Dear milis pelaut..
 
Mohon info dari kawan kawan pelaut ;
1. Apabila gaji pelaut selama 3 bulan tidak d bayar perusahaan asing, nahkoda 
berhak menjual sebagian muatan atau menjual aset2 kapal tsb. Tolong bila ada 
rekan2 yg memahami tentang hukum maritim tercantum di pasal berapakah dan cukup 
kuatkah bila agrement asing bukan resmi dari depthub atau syahbandar sbagai 
bukti otentik untuk mengajukan perselisihan crew kapal dgn perusahaan bila 
kapal berada d perairan indonesia dan kepada pihak pihak siapa saja yg berhak 
atau berwenang dalam menghadapi kasus seperti ini bila kapak berada d indonesia 
yang mana bendera kpl tsb bendera asing?

Mungkin dari rekan2 ada pernah mengalami seperti ini..


Terima kasih
Bravo pelaut indonesia



------------------------------------

1.      Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas 
asli pengirim berita.
2.       ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke