apakah penerbang disamakan dengan tki n punya ktkln?

Dari: bastiar Mutiah <[email protected]>
Kepada: Arliandy Gabriel <[email protected]>
Dikirim: Senin, 13 Juni 2011 14:58
Judul: Siapa Yang Dimaksud TKI ?


Siapa Yang Dimaksud TKI ? 
Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di 
Luar Negeri (UU PPTKI) termaktub bahwa yang dimaksud : “Tenaga Kerja Indonesia 
yang selanjutnya disebut TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi 
syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu 
tertentu dengan menerima upah.”
UU PPTKI mengatur penempatan dan perlindungan TKI dalam 2 (dua) kategori umum 
yaitu berdasarkan penempatan yang dilakukan oleh lembaga pelaksana penempatan 
atau tidak, yaitu :
1.TKI yang ditempatkan di luar negeri oleh lembaga pelaksana penempatan TKI; 
dan 
2.TKI perseorangan atau TKI mandiri, yakni TKI yang bekerja di luar negeri 
tanpa menggunakan jasa pelaksana penempatan TKI dan atau agensi asing.
Ada 3 (tiga) macam pelaksana penempatan TKI yang diatur dan diakui secara sah 
oleh UU PPTKI yaitu :
        1. Pelaksana Penempatan TKI Swasta(PPTKIS) yang lebih dikenal dengan 
sebutan PJTKI (Pasal 10 UU PPTKI); 
        2. Pelaksana Penempatan TKI Pemerintah (PPTKIP) seperti BNP2TKI atau 
Kemnakertrans (Pasal 10 jo Pasal 11 UU PPTKI); dan
        3. Pelaksana Penempatan TKI oleh Perusahaan sendiri untuk kepentingan 
sendiri (Pasal 26 UU PPTKI).
Di samping itu Pasal 4 UU PPTKI secara tegas melarang orang perseorangan 
menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri. Dalam 
Penjelasan Pasal 4 UU PPTKI dinyatakan bahwa yang dilarang UU PPTKI adalah 
tindakan orang perseorangan yang menjalankan fungsi pelaksana penempatan TKI 
seperti perbuatan dengan sengaja memfasilitasi, membawa atau memberangkatkan 
TKI untuk pengguna di luar negeri. 
Kalau salah satu perbuatan menjalankan fungsi perantara untuk melakukan 
penempatan TKI saja sudah dilarang, maka dapat dipastikan bahwa profesi sebagai 
agen TKI atau sebagai pelaksana penempatan TKI oleh orang perseorangan 
jelas-jelas dilarang oleh UU PPTKI. Pelaksana penempatan TKI oleh orang 
perseorangan atau perbuatan menjalankan fungsi perantara pelaksana penempatan 
TKI bahkan digolongkan sebagai tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud 
Pasal 102 ayat (1) huruf a UU PPTKI.
Karena itu TKI dapat dikelompokkan dalam pembagian berdasarkan penempatan yang 
dilakukan oleh lembaga pelaksana penempatan atau tidak, sebagai berikut :
1.TKI melalui PJTKI dan atau agensi asing ada 2 (dua) macam. Pertama, TKI 
sektor formal yang bekerja di luar negeri pada pengguna berbadan hukum seperti 
buruh pabrik, buruh bangunan, buruh perkebunan, cleaning service dll. Pada 
dasarnya TKI sektor formal boleh bekerja di luar negeri secara mandiri tanpa 
melalui jasa agen pelaksana penempatan. Tapi pada umumnya TKI sektor formal 
ditempatkan melalui PJTKI, tanpa jasa agensi asing.
Kedua, TKI sektor informal yang bekerja di luar negeri pada pengguna 
perseorangan sebagaimana dimaksud Pasal 24 UU PPTKI. Dalam Penjelasan Pasal 24 
ayat (1) UU PPTKI yang dimaksud TKI sektor informal adalah TKI yang bekerja 
pada pengguna/majikan perseorangan seperti TKI Pekerja Rumah Tangga (TKI PRT), 
pengasuh bayi, perawat manusia lanjut usia (jompo), supir, tukang taman dll. 
TKI sektor informal pada umumnya bekerja pada pengguna perseorangan di luar 
negeri dengan menggunakan jasa PJTKI dan sekaligus jasa agensi asing. (Catatan; 
adakalanya TKI perawat orang jompo, supir dan tukang taman bekerja pada 
pengguna berbadan hukum, karena itu mereka dapat dikategorikan sebagai TKI 
sektor formal).
2.TKI yang ditempatkan di luar negeri oleh PPTKIP seperti yang diselenggarakan 
oleh BNP2TKI baik melalui program G to G (Government to Government) maupun 
program G to P (Government to Private). Contohnya adalah penempatan TKI di 
Korea Selatan atas dasar kerja sama Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah 
Korsel.
3.TKI yang merupakan karyawan perusahaan di Indonesia lalu ditempatkan pada 
perusahannya sendiri yang berada di luar negeri. 
4.TKI perseorangan atau TKI mandiri atau TKI profesional yang bekerja di luar 
negeri langsung pada pengguna, tanpa melalui agen atau lembaga pelaksana 
penempatan TKI.

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

1.      Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas 
asli pengirim berita.
2.       ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke