Dear milis pelaut..
Mohon info dari kawan kawan pelaut ;
1. Apabila gaji pelaut selama 3 bulan tidak d bayar perusahaan asing, nahkoda
berhak menjual sebagian muatan atau menjual aset2 kapal tsb. Tolong bila ada
rekan2 yg memahami tentang hukum maritim tercantum di pasal berapakah dan cukup
kuatkah bila agrement asing bukan resmi dari depthub atau syahbandar sbagai
bukti otentik untuk mengajukan perselisihan crew kapal dgn perusahaan bila
kapal berada d perairan indonesia dan kepada pihak pihak siapa saja yg berhak
atau berwenang dalam menghadapi kasus seperti ini bila kapak berada d indonesia
yang mana bendera kpl tsb bendera asing?
Mungkin dari rekan2 ada pernah mengalami seperti ini..
Terima kasih
Bravo pelaut indonesia
------------------------------------
1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas
asli pengirim berita.
2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/