UPAH atau GAJI minimum PELAUT 

Hari Buruh sedunia kembali diperingati dengan sukacita di Indonesia pada 1 Mei 
lalu. Keinginan mendapatkan kondisi kerja yang lebih baik lagi-lagi diteriakan 
oleh berbagai serikat buruh yang turun ke jalan-jalan berdemonstrasi merayakan 
hari yang dikenal juga dengan sebutan May Day itu. Sebagai elemen dari kelompok 
buruh, pelaut (seafarer) tentu menginginkan juga peningkatan kondisi kerja. 
Malah, melihat kecelakaan kapal yang sering terjadi di Tanah Air mereka 
sejatinya perlu mendapatkan lebih. Dalam kalimat lain, mereka perlu standar 
penggajian atau upah minimum tersendiri yang berbeda dari pekerja sektor 
lainnya.Mengapa pelaut kita membutuhkan standar upah minimum tersendiri? Apakah 
pantas mereka mendapatkannya?Kondisi Kerja PelautMenurut International 
Transportworkers’ Federation (ITF), kerja pelaut sangat berat dan karenanya 
memerlukan kondisi kerja yang berlainan dengan pekerja sektor lainnya. Kapal 
layaknya satu pabrik. Tapi ia bergerak terus mengarungi samudera dengan 
menembus badai, menerjang ombak dan kadang dihadang gerombolan perompak 
(pirate). Pekerja di atasnya tentulah akan sangat terpengaruh dengan kondisi 
tersebut, baik fisik maupun mental.Kalau sudah berhadapan dengan badai atau 
ombak yang menggunung, pilihan yang tersedia hanya dua, meninggal atau selamat. 
Pekerja di darat juga tidak luput dari kecelakaan, tapi peluang kematian masih 
juah lebih kecil dibanding pelaut.Kini, dengan makin canggihnya teknologi di 
atas kapal yang berujung pada makin sedikitnya jumlah pelaut yang dibutuhkan 
untuk mengawakinya, beban itu makin bertambah. Jika sebelumnya seorang pelaut 
mengurusi satu pekerjaan tertentu, ia sekarang harus bisa mengerjakan pekerjaan 
lain dalam waktu hampir bersamaan. Kelelahan luar biasa merupakan dampak yang 
tidak dapat dihindari oleh pelaut.Keadaan akan makin parah jika ia bekerja di 
atas kapal berbendera kemudahan (flag of convenience/FOC). Di kapal ini mereka 
dipekerjakan dengan sangat berat tapi dengan gaji yang sangat minim, malah ada 
yang tidak mendapat bayaran sama sekali. Menurut organisasi yang bermarkas di 
London itu, negara yang termasuk kelompok FOC adalah, antara lain, Antigua and 
Barbuda, Bahamas, Barbados, Liberia dan Perancis (second register).Kalau pun 
pelaut mendapat waktu istirahat, saat seperti itu tidak terlalu banyak memberi 
dampak kepada mereka. Pasalnya, tempat istirahat masih di lokasi yang sama 
dengan tempat bekerja. Inilah faktor yang memengaruhi kondisi mental tadi. Jika 
pun mereka turun ke darat waktu yang tersedia tidak cukup untuk bersantai 
dengan cara yang normal. Pelaut biasanya berada di satu pelabuhan paling lama 
tiga hari selanjutnya berlayar.Upah Minimum PelautMemahami kondisi kerja pelaut 
selama masa kerjanya di atas kapal meyakinkan kita bahwa mereka memang layak 
mendapat sedikit keistimewaan dibanding pekerja sektor lainnya. Lantas, berapa 
upah minimum untuk seorang pelaut?Saat ini pelaut Indonesia digaji oleh pemilik 
kapal sedikit di atas upah minimum provinsi (UMP). Dengan pola penggajian ini 
seorang Nahkoda di kapal Indonesia akan bergaji kurang-lebih Rp 3,5 juta per 
bulan. Sementara, jika ia bekerja di Singapura akan mendapat US$ 2.000 ditambah 
premi per bulan US$ 200.ITF telah memberikan standar untuk pengupahan pelaut, 
yakni US$ 1.500. Nominal ini diberikan untuk pelaut dengan pangkat perwira 
sementara untuk pangkat terendah atau AB (able-bodied seamen) berkisar antara 
US$ 500 dan US$ 600. Di samping upah minimum para pelaut harus juga dilindungi 
oleh asuransi. Besarnya sangat tergantung dengan pangkat mereka.Kepangkatan 
pelaut terbagi dalam dua kelompok: rating dan officer. Yang pertama adalah 
seluruh jabatan di bawah officer, AB masuk dalam kelompok ini, sementara yang 
kedua adalah kepala dari berbagai departemen yang ada di atas kapal seperti 
dek/anjungan, mesin dan lain. Nahkoda tidak termasuk dalam jajaran ini; ia 
mewakili negara bendera (flag state) sehingga ia dapat bertindak sebagai 
pembuat akte kelahiran, surat keterangan kematian, perkawinan dan 
sebagainya.Apakah pemilik kapal Indonesia akan mampu memenuhi upah minimum 
pelaut itu? Sebetulnya bisa sejauh diberi kemudahan oleh pemerintah dan 
kalangan lembaga keuangan dalam aspek pajak, kemudahan mendapatkan kredit 
dengan tingkat suku bunga yang rendah dan lain sebagainya. Saat ini pemilik 
kapal masih dikenai suku bunga yang sangat tinggi oleh kalangan perbankan dalam 
negeri, jauh di atas tingkat suku bunga rata-rata yang dikenakan oleh perbankan 
Singapura atas perusahaan pelayaran di sana, yakni antara 7-8 persen per 
tahun.Jika standar upah minimum untuk pelaut bisa diterapkan, profesi pelaut 
akan dilirik dan menjadi pilihan generasi muda Indonesia yang saat ini masih 
banyak yang menganggur. Mereka akan melihat pekerjaan ini cukup menjanjikan 
karena gajinya lumayan besar. Jika generasi muda kita berbondong-bondong 
menjadi pelaut, Indonesia akan menjadi negara maritim yang betul-betul punya 
jatidiri yang bisa dibanggakan. Semoga

Sumber:ilmupelautpelayaran.blogspot.com
Empower your Business with BlackBerry® and Mobile Solutions from Etisalat

------------------------------------

1.      Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas 
asli pengirim berita.
2.       ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    pelaut-dig...@yahoogroups.com 
    pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke