Pak Boy,... Thank's for the info,...
Rsg EAg On 12/10/11, [email protected] <[email protected]> wrote: > Terima kasih atas infonya yg sdh lama di tunggu. Salam buat rekan pelaut. > > Indonesia Seaferer in Nigeria oil field > Sent from my BlackBerry® wireless handheld from Glo Mobile. > > -----Original Message----- > From: "bbudiman" <[email protected]> > Sender: [email protected] > Date: Fri, 09 Dec 2011 18:26:33 > To: <[email protected]> > Reply-To: [email protected] > Subject: [pelaut] AMANDEMEN STCW 2010: APA YANG PERLU ANDA KETAHUI > > AMANDEMEN STCW 2010: APA YANG PERLU ANDA KETAHUI > > Telah secara luas diketahui bahwa IMO mengadakan Konferensi Diplomatik di > Manila, Filipina, pertengahan tahun 2010 untuk membahas amandemen STCW. > Banyak orang yang tidak mengetahui pada tingkat apa revisinya dan realitas > implementasinya di balik hal tersebut. Untuk meluruskan hal-hal tersebut > mari kita lihat apa yang telah terjadi langkah demi langkah. > Amandemen STCW Manila. > Pada 25 Juni 2010, Organisasi Maritim Internasional (IMO) serta stakeholder > utama lainnya dalam dunia industry pelayaran dan pengawakan global secara > resmi meratifikasi apa yang disebut sebagai "Amandemen Manila" terhadap > Konvensi Standar Pelatihan untuk Sertifikasi dan Tugas Jaga bagi Pelaut > (STCW) dan Aturan terkait. Amandemen tersebut bertujuan untuk membuat STCW > selalu mengikuti perkembangan jaman sejak pembuatan dan penerapan awalnya > pada tahun 1978, dan amandemen selanjutnya pada tahun 1995. > > Mulai Berlakunya. > Amandemen Konvensi STCW akan diterapkan melalui prosedur penerimaan dengan > pemahaman yang telah disepakati yang mengisyaratkan bahwa perubahan tersebut > sudah harus diterima paling lambat 1 Juli 2011 KECUALI bila lebih dari 50% > dari para pihak terkait STCW menolak perubahan yang demikian. Sebagai > hasilnya, Amandemen STCW ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari > 2012. > > Tujuan Amandemen STCW. > Hal-hal berikut menguraikan perbaikan-perbaikan kunci yang diwujudkan > melalui Amandemen baru, yaitu: > 1. Sertifikat Kompetensi & Endorsement-nya hanya boleh dikeluarkan oleh > Pemerintah - sehingga mengurangi kemungkinan pemalsuan sertifikat > kompetensi. > 2. Pelaut yang telah menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai Standar medis > umum untuk pelaut dari satu negara dapat berlaku di kapal yang berasal dari > negara lain tanpa menjalani pemeriksaan medis ulang. > 3. Persyaratan revalidasi sertifikat dirasionalisasi untuk kepentingan > pelaut. > 4. Pengenalan metodologi pelatihan modern seperti pembelajaran jarak jauh > dan pembelajaran berbasis web. > 5. Jam istirahat bagi pelaut dikapal diselaraskan dengan persyaratan > Maritime Labor Convention ILO/MLC (Konvensi Buruh Maritim ILO) 2006, dengan > maksud untuk mengurangi kelelahan. > 6. Memperkenalkan persyaratan-persyaratan tambahan untuk menghindari alkohol > dan penyalahgunaan zat terlarang. > 7. Kompetensi dan kurikulum baru harus terus diperbarui mengikuti > perkembangan teknologi modern dan kebutuhan riil dilapangan. > 8. Pelatihan penyegaran dibahas dengan layak dalam konvensi. > > Beberapa hal pokok terkait amandemen STCW 2010, adalah sebagai berikut : > Bab I Ketentuan Umum. > > • Peraturan I / 2: Hanya Pemerintah yang dapat mengeluarkan Certificate of > Competency (COC) dan menyediakan database elektronik untuk verifikasi > keaslian sertifikat. > • Peraturan I / 3: Persyaratan Near Coastal Voyage dibuat lebih jelas, > termasuk principal yang mengatur pelayaran dan melakukan "kegiatan usaha" > dengan Pihak yang terkait (negara bendera dan negara pantai). > • Peraturan I / 4: Penilaian/pemeriksaan Port State Control (PSC) terhadap > pelaut yang melaksanakan tugas jaga dan standar keamanan - "Harus memenuhi > Standar keamanan" dalam daftar. > • Peraturan I / 6: Pedoman e-learning (pembelajaran elektronik) > • Peraturan I / 9: standar Medis diperbaharui sejalan dengan Persyaratan ILO > MLC. > • Peraturan I/11: Persyaratan revalidasi dibuat lebih rasional dan termasuk > persyaratan revalidasi atas endorsement sertifikat kapal tanker. > • Peraturan I/14 : Perusahaan bertanggung jawab terhadap pelatihan > penyegaran pelaut di kapal mereka > > STCW Bab II, Level Dukungan > Bab Dua adalah bagian Departemen Dek. Perubahan utama dalam Bab II adalah > penambahan Pelaut Trampil (Able Seafarers/AB) – Deck Rating. Ini terpisah > dari Rating yang melaksanakan tugas jaga Navigasi (Rating Forming Part of a > Navigational Watch / RFPNW). > Berdasarkan persyaratan untuk bekerja dikapal, penting bagi pelaut untuk > mendapatkan kualifikasi RFPNW sebisa mungkin pada awal sekali dari karir > mereka. Pelaut tidak secara otomatis mendapat kualifikasi AB sampai > kualifikasi RFPNW telah dipenuhi dan lisensi tersebut harus mendapatkan > sertifikat pengukuhan (endorsement) AB. Ini akan membutuhkan pelatihan dan > pengujian serta akan menjadi pasal baru yang disebut A-II / 5. > > STCW Bab II, Level Operasional dan Manajemen. > Untuk Electronic Chart Display and Information System / ECDIS (Peta dan > Sistim Informasi Elektronik), perlu pelatihan bagi semua Perwira Dek untuk > semua kapal yang dilengkapi dengan ECDIS. Pelatihan ECDIS dilaksanakan sama > seperti pelatihan ARPA ataupun GMDSS, dimana ada pembatasan dalam STCW yaitu > seseorang tidak boleh bekerja di kapal dengan perlengkapan tersebut jika ia > tidak memiliki sertifikat ECDIS. > Pada 2012 hampir semua kapal dengan bobot mati lebih dari 200 ton akan > diatur di bawah hukum yang terpisah untuk memiliki peralatan ECDIS. Secara > otomatis, setiap Perwira Dek dikapal berbobot lebih dari 200 ton akan > membutuhkan pelatihan ECDIS. Akan ada dua tingkat ECDIS, yakni operasional > dan manajemen dengan tanggung jawab yang berbeda dari masing-masingnya. > Manajemen SDM yang bertugas di anjungan kapal, Pelatihan Tim Kerja dan > Kepemimpinan akan diwajibkan baik di tingkat operasional maupun manajemen. > > STCW Bab III, Mesin > Perubahan utama dalam Bab III adalah penambahan Pelaut Trampil bagian Mesin > (Engine Rating). Ini terpisah dari rating yang melaksanakan tugas jaga > mesin. > Banyak negara hanya memiliki level rating yang melaksanakan tugas jaga > (Rating Forming Part of a Enginee Watch / RFPEW), dan untuk pelaut trampil > pemula dibagian mesin disyaratkan memiliki sertifikat RFPEW sesuai ketentuan > STCW. Ini akan membutuhkan pelatihan dan pengujian dan akan menjadi pasal > baru yang disebut A-III/5. > Pasal A-III/1 akan diformat ulang dan diatur kembali. Anda tidak lagi perlu > melakukan pelatihan selama 30 bulan di kamar mesin yang disetujui. > Kata-katanya sekarang akan lebih disinkronkan dengan departemen dek dan > berbunyi tiga tahun masa kerja di laut dengan satu tahun gabungan > keterampilan bengkel dan enam bulan jaga mesin (engine room watchstanding). > > Perwira Teknik Elektro (Electro Technical Officer/ETO) dan Bawahan Teknik > Elektro (Electro Technical Rating/ETR) akan ditambahkan. > Manajemen SDM di Kamar Mesin, Pelatihan Tim Kerja dan pelatihan Kepemimpinan > akan diwajibkan baik di tingkat operasional maupun manajemen. > > STCW Bab V, Tanker dan Kapal Tanker: > Sekarang akan ada tiga kategori Awak kapal Tanker pada kapal tanker, yaitu: > • Awak kapal tanker Minyak. > • Awak kapal tanker Kimia. > • Awak kapal tanker Gas Cair. > Selain itu, setiap kategori Awak kapal tanker akan dipisahkan atas dua > tingkat, yaitu : > • Dasar (saat ini disebut asisten). > • Lanjutan (saat ini disebut Penanggung Jawab (PIC). > Yang akan menjadi perubahan besar adalah pemisahan bahan kimia dari minyak > dan masing-masing memerlukan prasyarat tersendiri untuk diawaki pada setiap > jenis kapal dan pelatihan khusus untuk masing-masingnya. Selain itu, akan > ada Kursus Pemadaman Api di Kapal Tanker, meskipun beberapa pihak > memperbolehkan Program Pemadaman Api Dasar untuk menutupi persyaratan ini. > Kapal Penumpang - Akan ada konsolidasi aturan untuk kapal penumpang. > Offshore Supply Vessels (OSV)/Kapal Supply Offshore, Dynamis Positioning > (DP) Vessels/Kapal dengan Kendali Posisi Dinamis dan kapal yang beroperasi > di Perairan yang Tertutupi Es: Akan ada pasal baru yang memuat panduan > terkait lisensi khusus atau persyaratan pelatihan untuk OSV, DPV dan kapal > yang beroperasi di Perairan yang Tertutupi Es. > > STCW Bab VI, Isu Lingkungan Laut: > Amandemen akan mencakup penambahan isu kesadaran lingkungan laut dalam > Kursus Keselamatan Pribadi & Tanggung Jawab Sosial (Personal Safety & Social > Responsibilities/PSSR) yang dilaksanakan sebagai bagian dari Pelatihan > Keselamatan Dasar (Basic Safety Training/BST) serta tingkat operational yang > memperhatikan kelestarian lingkungan laut pada setiap tingkatan sertifikasi > sesuai STCW Code A-II / 1 dan A-III / 1. > > Pelatihan Keselamatan Dasar (BST) : > Cakupan PSSR akan ditambahkan beberapa subyek sebagai berikut : > • Komunikasi. > • Pengendalian Kelelahan. > • Tim Kerja. > Subyek tambahan ini akan membuat modul PSSR lebih panjang tapi harus kurang > dari satu hari panjangnya. Tetap saja, ini akan memperpanjang program > Pelatihan Keselamatan Dasar dari yang biasanya lima hari menjadi setidaknya > 5,5 hari. > > Pelatihan Penyegaran untuk Keselamatan : > Salah satu elemen kunci dari amandemen STCW 2010 tampaknya adalah > penghapusan celah yang berkaitan dengan pelatihan penyegaran. Kode (Aturan) > STCW, yang kabur di area ini menyebabkan banyak negara memilih untuk > menafsirkan persyaratan "dalam waktu lima tahun" secara longgar. Telah > diputuskan bahwa program tertentu yang dapat mempengaruhi keselamatan dan > kelangsungan hidup awak kapal dan penumpang mewajibkan latihan penyegaran > pengendalian keadaan darurat / keselamatan dilaksanakan secara berkala. > Latihan penyegaran keselamatan dapat dilaksanakan dalam bentuk e-learning > (pembelajaran secara elektronis), latihan di atas kapal atau pelatihan di > darat. > Kursus keselamatan akan memerlukan pelatihan penyegaran setiap lima tahun > dan program pelatihannya dapat diperpendek dari panjang durasi pelatihan > aslinya. Latihan penyegaran dengan metode yang disetujui (di kelas atau > kapal - belum ditentukan) adalah: > • Proficiency in Survival Craft and Rescue Boats (SCRB). > • Advanced Firefighting (AFF). > • Basic Safety Training (BST). > • Fast Rescue Boat. > • Medical Training. > > Pelatihan Keamanan. > Amandemen akan mencakup tiga tingkat pelatihan keamanan > • Tingkat Satu – Kesadaran Keamanan (Semua anggota kru) > • Tingkat Dua - Petugas Keamanan > • Tingkat Tiga – Ship Security Officer (Perwira Keamanan Kapal) - ISPS Code > > Pelatihan Anti Pembajakan juga akan ditambahkan pada setiap level/tingkat. > > STCW Bab VIII: Tugas Jaga. > Bagian Aturan STCW ini akan diselaraskan dengan ILO MLC. ILO MLC telah > ditandatangani pada tahun 2006 dan dibuat sebagai aturan baru yang mengatur > hak para pelaut sehingga akan ada standar minimum global tentang bagaimana > pelaut diperlakukan. > > Harmonisasi dengan IMO MLC > Ketika IMO (International Maritime Organization) melakukan pengawasan atas > sertifikasi berdasarkan Konvensi STCW, ILO melakukan pengawasan terhadap > pelaksanaan Konvensi MLC. Ketika ILO mengadopsi "Seafarers Bill of Rights" > (Hak-Hak Dasar Pelaut) bagi para pelaut di dunia, semua pihak - pemerintah, > pelaut dan pemilik kapal - memuji standar kerja baru ini sebagai > perkembangan penting bagi sektor industri dunia yang paling terglobalisasi. > IMO telah mengambil langkah penting untuk membangun perlindungan di bidang > keselamatan, sertifikasi dan polusi, tetapi sektor ini dibanjiri dengan > berbagai standar ketenagakerjaan internasional dari sejak lebih dari delapan > dekade terakhir. ILO MLC 2006 memodernisasi standar-standar ini untuk: > 1. Konsolidasi dan memperbarui lebih dari 60 Konvensi ILO dan > Rekomendasi-rekomendasinya yang telah pernah dibuat sebelumnya. > 2. Menetapkan persyaratan minimum bagi pelaut untuk bekerja pada sebuah > kapal. > 3. Menangani kondisi kerja, akomodasi, fasilitas rekreasi, makanan dan > katering, perlindungan kesehatan, perawatan medis, perlindungan > kesejahteraan dan jaminan sosial. > 4. Mempromosikan kepatuhan bagi operator dan pemilik kapal dengan memberikan > fleksibilitas yang cukup pada pemerintah untuk menerapkan persyaratan dalam > cara yang terbaik disesuaikan dengan undang-undang nasional masing-masing > negara. > 5. Memperkuat mekanisme penegakan/pelaksanaan pada semua tingkatan, termasuk > ketentuan untuk prosedur keluhan yang tersedia bagi pelaut, pengawasan yang > dilakukan oleh para pemilik kapal dan nakhoda terhadap kondisi kapal-kapal > mereka, yurisdiksi negara bendera dan kontrol atas kapal mereka, dan > inspeksi negara pelabuhan pada kapal asing. > > Kesimpulan > STCW ada untuk diberlakukan. Isu yang paling menarik tentang amandemen baru > adalah bahwa SCTW amandemen 2010 akan diimplementasikan lebih jauh dari MLC > ILO. Amandemen baru menggabungkan periode fase 5 tahun untuk pelaut yang > sudah ada sekarang dan pada saat yang sama mewajibkan adanya semua perubahan > nyata seperti Jam Kerja & Istirahat untuk diterapkan pada 1 Januari 2012. > Jadi marilah kita persiapkan diri untuk perubahan ini dan terus mengikuti > perkembangannya. > ========= fm buletin kpi ============ > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > > ------------------------------------ > > 1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas > asli pengirim berita. > 2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE. > Yahoo! Groups Links > > > > -- Best Regrads Eko Agustinus [email protected] ------------------------------------ 1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita. 2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
