Dear all Indonesian seafarers,
Saya sedang mencari informasi mengenai sertificate atau ijazah yang di
gunakan
untuk posisi skipper atau Driver di kapal pesiar kecil atau mungkin bisa di
sebut small pleasure craft,atau seperti water taxi.maaf jika saya keliru
menyebutnya karena saya masih buta soal ini...apakah ijazah laut seperti ANT V
-ANT IV bisa dipakai juga?Mungkin Bapak Moderator atau Rekan rekan lainya bisa
memberi masukan dan mudah mudahan pertanyaan saya ini bisa juga berguna buat
rekan rekan lainya.dan sebenarnya ijazah ANT V bisa dipakai tidak untuk posisi
skipper di small craft atau tug boat ukuran di bawah 500-300ton?...maaf jika
pertanyaan saya ini pernah di bahas sebelumnya dan tentu terlewt oleh saya atau
mungkin kurang berbobot...Terimakasih sebelumnya...
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas
asli pengirim berita.
2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/