Senin, 05 Februari 2007 *Siap Kembalikan Tapi Dengan Syarat*
*Soal Rapelan di DPRP JAYAPURA- Derasnya sorotan terhadap sikap DPR Papua (DPRP) yang menolak mengembalikan dana rapelan tunjangan komunikasi intensif senilai Rp.108 juta yang sudah terlanjur diterimanya Desember 2006 lalu, membuat kalangan DPRP ada yang mulai berubah sikap. Perubahan sikap itu seperti yang ditunjukkan anggota Fraksi Demokrat, Ir.Weynand Watori. Politisi berambut gimbal ini mengaku dengan pertimbangan etika dan moral, dirinya siap mengembalikan uang rapelan yang sudah telanjur diterimanya itu. Hanya saja meski menyatakan siap, dirinya tetap meminta syarat, yaitu pemerintah harus minta maaf kepada publik karena telah gegaba mengeluarkan peraturan yang keliru. "Kalau bicara soal moral dan etika, saya secara pribadi siap untuk kembalikan dana rapelan tersebut ke kas daerah. Tetapi rakyat Papua perlu juga ketahui bahwa realisasi pembayaran rapelan tunjangan komunikasi intentif tersebut sesungguhnya bukanlah kehendak kita (anggota DPRP), tetapi sesuai amanat peraturan pemerintah (PP)No.37 Tahun 2006 yang telah terlanjur dikeluarkan pemerintah,"ungkap Ketua Komisi F (Membidangi Hukum dan HAM) DPRP ini kepada Cenderawsih Pos,Sabtu (3/2)kemarin. Ditegaskan, soal mengembalikan dana rapelan ke kas negara, bukanlah sesuatu hal yang sulit, apalagi pengembaliannya karena pertimbangan desakan masyarakat, terutama masyarakat Papua yang masih banyak hidup di bawah garis kemiskinan. "Okelah kalau pertimbangannya karena rakyat kita ini masih banyak yang hidup miskin, maka kita siap kembalikan dana rapelan ini ke kas negara, tetapi agar pengembalian dana ini tidak membuat kami tertunding seaka-akan telah mengambil barang yang sesungguhnya bukan milik kita, lantas terus dikembalikan, maka pemerintah harus klarifikasi dengan jujur dan transparan kepada rakya. Kalau pemerintah itu sudah gegabah mengeluarkan peraturan yang kemudian tidak dapat dipertanggungjawabkan,"katanya. Bentuk klarifikasi menurut mantan Dosen UNIPA Manokwari ini, adalah pemerintah harus terlebih dahulu meminta maaf kepada publik. "Pemerintah harus terlebih dahulu minta maaf kepada rakyat karena telah gegabah mengeluarkan peraturan yang keliru. Disamping itu juga saya tidak sependapat jika kalangan LSM menuntut kami di DPRP seakan-akan buat kesalah, maaf saya bukan membela DPRP, tetapi teman-teman LSM juga harus memprotes kebijakan pemerintah yang salah ini,"katanya. Anggota PKS Harus Kembalikan Sementara itu, Ketua DPW PKS Provinsi Papua Icwanul Muslimin, S.Pdmengatakan tidak ada alasan bagi dua anggota PKS yang duduk di DPRP untuk tidak mengembalikan rapelan tersebut ke kas daerah. Dikatakan, ketegasan untuk harus mengembalikan uang itu disampaikan langsung Presiden PKS Pusat Tifatul Sembiring. Dimana meminta setiap kadernya yang telah telanjur mengambil uang rapelan tunjangan komunikasi intensif mengambilkannya. "Jadi tidak ada alasan untuk tak mengembalikan uang itu, karena instruksi dari DPP PKS harus dikembalikan. Dan jika tetap dipaksakan maka konsekwensinya tetap ada sesuai dengan instruksi dari pusat, karena garis komando kami di PKS mulai dari pusat sudah jelas dan harus dituruti," kata Icwanul kepada Cenderawasih Pos via telepon, kemarin. Apakah dirinya sudah memberikan teguran kepada dua anggotanya di DPRP, Icwanul mengatakan sampai saat ini belum melakukan itu. Namun dengan mengacu pada instruksi pihak DPP PKS, maka uang sebesar Rp 108 juta itu tetap dikembalikan hanya saja dirinya tidak bisa memastikan kapan akan dikembalikan. "Saya memang belum menyempaikan secara langsung supaya uang itu dikembalikan, tapi instruksi kami dari pusat sudah jelas. Dan kebetulan jangka waktu untuk pengembaliannya sampai pada bulan Desember, sehingga waktu pengembaliannya sebenarnya masih cukup lama," kata Icwanul yang juga Ketua Komisi D DPRD Kota Jayapura. Paskalis: Tak Kembalikan Berarti Korupsi Sorotan terhadap sikap penolakan anggota DPRP mengembalikan dana rapelan komunikasi intensif senilai Rp, 108 juta, masih terus menuai sorotan. Kali ini datang dari praktisi hukum, Paskalis Letsoin,SH yang juga selaku Direktur LBH Papua. Menurutnya, sikap DPRP yang menolak mengembalikan dana rapelan tersebut,adalah tidak mencerminkan sikap sebagai wakil rakyat, sebab para anggota DPRP yang sudah menerima rapelan tersebut, harus bisa mengerti bahwa saat ini pemerintah sudah merevisi PP No 37/2006, tentang kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, yang salah satunya adalah menghapuskan pasal 14 D, tentang rapel tunjangan komunikasi intensif anggota dan operasional. Bahkan dalam revisi tersebut pemerintah, melalui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengharapkan agar rapelan dikembalikan dengan jangka waktu hingga Desember 2007. " Apabila dari deadline yang diberikan presiden ternyata para anggota tidak mengembalikan rapelan, maka secara tidak lansung para anggota, sudah melakukan korupsi,"terangnya saat dimintai komentarnya keterangannya Ahad (4/2),kemarin. Ditambahkan, apabila dalam jangka waktu yang ditentukan Presiden, ternyata para angota DPRP tetap saja pada pendiriannya, maka jangan heran bila nanti para anggota tersebut, akan diperiksa aparat hukum, dalam hal ini polisi atau kejaksaan. " Kita sebagai warga negara harus tunduk kepada pemerintah, apabila peraturan pemerintah sudah direvisi, maka sebagai wakil rakyat harus patuh terhadap revisi tersebut. Jangan ambil langkah sendirian,"ungkapnya. Paskalis bahkan menyesalkan sikap DPRP Papua yang tidak sama seperti sikap yang diambil para anggota-anggota DPRD di tingkat Kabupaten. Dirinya memuji sikap anggota DPRD di Kabupaten Marauke bersedia mengembalikan uang tersebut, ke kas negara. " Alangkah baiknya uang tersebut dikembalikan ke kas negara, dan digunakan untuk kesejahteraan rakyat, daripada dipergunakan hanya oleh satu dan dua orang saja,"terangnya. Diterangkan, anggota DPRD seharusnya sudah puas dengan apa yang mereka terima saat ini, dari negara. Sebab dalam, PP 37/2006 juga telah menempatkan anggota DPRD sebagai warga negara yang istimewa, dan pada pasal 15 telah mengatur supaya pajak penghasilan (PPh) masing-masing anggota DPRD ke ditanggung oleh APBD. " Sehingga secara langsung anggota DPRD, harus bisa bertanggung jawab kepada rakyat, dan bisa bekerja sesuai aspirasi rakyat,"terangnya. Walaupun demikian, Paskalis juga sangat memahami sikap dari anggota DPRP Papua, yang tidak mengembalikan uang rapelan tersebut, sebab menurutnya para anggota tersebut juga tidak salah secara hukum, sebab mereka juga bertindak susuai dengan PP 37/2006, sebelum direvisi. " Saya juga himbau kepada para anggota DPRP yang lain, yang belum mencairkan uang rapelannya, agar jangan dulu mencairkan guna menghidari hal-hal yang tidak diinginkan,"harapnya.(and/ito/cak) __________________ Anda ingin sukses hanya dengan modal Rp. 25.000,- ? Mulailah sekarang juga : http://arisan-10.dollarfactory.biz/?id=5632
