KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) mulai sosialisasikan penerapan Standards of 
Training, Certifitation and Watchkeeping (STCW) Amandemen Manila 2010. Sebelum 
amandemen 2010 itu Konvensi Internasional STCW sempat mengalami perubahan 
paling fundamental pada 2005.

Sebagai anggota International Maritime Organiation (IMO) tentu saja Indonesia 
wajib menyesuaikan diri memenuhi kualifikasi IMO Whitelist saat menerapkan STCW 
1995. Seiring perkembangan kualifikasi pelaut yang diatur dalam STCW hasil 
amandemen 2010, RI menargetkan diri dapat menerapkannya secara penuh pada 2014.

"Seiring banyaknya pelaut kita yang bekerja di perusahaan nasional atau 
internasional sehingga harus ditingkatkan kualitasnya sesuai standar kompetensi 
internasional," kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) 
Kemenhub, Leon Muhammad usai seminar nasional Sosialisasi Implementasi STCW 
Amandemen Manila 2010, di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (30/11).

Memberlakukan aturan STCW terbaru bukan perkara sederhana. Saat menerapkan STCW 
1995 saja butuh upaya serius demi memperjuangkan sekitar 120 ribu pelaut agar 
memiliki kualifikasi Pelaut Berstandar Internasional pada 1998.

Namun sebagai anggota IMO tentunya harus mengikuti aturan yang diberlakukan 
merata untuk negara-negara anggotanya. "Harus ikut standar ketentuan IMO. Maka 
kami harus siapkan pelaut yang bekerja di luar negeri sesuai standar IMO 
tersebut. Ijazah yang dimiliki pelaut-pelaut itu akan kami perbarui sesuai 
standar yang diterapkan STCW Amandemen Manila 2010," tutur Leon kepada 
wartawan. 

Update yang akan dilakukan diantaranya meliputi peningkatan kompetensi pelaut 
Merah Putih. "Pelaut Indonesia harus punya kompetensi, seperti di jurusan mesin 
yang harus memiliki engine resource management. Sesuai evaluasi IMO perlu ada 
penyesuaian standar internasional dari evaluasi kasus-kasus kecelakaan (untuk 
semua anggota) bukan di Indonesia saja," ucap Dirjen Hubla.

Amandeman Manila 2010 ini mulai berlaku secara perlahan pada 1 Januari 2012 dan 
penerapannya secara efektif dilakukan mulai 1 Januari 2017. "Ini merupakan 
langkah sosialisasi penerapan amandemen STCW Manila 2010 untuk menyesuaikan 
ijazah pelaut sesuai standar IMO yang pemberlakuan fullnya pada 2017," ujar 
Leon.

Dirjen Hubla Kemenhub itu berharap, pada tahun tersebut seluruh pelaut 
Indonesia betul-betul dapat sesuai dengan kriteria amandemen STCW Manila 2010. 
"Mulai Januari 2012 akan dimulai diklat-diklat untuk pelaut itu sesuai silabus 
IMO. Mudah-mudahan sesuai target kami pada 2017 terpenuhi. Jika tidak kita 
tidak masuk Whitelist IMO," katanya.

Jika pada 2017 masih ada pelaut yang berijazah di bawah ketentuan STCW 
amandemen Manila 2010 tak diizinkan berlayar. Leon menyatakan, penyesuaian 
ijazah ini berlaku untuk semua pelaut Indonesia yang sebagiannya bekerja di 
luar negeri.

Penulis: Dini Hariyanti



------------------------------------

1.      Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas 
asli pengirim berita.
2.       ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke