Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Korea Selatan memberi sinyal akan menghentikan
perekrutan pelaut Indonesia karena banyaknya yang kabur dari kapal
perikanan mereka.
Presiden Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Hanafi Rustandi dalam siaran persnya
yang diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan, para pelaut
Indonesia lalu bekerja secara ilegal di darat, yakni di berbagai
perusahaan di Korea Selatan.
"Pemerintah Indonesia harus segera mencari solusi, seperti pembenahan sistem
perekrutan dan penempatan pelaut sesuai aturan internasional,"
kata Hanafi.
Menurut dia, kaburnya sejumlah pelaut Indonesia itu akibat kerasnya
kehidupan di kapal perikanan. Penyebab lain, mereka tidak mendapat
perlindungan dan kesejahteraan yang memadai, sehingga mereka memilih
lari dari kapal dan bekerja di darat meski dengan status tenaga kerja
ilegal atau "illegal workers".
Berdasar informasi yang diterima KPI dari Prof Kim Soo-Il, Advisor
KBRI di Korea, jumlah pelaut Indonesia yang lari terus meningkat, jika
sistem perlindungan pelaut yang bekerja di luar negeri tidak segera
diperbaiki.
Sekretaris Pimpinan Pusat KPI Sonny Pattiselano menambahkan, kaburnya pelaut
Indonesia dari kapal perikanan Korea karena mereka tidak
mendapat perlindungan yang memadai.
Selain tidak dilengkapi dengan perjanjian kerja laut (PKL), pelaut juga banyak
yang gajinya di bawah standar.
Pelaut Indonesia yang bekerja di kapal-kapal perikanan umumnya sangat
memprihatinkan, karena tidak mendapat perlindungan dan kesejahteraan
yang memadai.
Penyebabnya, karena belum ada regulasi yang jelas tentang tata cara
dan proses rekrut pelaut ke luar negeri. Akibatnya, banyak pelaut
menghadapi masalah di luar negeri, seperti gaji tidak sesuai standar,
perlakuan kasar, dan masalah lainnya.
"Akar masalahnya di dalam negeri, seperti regulasi, keseriusan
pejabat melaksanakan aturan, dan menghilangkan tarik menarik kepentingan
sektoral," ujar Sonny.
KPI berharap Menteri Perhubungan segera menerbitkan peraturan tentang "Ship
Manning Agency" sebagai petunjuk teknis PP No.20/1020 tentang
Angkutan di Perairan.
Peraturan ini sekaligus sebagai acuan bagi "manning agency"
(perusahaan pengawakan kapal) dalam merekrut pelaut yang akan bekerja di dalam
dan luar negeri.
Selama ini, menurut Sonny, banyak pelaut perikanan diberangkatkan ke
luar negeri tanpa PKL dan buku pelaut. Berdasarkan ketentuan Dirjen
Perhubungan Laut, setiap pelaut yang akan bekerja di luar negeri harus
memiliki PKL dan buku pelaut.
Namun, ketentuan ini sering diabaikan "manning agency" atau PPTKIS
(Pelaksana Penempatan TKI Swasta) yang juga menempatkan pelaut ke luar
negeri.
Ia juga menyoroti pihak Imigrasi di bandar udara yang meloloskan
pelaut ke luar negeri jika mereka menunjukkan Kartu Tenaga Kerja Luar
Negeri (KTKLN) tanpa menunjukkan persyaratan memiliki PKL dan buku
pelaut.
Kelonggaran mendapat KTKLN ini menyebabkan pelaut tidak mendapat
perlindungan maksimal. "Jika, mereka mendapat masalah di luar negeri,
tidak ada yang mau bertanggung jawab, sehingga banyak pelaut telantar di luar
negeri," ujar Sonny Pattiselano.
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas
asli pengirim berita.
2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/