From: R. Kristiawan <[EMAIL PROTECTED]> > Subject: [debritto] Moderator Mailist Dipanggil Polisi
> To: [EMAIL PROTECTED] > Date: Tuesday, September 2, 2008, 7:31 AM > > Yang jadi moderator mailist, ati-ati bisa masuk bui... > salam, > rk > > Salam, > > Ini "musibah" pertama di dunia internet Indonesia dengan adanya UU > ITE, UU Nomor 11, 2008 itu. Saya duga, juga yang menjadi pertama di > dunia. > > Ini berkait ke kasus tulisan saya: > http://presstalk. info/tajuk/ detail.php? no=131, yang mengalir ke > banyak milis, bukan FPK saja. > > Cuma, yang memforward kepada Alvin Lie, sosok yang menjadi pelapor, > adalah anggota member FPK - - berinisial V, mantan wartawan yang kini > bekerja di operator selular. Dan kesemuanya saya tahu setelah duluan > lebih dulu dipanggil. > > UU ITE pasal 27 ayat 3, denda hukuman 6 tahun penjara dan Rp miliar, maksimum. > > Sebagai pribadi, amat disayangkan seorang mantan wartawan, tidak > menyarankan Alvin Lie menggunakan hak jawabnya di www.presstalk. info, > yang dari awal memang sudah ditabalkan berbasis web 2.0. Saya tak > paham, apakah memforward dengan tanpa catatan itu, sebagai indikasi > ketidak-nyaman yang bersangkutan atas tulisan-tulisan saya, termasuk > reportase di Karett Kuningan mengkritisi operator selular, terbukti > melakukan kartel SMS di KPU, plus "memakan" dana masyarakat bawah ke > atas - - melalui pembelian pulsa, mengurangi kesempatan memperbaiki > mutu gizi anak. Saya tak paham apa berkait? - - semoga saja tidak. > > Namun demikianlah fakta yang terungkap di Polda, soal alur naskah itu. > > Apapun, pagi ini Bung Agus sudah menelepon saya. Kriminalisasi media, > jurnalis, saatnya kita lawan, apalagi kini bertambah kriminalisasi > moderator milis:)) > > Apalagi bila, sosok moderator milis sudah mulai pula dipanggil-panggil > polisi, apa jadinya? > > Bagi kawan-kawan member yang paham tentang hukum publik, layak kiranya > memberikan pencerahan? > > Dan melalui FPK, saya menyampaikan ketegasan bahwa tanggung jawab > tulisan itu, jelas ada pada penulisnya, yakni diri saya. Dan sebagai > media alternatif yang idak komersial, dibiayai dari mengkerjasamakan > membuat warung tegal dan pencucian motor di Kareta Kuningan, Jaksel, > plus penulisnya tidak berhonor, ancaman hukuman dan tetek-bengeknya, > menarik sebagai kajian media lebih dalam. > > Karenanya dukungan kawan-kawan milis pada kasus ini, sangat kami > harapkan. Dan jika berkenan, dalam kopi darat mendatang, mungkin hal > ini layak menjadi salah satu topik diskusi? > > Terima kasih > iwan piliang > www.presstalk. info > 08128808108 > > Agus Hamonangan <agushamonangan@ yahoo.co. id> wrote: Miliser FPK yang > baik, > > Barusan saya menerima telepon dari penyidik Polda Metro Jaya unit > Cyber Crime. Saya diminta datang ke Polda Metro Jaya (antara hari Rabu > atau Kamis) terkait kasus pencemaran nama baik di Internet dan milis > FPK. > Mungkin ini yang pertama kali dalam sejarah Indonesia, moderator milis > dipanggil pihak berwajib, semoga milis FPK tidak menjadi target UU ITE. > > Mohon dukungan > > Salam, > > Agus Hamonangan (Owner/Moderator) -- Thanks & Best Regards http://www.dr-net.biz http://darulmakmur.wordpress.com http://darultda.blogspot.com http://parapatiah.multiply.com http://candaung.wordpress.com http://mcvida.construction.blogspot.com http://indonesianseafarer.com
