http://www.dataphone.se/~ahmad [EMAIL PROTECTED]
Stockholm, 15 Maret 2007 Bismillaahirrahmaanirrahiim. Assalamu'alaikum wr wbr. PENERAPAN IDEOLOGI & STRATEGI PERJUANGAN DILAPANGAN ACHEH YANG MENGACU PADA MOU HELSINKI Ahmad Sudirman Stockholm - SWEDIA. SEDIKIT MENYOROT TENTANG PENERAPAN IDEOLOGI & STRATEGI PERJUANGAN DILAPANGAN ACHEH YANG MENGACU PADA MOU HELSINKI "Saya pahami kondisi yang bung Ahmad Sudirman paparkan sebagai sebuah dinamika dalam berorganisasi dan berpolitik. Konsistensi dalam memperjuangkan kepentingan memanglah menjadi hal yang utama di tataran Ideologi dan Strategi perjuangan. Namun bila dikaitkan dengan aplikasinya yaitu pembumian daripada kerangka Ideologi dan Strategi perjuangan kedalam wadah politik dan taktik perjuangan akan memiliki hasil yang berbeda. Kalau dikaitkan dengan UUPA, memang proses taktis yang sedang dilakukan berhadapan dengan sebuah sistem yang mengikat secara kuat sehingga mengecilkan kemungkinan untuk diperolehnya peluang-peluang untuk melepaskan diri dari Indonesia. Namun yang perlu dilihat, apakah kita memahami langkah ini dalam sudut pandang ideologi ataukah politik?? untuk memenangkan peperangan, ada banyak medan pertempuran yang harus dilewati. Setiap pertempuran sama nilainya dikarenakan setiap kemenangan dari pertempuran tersebut dapat meluaskan "ruang" gerak secara aplikasi maupun teori." (Bunga Persik, [EMAIL PROTECTED] , [58.84.105.124] , Date: Wed, 14 Mar 2007 18:00:50 PDT) Terimakasih saudara Bunga Persik di South Australia, Australia. Ada sesuatu pandangan yang dilambungkan oleh saudara Bunga Persik dari Australia yang menyangkut aplikasi atau penerapan ideologi dan strategi perjuangan GAM dilapangan Acheh dengan mengacu kepada MoU Helsinki 15 Agustus 2005. Dimana dari hasil pemikiran saudara Bunga tersebut tersimpul bahwa dalam prakteknya tataran ideologi dan strategi perjuangan akan memiliki hasil yang berbeda. Nah, dalam masalah inilah Ahmad Sudirman akan memberikan pandangan, apakah memang benar dalam prakteknya ideologi dan strategi perjuangan GAM akan berbeda hasilnya apabila mengacu pada MoU Helsinki? Tentu saja jawabannya adalah tidak akan berbeda, apabila langkah dan gerak taktik dan strategi perjuangan yang telah digariskan oleh GAM dikistralkan dengan bantuan MoU Helsinki. Mengapa? Karena, kalau pihak GAM komitmen dengan apa yang telah disepakati dalam MoU Helsinki, maka semua gerak dan langkah GAM akan disesuaikan dengan garis yang telah disepakati dalam MoU Helsinki. Nah sekarang, persoalannya adalah dalam kenyataannya pihak RI, dalam hal ini Pemerintah RI dan DPR RI telah melakukan tindakan yang mengarah kepada pengkebirian MoU Helsinki itu sendiri. Salah satu contoh kecilnya adalah ketika pihak Pemerintah RI dan GAM menuangkan kesepakatannya bahwa di Acheh akan berdiri Pemerintahan Acheh sendiri atau yang lebih dikenal dengan Self Government, tetapi dalam kenyataan hukumnya telah dibelokkan oleh pihak Pemerintah RI dan DPR RI ke arah Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 yang menjurus kearah status-quo, yaitu otonomi. Jadi, sebenarnya yang menyebabkan adanya perobahan adalah adanya tindakan politik dan hukum dari Pemerintah RI dan DPR RI untuk tidak komitmen dengan apa yang telah disepakati dalam MoU Helsinki itu. Disini kelihatan siapa yang komit dan siapa yang tidak komit dengan MoU Helsinki itu. Dari pihak GAM sampai detik ini tetap komit dengan MoU Helsinki. Selanjutnya, strategi perjuangan GAM dilapangan kalau dilihat dari segi politik dan hukum ternyata cukup mendominasi di Acheh. Dimana fakta dan buktinya adalah siapa pun yang mempergunakan dan berasal dari GAM ternyata mendapat suatu dukungan yang cukup besar di Acheh. Irwandi Yusuf dan Muhammad Nazar yang secara formil tidak membawa-bawa lembaga GAM, tetapi dalam kenyataannya rakyat melihat bahwa Irwandi Yusuf dan Muhammad Nazar adalah orang-orang GAM yang berada dibawah pimpinan Teungku Hasan Muhammad di Tiro. Wali Negara Teungku Hasan Muhammad di Tiro masih memiliki kekuatan politik dan hukum yang kuat di Acheh. Dengan hanya Irwandi Yusuf dan Muhammad Nazar menunjukkan foto bersama dengan Wali Negara Teungku Hasan Muhammad di Tiro kepada rakyat Acheh, maka menjadilah foto bergambar bersama Wali Negara Teungku Hasan Muhammad di Tiro sebagai suatu kekuatan daya tarik politik yang sangat ampuh. Begitu juga dengan Hasbi Abdullah yang memiliki kaitan kuat dengan GAM, juga Ahmad Humam Hamid yang ada hubungan dengan GAM membuat mereka berdua memiliki daya tarik yang kuat juga. Jadi disini memang secara de-facto dan de-jure GAM telah menguasai Acheh. Tentu saja, kekuatan GAM secara politik dan hukum telah tergambar didepan orang-orang RI, hanya sayang pihak RI terlalu menganggap enteng dan rendah terhadap kekuatan politik dan hukum GAM. Dimana salah satunya dengan memangkas dan merobah klausul-klausul yang ada dalam MoU Helsinki kearah yang menguntungkan pihak RI. Tetapi, tindakan politik dan hukum pihak RI dalam masalah MoU Helsinki dan UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Acheh yang masih perlu direvisi ini, akhirnya akan menjadi senjata makan tuan bagi pihak RI. Secara politik pihak RI telah kehilangan besar di Acheh, padahal partai politik lokal Acheh model MoU Helsinki belum ikut secara resmi bertarung digelanggang politik Acheh. Baru individu-individu independen saja, itupun partai-partai yang sifatnya nasional sudah kalangkabut dan mati kutu. Oleh sebab itu, kalau melihat dari kenyataan politik dan hukum yang ada di Acheh, Acheh sedang menuju kearah sasaran yang tepat dengan memakai kendaraan politik hukum MoU Helsinki yang akan membawa bangsa dan rakyat Acheh ke tingkat penentuan nasib sendiri. Hanya dengan satu kendaraan partai politik lokal model MoU Helsinki di Acheh dibawah naungan GAM, diharapkan dalam waktu dekat Acheh akan meraih kembali hak-haknya yang hilang akibat penjajahan Belanda, Jepang dan sekarang pihak NKRI. Adapun kalau ada dari orang-orang yang tidak sehaluan dengan GAM, misalnya orang-orang sosialis atau orang-orang yang memiliki ideologi lainnya di Acheh, maka tidak akan ada yang menghambat mereka untuk membuat kereta partai politik lokalnya sendiri. Tetapi yang jelas sampai detik sekarang ini dilihat dari sudut politik dan hukum GAM dibawah pimpinan tertinggi Teungku Hasan Muhammad di Tiro dan Stafnya memiliki dominasi yang kuat di Acheh. Kemudian, menyinggung orang-orang yang pro-status-quo adalah mereka yang secara terang-terangan mendukung, membuat dan menetapkan UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Acheh yang sebagian pasal-pasalnya masih bertentangan dengan MoU Helsinki. Jadi, bagi siapa saja yang berdiri diposisi UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Acheh yang sebagian pasal-pasalnya masih bertentangan dengan MoU Helsinki dan tidak ingin dan tidak berusaha untuk melakukan revisi, maka merekalah yang terjerat dan tetap berada dalam pagar pro-status-quo. Terakhir, kalau pihak saudara "Gubernur Acheh" Irwandi Yusuf dan "Wakil Gubernur Acheh" Muhammasd Nazar serta "Walikota Sabang" Munawarliza Zein tidak mau digolongkan kedalam golongan pro-status-quo, maka mereka bertiga plus yang lainnya harus tetap memenuhi janji mereka untuk meloloskan usaha revisi UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Acheh yang sebagian pasal-pasalnya masih bertentangan dengan MoU Helsinki. Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada [EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.* Wassalam. Ahmad Sudirman http://www.dataphone.se/~ahmad [EMAIL PROTECTED] ---------- Received: from [58.84.105.124] by web31603.mail.mud.yahoo.com via HTTP From: bunga persik <[EMAIL PROTECTED]> Return address: [EMAIL PROTECTED] Date: Wed, 14 Mar 2007 18:00:50 PDT To: [EMAIL PROTECTED] Subject: Re: [IACSF] APAKAH BENAR SAUDARA IRWANDI YUSUF & MUNAWARLIZA ZEIN SEKARANG TERMASUK PRO-STATUS-QUO? Assalamualaikum Saya pahami kondisi yang bung Ahmad Sudirman paparkan sebagai sebuah dinamika dalam berorganisasi dan berpolitik. Konsistensi dalam memperjuangkan kepentingan memanglah menjadi hal yang utama di tataran Ideologi dan Strategi perjuangan. Namun bila dikaitkan dengan aplikasinya yaitu pembumian daripada kerangka Ideologi dan Strategi perjuangan kedalam wadah politik dan taktik perjuangan akan memiliki hasil yang berbeda. Kalau dikaitkan dengan UUPA, memang proses taktis yang sedang dilakukan berhadapan dengan sebuah sistem yang mengikat secara kuat sehingga mengecilkan kemungkinan untuk diperolehnya peluang-peluang untuk melepaskan diri dari Indonesia. Namun yang perlu dilihat, apakah kita memahami langkah ini dalam sudut pandang ideologi ataukah politik?? untuk memenangkan peperangan, ada banyak medan pertempuran yang harus dilewati. Setiap pertempuran sama nilainya dikarenakan setiap kemenangan dari pertempuran tersebut dapat meluaskan "ruang" gerak secara aplikasi maupun teori. Jadi menurut saya, memberikan label PRO STATUS QUO terhadap mereka, merupakan tindakan yang kurang bijaksana karena semua tergantung kepada sejauh mana mereka bisa menciptakan momentum dan ruang untuk proses pembelajaran dan konsolidasi perjuangan. Ilustrasi yang dipaparkan nona dari Texas saya pikir bisa membantu kita menemukan titik terangnya... Wassalam. Bunga ----------