30 ABK Indonesia di Bawah Umur Masih Ditahan di Australia
E Mei Amelia R - detikNews
Jakarta - Ternyata bukan hanya Ako Lani (15), Ose Lani (15) dan John Ndollu
(16), Anak Buah Kapal (ABK) di bawah umur yang ditahan pemerintah Australia.
KJRI Sydney mencatat sedikitnya ada 30 ABK di bawah umur yang masih ditahan di
Australia.
"Sampai 17 Juni 2011 masih terdapat sekitar 30 orang WNI-ABK di bawah umur yang
masih ditahan di Australia," tulis KJRI Sydney dalam siaran pers yang diterima
detikcom, Jumat (15/7/2011).
Terhadap ketiga puluh WNI-ABK tersebut, perwakilan RI di Australia telah
mengupayakan perlindungan terhadap WNI yang bekerja sebagai ABK, sejak awal
keberadaannya di Australia. Perwakilan RI di Sydney menjamin akses dan
perlindungan kekonsuleran kepada WNI-ABK di bawah umur tersebut.
"Kemudian memastikan akses terhadap penerjemah dan pengacara, meminta otoritas
Australia untuk mempercepat proses wrist x-ray bagi WNI-ABK yang mengaku di
bawah umur," katanya.
Selain itu, pemerintah juga meminta otoritas Australia untuk menempatkan
WNI-ABK di bawah umur di tahanan khusus anak-anak sebelum ada putusan tetap
pengadilan mengingat usianya. Diupayakan pula kerjasama pengujian wrist x-ray
terhadap WNI-ABK melalui diagnosa bersama ahli Indonesia dan Australia.
"Dengan banyaknya keraguan terhadap akurasi wrist x-ray, keterlibatan pakar
Indonesia sangat signifikan mengingat keahlian mereka terkait dengan kondisi
medis dan lingkungan anak-anak di Indonesia," ujarnya.
Terhadap para ABK yang berada di bawah umur ini, pemerintah Indonesia dan
Australia akan mengabil langkah bersama dan konkrit atas penyelesaian status
hukum WNI-ABK yang ditahan. Adapun, seluruh ABK berkewarganegaraan Indonesia
yang ditahan di Australia mencapai 500 orang, baik yang masih menunggu sidang
maupun yang telah diputus di pengadilan Australia.
Upaya perlindungan yang telah dilakukan oleh pihak Australia antara lain adalah
pemenuhan kebutuhan dasar para WNI-ABK seperti peralatan ibadah, baju dan
lain-lain. Pemerintah Australia juga meneruskan pesan khusus dari WNI-ABK
kepada keluarga masing-masing dan kunjungan rutin dan menampung keluhan atau
permintaan mengadakan kontak rutin dengan pengacara ABK.
"Serta pendampingan hukum, khususnya saat pengadilan berlangsung," ujarnya.
Pemerintah Australia menegaskan, tidak akan memproses hukum terhadap WNI-ABK
yang berada di bawah umur. Namun, pihak Australia dengan tegas akan menindak
WNI-ABK di bawah umur yang terlibat dalam kegiatan penyelundupan manusia atau
telah berulang kali melakukan penyelundupan manusia ke negeri kanguru tersebut.
(mei/mad)
------------------------------------
1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas
asli pengirim berita.
2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/