Selamat Malam

Dear rekan rekan pelaut

Maaf saya Senior semua.....mau tanya nech...
Dua Minggu  yang lalu saya ngelamar salah satu perusahaan di Philiphina, 
setelah interview lewat Skype
akhirnya saya diterima untuk bekerja di perusahaan tersebut sebagai Oiler di 
kapal tanker.
Tapi saya bingung nech karena saya dimintain Endos untuk ATTD saya dan saya 
diisyaratkan untuk mempunyai ISM Code.
Mungkin Diantara rekan rekan pelaut senior tahu,,,, apakah ijasah ATTD saya 
bisa di endos karena selama ini setahu 
saya hanya Officer saja yang harus mengEndos...Apa dasar landasan hukumnya... 
dan kemudian
apakan saya sebagai oiler harus mempunyai ISM Code serta apa dasar landasan 
hukumnya....

Mohon petunjuk Senior semua apalagi Officer pasti tahu persis Masalah ini....
Terimakasih Sebelumnya.......

Hormat saya

Bejo Lelono

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

1.      Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas 
asli pengirim berita.
2.       ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke