, harus ada koordinasi yang baik, karena segala sesuatunya harus 
sesuai dengan MoU Helsinki," tandas Nazar. [B-14/A-16/146]
> 
> 
>       Be smarter than spam. See how smart SpamGuard is at giving 
junk email the boot with the All-new Yahoo! Mail at 
http://mrd.mail.yahoo.com/try_beta?.intl=ca
>


Kirim email ke