Departemen Perhubungan Laut & Badan Diklat PerLa mesti membantu dalam masalah 
ini
ataupun Lembaga Pendidikan Dep HubLa: BP3IP, STIP.

Rgds,
Peduli pelaut

--- In [email protected], Gembel Intelexs <gembelintelexs@...> wrote:
>
> Pelaut dan TKI/TKW sangatlah jelas berbeda....pelaut tenaga profesional..
> tempat kerja jg tdk bs disamakan dengan TKI/TKW...
> Dalam induk internasionalnya juga beda..IMO dan ILO...
> BNP2TKI klu tetap memaksakan KTKLN wajib buat pelaut..berarti menganggap 
> Pelaut 
> dibawah naungan BNP2TKI juga.
> artinya kita yg notabene dibawah naungan departemen perhubungan .,khususnya 
> Dirjen perhubungan laut,-
> dipaksakan dibawah kungkungan/pengawasan oleh BNP2TKI..,padahal BNP2TKI itu 
> masuknya ke departemen tenaga kerja dan transmigrasi.
> Betul kita tenaga kerja..tapi jelaslah beda dengan TKI/TKW...apakah kuliah 
> dan 
> pengambilan ijasah laut yg diakui internasional,-
> yg memerlukan waktu dan puluhan juta..untuk selembar ijasah kepelautan...mau 
> disamakan dgn tenaga kerja yg hanya berangkat dengan sertifikasi pelatihan2 
> semata???
> Dengan adanya CBA ( collective Bargaining Agreement ) antara BNP2TKI dan 
> KPI..menunjukkan kita harus melewati mereka sebelum keluar untuk bekerja..
> skrg apa kontribusi dari BNP2TKI bagi pelaut?...apa peran selama ini KPI 
> untuk 
> memajukan pelaut2 kita?...
> apa dgn sekedar ikut unjuk rasa ke gedung perush pelayaran untuk pembebasan 
> MV 
> sinar kudus..itu yg diagung2 kan?
> KPI selam tdk ada perubahan/perombakan akan bgini terus...klu memang mereka 
> mau 
> sadar diri..kenapa tidak sharing/belajar dr negara lain..misal philipina.
> klu niat nya mereka membikin organisasi tulus untuk kehidupan pelaut 
> indonesia.
> sekarang adanya CBA..berarti bisa digolongkan 2 unsur instansi tsb bikin 
> pemikiran sepihak dan jelas bikin ribet dgn aturan yg gak masuk akal
> ujung2nya bisa ditebak..siapa yg diuntungkan..
> tetapi kenapa juga departemen perhubungan..khususnya perhubungan laut ya diem 
> saja dgn adanya ini....
> kenapa lain instansi bisa mencampuri wewenang nya perhubungan laut??
> kenapa mereka seolah tutup mata saja.....saya yakin disini ada bergabung juga 
> orang2 dept.perhubungan khususnya pelaut..
> apakah mau..titel Master marine atau Master marine Engineer akan disamakan 
> dengan TKW/TKI??
> SAYA TIDAK SETUJU KTKLN DIBERLAKUKAN UNTUK PELAUT.....
> Tolakkkkkk...KTKLN buat pelaut...
> untuk saudara2ku pelaut seluruh Indonesia..baik yg lebih senior atau yg baru 
> mau 
> melaut...tanpa memandang jabatan ,suku,agama,ras,alumni,departement...
> mari kita perjuangkan agar Pelaut tdk dipandang sebelah 
> mata/diremehkan...mari 
> kita bangga dengan profesi kita..klu tdk kita yang menghargai ,siapa lagi?
> jangan sampai kita dimanfaatkan untuk sekelompok golongan...Majulah pelaut 
> indonesia..majulah terus seperti nenek moyang kita...
> .jalesveva jayamahe..
> salam persaudaraan saudara2ku semua...
> 
> wassalam.
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> ________________________________
> From: Abdul Haris <a.haris75@...>
> To: [email protected]
> Sent: Sun, June 26, 2011 2:40:04 PM
> Subject: [pelaut] TOLAK KTKLN (Hanya menyesakan Dompet Saja)
> 
>    
> Salam Pelaut.
> 
> Belakangan ini kita digundahkan dengan adanya KTKLN. Munculnya hal ini 
> membuat 
> semua pelaut bingung, ragu -ragu dan lainnya yang memunculkan kekhawatiran. 
> Kita 
> 
> sebagai pelaut yang notabene punya keahlian dan bersertifikat harus mau dan 
> tunduk dengan aturan BNP2TKI untuk bersama-sama diturunkan derajatnya satu 
> tingkat sama dengan para TKW yang notabene pekerjaan yang tanpa harus 
> memiliki 
> sertifikat. Boleh jujur, apakah TKW yang bekerja di luar memiliki sertifikat 
> atau ijazah umum minimal SLTA? Apakah kita yang pelaut yang memiliki ijazah 
> minimal SMU, D4, S1, S2 Master Marine dan Master Marine Engineer harus dan 
> wajib 
> 
> memiliki KTKLN? Tolong pikirkan baik - baik. Jika kita membuatnya, berarti 
> KITA 
> SETUJU DISAMAKAN derajat kita dengan TKW dan kita - kita hanya OMONG DOANG 
> (beraninya di milis). Hayo kita galang massa untuk rame - rame ke BNP2TKI, 
> TOLAK 
> 
> KTKLN untuk PELAUT (biarkan untuk TKW) dan ISTIMEWAKAN PELAUT.
> 
> Salam,
> Abdul Haris
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
> 
> 
>  
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>




------------------------------------

1.      Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas 
asli pengirim berita.
2.       ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke