Mudah mudahan bisa terlaksana,
Ini copy dari berita yang diambil dari salah satu tv swasta di indonesia dengan 
judul ;

Kabar Ekonomi

Mulai 2011, Biaya Fiskal Luar Negeri Dihapuskan

Selasa, 26 Okt 2010 11:26 WIB

Jakarta, (tvOne)

Pemerintah akan memberlakukan bebas fiskal keluar negeri secara penuh mulai 1 
Januari 2011. Ditjen Pajak memberlakukan bebas fiskal luar negeri bagi wajib 
pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki NPWP dan telah berusia 21 
tahun.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, M Iqbal Alamsyah 
menyebutkan, semula bebas fiskal keluar negeri hanya diberlakukan bagi mereka 
yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Bebas fiskal keluar negeri secara 
penuh itu merupakan pelaksanaan atas Pasal 25 ayat 8a UU Nomor 36 tahun 2008 
tentang Pajak Penghasilan.

Sebelumnya pada periode 1 Januari 2009 hingga 31 Desember 2010, pembebasan 
fiskal luar negeri terbatas hanya pada beberapa kriteria tertentu, di antaranya 
bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki NPWP.

"Dengan pemberlakukan bebas fiskal luar negeri ini, maka terhitung 1 Januari 
2011, semua masyarakat yang hendak bepergian keluar negeri tidak perlu lagi 
membayar fiskal luar negeri," kata Iqbal, seperti dikutip ANTARA, Selasa 
(26/10).

Menurut dia, pembebasan fiskal keluar negeri secara penuh ini, merupakan wujud 
kepedulian pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi setiap masyarakat yang 
hendak keluar negeri. Dapat saja mereka pergi keluar negeri dalam rangka 
berobat atau melanjutkan studi.

Hingga saat ini, tarif fiskal keluar negeri adalah Rp2,5 juta untuk setiap 
orang sekali bertolak keluar negeri dengan menggunakan pesawat udara atau Rp1 
juta untuk setiap orang sekali bertolak keluar negeri menggunakan angkutan laut.


Powered by Telkomsel BlackBerry®

------------------------------------

1.      Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas 
asli pengirim berita.
2.       ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke