UTK TDK MEMBOSANKAN REKAN LAIN. SEBAIKNYA GUNAKAN SEARCH ENGINE UTK
MENCARI JAWABAN ANDA. SAYA SENDIRI MENDAPATKAN ARSIP LAMA JAWABAN SAYA
DARI GOOGLE.
TIDAK ADA ATURAN UTK REVALIDASI BST ALIAS TIDAK DIPERLUKAN TERGANTUNG
FLAGSTATENYA.
YANG DIATUR REVALIDASINYA ADALAH COP YG MEMPUNYAI MASA WAKTU 5 TAHUN.
YANG DIMINTA UTK REVALIDASI OLEH BANYAK FLAG STATE BARU BASIC SAFETY
TRAINING.
SEMOGA BERMANFAAT
SE (Surat Edaran) No.UM.48/6/15-05 Direjen HubLa tentang REVALIDASI
SERTIFIKAT KEPELAUTAN.
1. Bahwa sesuai Konvensi STCW 1978 dan Amandemennya, peraturan I/11
telah diatur tentang revalidasi sertifikat, khususnya terhadap sertifikat
yang memiliki masa berlaku 5 (lima) tahun yaitu:
a. Sertuifikat pengukuhan (Endorsement Certificate)
b. Radio Personnel on GMDSS Ship (GOC for the GMDSS, STCW'95 Bab IV)
c. Crowd Management (STCW Code Seksi A-V/2, paragraph 1)
d. Passenger Safety, Cargo Safety and Hull Integrity (STCW Code Seksi
A-V/2, paragraph 4)
e. Crisis Management and Human Behaviour (STCW Code Seksi A-V/2,
paragraph 5)
f. Oil Tanker Training Programme/OTTP ((STCW Code Seksi A-V/1,
paragraph 8-14)
g. Chemical Tanker Training Programme/CTTP ((STCW Code Seksi A-V/1,
paragraph 15-21)
h. Liquid Gas Tanker Training Programme/LGTTP (STCW Code Seksi A-V/1,
paragraph 22-34)
2. Revalidasi terhadap sertifikat pengukuhan (endorsement) atau
GOC for
the GMDSS atau OTTP atau CTTP atau LGTTP yang telah habis masa berlakunya,
dilakukan sbb:
a. memiliki sertifikat kesehatan yg diterbitkan oleh Rumah
Sakit/Institusi terkait yg telah mendapat pengesahan (approval) dari
Dir Jen
Per La , dan
b. memiliki masa layer sekurang kurangnya 12 (duabelas) bulan dalam
jabatan yang sesuai dgn sertifikat yg dimilikinya dalam rentang waktu
5(lima) tahun terakhir; atau
c. melaksanakan fungsi yg dianggap setara dengan masa berlayar
sebagai
mana yg dimaksud dalam huruf b; atau
d. mengikuti diklat penyegaran (refreshing training) pada lembaga
diklat kepelautan yg program diklatnya telah mendapat pengesahan
(approval)
dari DirJen PerLa, atau
e. lulus ujian lisan (oral examination); atau
f. berlayar sekurang kurangnya selama 3 (tuga) bulan dengan jabatan
satu tingkat lebih rendah.
3. Bagi pemilik sertifikat keterampilan sebagaimana ditentukan
dlm STCW
Code Seksi V/2 yg telah habis masa berlakunya, yakni Nakhoda, perwira dan
personel lain yg bekerja pada kapal roro passenger yg melayari pelayaran
internasional, harus mengikuti diklat penyegaran pada lembaga diklat
kepelautan yg program diklatnya telah mendapat pengesahan (approval) dari
Dir Jen Per La dan lulus asesmen.
4. Diklat penyegaran dilaksanakan sesuai dgn kurikulum dan silabus yg
ditetapkan oleh Kepala Badan Diklat Departemen Perhubungan
5. Demikian disampaikan, utk menjadi perhatian dan pelaksanaannya.
Dikeluarkan di: Jakarta
Pada tanggal: 15 Maret 2005
DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Ttd
Dr Ir Tjuk Sukardiman, Msi
------------------------------------
Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli
pengirim berita. Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/