http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]

Stockholm, 17 Desember 2006

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.


GAM TIDAK BUBAR SELAMA PROSES PERDAMAIAN YANG MENYELURUH & BERMARTABAT DI ACHEH 
MASIH BELUM TERCAPAI.
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.


MENURUT MOU HELSINKI GAM TIDAK BUBAR YANG DI DEMOBILISASI HANYA TENTARA NEGARA 
ACHEH (TNA).

Usaha pihak Pemerintah RI bersama para pendukungnya termasuk sindikat Paya 
Bujok Telianet [195.252.42.4] Fittja & Hallefors dibawah pimpinan Yusuf Daud 
dan Abdurrahman Ismail yang didalamnya ada Persatuan Masyarakat Aceh 
Skandinavia serta Komite Persiapan Acheh Merdeka Demokratik yang berusaha 
setengah mati untuk menghancurkan GAM dibawah Pimpinan Tertinggi Teungku Hasan 
Muhammad di Tiro dan Kabinet-nya dibawah pimpinan Teungku Malik Mahmud. Tetapi 
tentu saja usaha mereka untuk menghancurkan GAM tidak memiliki kekuatan hukum 
yang kuat. Mengapa?

Karena kalau pihak Pemerintah RI dan para pendukungnya termasuk sindikat Paya 
Bujok Telianet [195.252.42.4] Fittja & Hallefors hanya mendasarkan pada hasil 
pemikiran dan penafsiran mereka saja, maka alasan mereka itu adalah alasan yang 
paling keropos. Dalam MoU Helsinki tidak tercantum bahwa GAM harus dibubarkan. 
Tetapi yang disepakati adalah sebagaimana yang tertuang dalam klausul 4 yang 
menyangkut "Pengaturan Keamanan" dan membicarakan apa yang tercantum dalam 
klausul 4.2. bahwa "GAM melakukan demobilisasi atas semua 3000 pasukan 
militernya. Anggota GAM tidak akan memakai seragam maupun menunjukkan emblem 
atau simbol militer setelah penandatanganan Nota Kesepahaman ini."

Nah, dalam pelaksanaan MoU dilapangan, pihak GAM secara konsekuen telah 
melakukan demobilisasi atas semua 3000 pasukan TNA. Dimana sekarang status 
hukum TNA telah dirobah menjadi Komite Peralihan Acheh (KPA) dengan 
meninggalkan semua "seragam maupun menunjukkan emblem atau simbol militer"-nya.

Adapun GAM sebagai lembaga atau institusi politik dan hukum menurut MoU 
Helsinki tetap wujud untuk terus wengawasi jalannya perdamaian yang menyeluruh 
dan bermartabat bagi semua pihak di Acheh.

Kemudian dibuatnya Undang-Undang Tentang Pemerintahan Acheh nomor 11 Tahun 2006 
adalah sebagai salah satu penjabaran dan pelaksanaan butiran-butiran yang 
tertuang dalam MoU Helsinki, sebagaimana yang tercantum dalam klausul 1.1.1. 
yang berbunyi "Undang-undang baru tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh 
akan diundangkan dan akan mulai berlaku sesegera mungkin dan selambat-lambatnya 
tanggal 31 Maret 2006."

Nah, dengan telah dibuatnya UU Tentang Pemerintahan Acheh nomor 11 Tahun 2006 
tidak berarti bahwa GAM bubar, melainkan GAM tetap wujud untuk secara 
bersama-sama sebagai lembaga atau institusi hukum mengawasi dan mendampingi 
jalannya perdamaian yang menyeluruh dan bermartabat di Acheh.

Apalagi dalam kenyataannya menunjukkan bahwa sebagian besar pasal-pasal dalam 
UU Tentang Pemerintahan Acheh nomor 11 Tahun 2006 tidak sesuai dengan apa yang 
telah disepakati dalam MoU Helsinki. ( "90 % isi UU Pemerintahan Acheh made in 
DPR RI harus dibuang karena bertentangan dengan MoU Helsinki" , 
http://www.dataphone.se/~ahmad/060719.htm )
 
Nah sekarang, kalau ada baik dari pihak Pemerintah RI maupun dari DPR RI 
ataupun juga dari sindikat Paya Bujok Telianet [195.252.42.4] Fittja & 
Hallefors yang terus menuntut dan merengek-rengek meminta GAM dengan semua 
atribut dan embel-embelnya harus dibubarkan dan dihilangkan, maka tuntutan dan 
rengekan mereka itu hanyalah sekedar tuntutan dan rengekan yang tidak memiliki 
dasar hukum yang kuat. Juga hanya sekedar keinginan mereka untuk menghancurkan 
GAM dibawah Pimpinan Tertinggi Teungku Hasan Muhammad di Tiro dan Kabinet-nya 
dibawah pimpinan Teungku Malik Mahmud.

Jadi kalau pihak Pemerintah RI dan para pendukungnya termasuk sindikat Paya 
Bujok Telianet [195.252.42.4] Fittja & Hallefors seperti Menteri Komunikasi dan 
Informasi Sofyan Djalil, Panglima Komando Iskandar Muda Mayjen TNI Supiadin AS 
yang diekori oleh Yusuf Daud dan Abdurrahman Ismail yang mengotot agar semua 
simbol atau atribut Gerakan Acheh Merdeka (GAM) seperti bendera ataupun lambang 
lainnya tidak boleh digunakan lagi, maka usaha mereka itu tidak memiliki dasar 
kekuatan hukum yang kuat, melainkan hanya diarahkan untuk menghancurkan GAM 
dibawah Pimpinan Tertinggi Teungku Hasan Muhammad di Tiro dan Kabinet-nya.

Kemudian dalam MoU Helsinki dinyatakan dalam klausul 1.1.5. "Aceh memiliki hak 
untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang dan himne."

Nah, klausul 1.1.5. menyangkut juga GAM didalamnya. Artinya GAM sebagai lembaga 
atau institusi politik dan hukum yang mengawasi dan mendampingi jalannya 
perdamaian yang menyeluruh dan bermartabat memiliki hak untuk mempergunakan 
simbol-simbol GAM, seperti bendera dan berbagai atribut GAM lainnya yang tidak 
bertentangan dengan klausul 4.2. MoU Helsinki.

Terakhir, GAM tetap konsekuen menerapkan dan menjalankan MoU Helsinki, yang 
tinggal sekarang adalah pihak Pemerintah RI bersama DPR RI yang tidak konsekuen 
sebagaimana ditunjukkan dalam pembuatan UU Tentang Pemerintahah Acheh Nomor 11 
Tahun 2006 yang masih banyak bertentangan dengan MoU Helsinki. Begitu juga 
dengan sindikat Paya Bujok Telianet [195.252.42.4] Fittja & Hallefors dibawah 
pimpinan Yusuf Daud dan Abdurrahman Ismail yang didalamnya ada Persatuan 
Masyarakat Aceh Skandinavia serta Komite Persiapan Acheh Merdeka Demokratik 
yang menentang 100% MoU Helsinki tidak akan berhasil usaha mereka itu untuk 
menghancurkan GAM dibawah Pimpinan Tertinggi Teungku Hasan Muhammad di Tiro dan 
Kabinetn-nya dibawah pimpinan Teungku Malik Mahmud.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada [EMAIL 
PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca 
tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam 
dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP 
http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon 
petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]
----------

Kirim email ke