assalamualaikum selamat siang semua.aku ada pertanyaan mengenai apa/bagaimana
jika kapal tempat kita bekerja itu dijual, bagaimana dengan kontrak kerja kita
yg masih tersisa? bagaimana jika perusahaan baru ini ingin memakai kita sebagai
pelautnya? bisa ga ada kemungkinan company yg lama tidak memberi kompensasi
atau ganti rugi ? terus terang jadi galau ni, soalnya aku bikin kontrak kerja
dengan perusahaan A dan perusahaan A ini ubtuk crew nya mendaftar di syahbandar
atas nama perusahaan yg berbeda. sekarang kapal mau di jual kepada perusahaan
C, galau deh akiu tolong dunk bagi yang mengerti mohon pencerahannya?? terima
kasih........
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas
asli pengirim berita.
2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/