(Jakarta, 27/2/2012) Kapal-kapal berbendera Indonesia yang selama ini tidak
termasuk dalam aturan internasional seperti Solas (Safety of Life at Sea),
Standard Training Certificate and Watchkeeping (STCW) , International Safety
Management (ISM) Code, Marine Polution (Marpol) kini wajib menggunakan Standar
Kapal Non Konvensi (SKNK), menyusul terbitnya Surat Keputusan Jenderal
Perhubungan Laut No. Um.008/9/20/DJPL-12 tentang Pemberlakuan Standar dan
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kapal Non Konvensi Berbendera Indonesia pada 16
Februari 2012. Dengan berlakunya Standar Kapal Non Konvensi (SKNK) ini, maka
Indonesia adalah negara yang ke 14 mempunyai standar kapal yang tidak diatur
dalam konvensi-konvensi internasional. SK Dirjen Hubla ini merupakan regulasi
teknis dari Keputusan Menteri Perhubungan No. 65 tahun 2009 tentang Standar
Kapal Non Konvensi Berbendera Indonesia.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, Leon
Muhamad, kapal-kapal lama maupun kapal-kapal baru yang tidak diatur dalam
konvensi internasional harus menerapkan standar dan petunjuk teknis pelaksanaan
kapal non konvensi.
"Jadi semua kapal yang belayar di bawah 500 GT, harus menggunakan standar
kapal, dan kita (Pemerintah Indonesia) sudah memiliki standar kapal yang sudah
mendapat pengakuan intenasional, baik dari IMO maupun dari negara-negara
lainnya, yaitu Standar Kapal Non Konvensi," ungkap Leon Muhamad, seusai
menyaksikan Latihan Gabungan Pemadam Kebakaran di Pelabuhan Tanjung Priok,
Senin (27/2).
Dalam ketentuan teknis itu disebutkan kapal non konvensi berbendera Indonesia
meliputi, kapal penumpang yang hanya belayar di perairan Indonesia, seluruh
kapal niaga yang tidak berlayar ke luar negeri, kapal-kapal barang berukuran GT
dibawah 500 yang berlayar ke luar negeri, kapal yang tidak digerakan dengan
tenaga mekanis (tongkang, pontoon dan kapal layar); Kapal-kapal kayu atau kapal
layar motor (KLM) dengan mesin penggerak; Kapal-kapal pengkap ikan; Kapal-kapal
pesiar; Kapal-kapal dengan rancang bangun baru dan tidak biasa (novel);
Kapal-kapal negara yang difungsikan untuk niaga; dan semua kapal yang ada, yang
mengalami perubahan fungsi.
Selain itu juga penerapan standar dan petunjuk teknis pelaksanaan kapal non
konvensi berbendera Indonesia berlaku untuk; Kapal bangunan baru yang peletakan
lunasnya dilaksanakan pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun 2014 dan kapal
bangunan lama yang jadwal pendokannya dilaksanakan sejak tanggal 1 Januari 2013.
Sampai saat ini diperkirakan sangat banyak kapal berbendera Indonesia yang
tidak menggunakan standar yang diatur berdasarkan konvensi internasional,
karena memang konvensi itu tidak mengaturnya. Misalnya pada konvensi Solas,
aturan dalam konvensi itu hanya untuk kapal berukurang 500 GT ke atas,
sedangkan dibawahnya tidak diatur.
Untuk mengatasi agar kapal non konvensi itu bisa berlayar, maka Kementerian
Perhubungan dan Ditjen Hubla membuat surat keputusan sebagai regulasi terhadap
kapal-kapal dibawah 500 GT itu. Namun kekuatan regulasi itu sebatas di dalam
negeri saja.
Pembuatan SKNK ini tidak lepas dari peran Australia yang pada tahun 2007
mendukung Indonesia untuk membuat standar kapal non konvensi. Tawaran dari
pihak Australia diterima Pemerintah Indonesia dan Ditjen Hubla, Kementerian
Perhubungan menyambutnya, sehingga membentuk tim ahli pelayaran untuk membuat
draf standar kapal non konvensi.
Ketika masih menjadi draf maupun sudah ditetapkan dengan KM No. 65 tahun 2009,
SKNK terus menerus menjalani berbagai pembahasan secara umum, dengan tujuan
adanya masukan dari sejumlah ahli sebagai penyempurnaan sampai akhirnya secara
resmi keluarnya regulasi teknis beberapa waktu lalu. Dalam SKNK berisi tentang
standar Konstruksi Kapal, Peralatan, Perlengkapan Keselamatan, Mesin dan
Listrik, Garis Muat, Garis Muat, Pengukuran Kapal, Pengawakan, dan Manajemen
Opersional. (AB)
------------------------------------
1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas
asli pengirim berita.
2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/