Rekan Milis Yth,
Bagi Perwira yang mempunyai dan/atau diharuskan mempunyai Ship
Security Officer Certificate, harap diperhatikan bahwa terhitung mulai
01. Jan 2008 , ijazah dimaksud harus sudah mengacu ke aturan STCW 95
Reg.A-VI/5.
Masa tenggang waktu yang diberikan adalah sampai dengan 01 July 2009.
Setelah tanggal ini semua cert SSO harus mengacu ke Reg.A-VI/5
Perlu diperhatikan bahwa Chapter VI STCW 95 digantikan oleh
"Emergency, occupational safety, security, medical care and survival
functions".
Regulasi baru VI/5 disisipkan seletah regulasi VI/4
Reg.VI/5 = Mandatory minimum requirements for the issue of
certificates of proficiency for ship security officers.
Salam
Ps. Saya sdh memberitakan hal ini jauh hari, kalau tidak salah sekitar
Agustus 2007.
Saya ulangi sekarang karena masih banyak Cert SSO yang belum diganti.
------------------------------------
Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli
pengirim berita. Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/