From: R. Kristiawan <[EMAIL PROTECTED]>

> Subject: [debritto] Moderator Mailist Dipanggil Polisi

> To: [EMAIL PROTECTED]

> Date: Tuesday, September 2, 2008, 7:31 AM

> 

> Yang jadi moderator mailist, ati-ati bisa masuk bui...

> salam,

> rk

> 

> Salam,

> 

> Ini "musibah" pertama di dunia internet Indonesia dengan adanya UU 

> ITE, UU Nomor 11, 2008 itu. Saya duga, juga yang menjadi pertama di 

> dunia.

> 

> Ini berkait ke kasus tulisan saya:

> http://presstalk. info/tajuk/ detail.php? no=131, yang mengalir ke 

> banyak milis, bukan FPK saja.

> 

> Cuma, yang memforward kepada Alvin Lie, sosok yang menjadi pelapor, 

> adalah anggota member FPK - - berinisial V, mantan wartawan yang kini 

> bekerja di operator selular. Dan kesemuanya saya tahu setelah duluan 

> lebih dulu dipanggil.

> 

> UU ITE pasal 27 ayat 3, denda hukuman 6 tahun penjara dan Rp miliar,
maksimum.

> 

> Sebagai pribadi, amat disayangkan seorang mantan wartawan, tidak 

> menyarankan Alvin Lie menggunakan hak jawabnya di www.presstalk. info, 

> yang dari awal memang sudah ditabalkan berbasis web 2.0. Saya tak 

> paham, apakah memforward dengan tanpa catatan itu, sebagai indikasi 

> ketidak-nyaman yang bersangkutan atas tulisan-tulisan saya, termasuk 

> reportase di Karett Kuningan mengkritisi operator selular, terbukti 

> melakukan kartel SMS di KPU, plus "memakan" dana masyarakat bawah ke 

> atas - - melalui pembelian pulsa, mengurangi kesempatan memperbaiki 

> mutu gizi anak. Saya tak paham apa berkait? - - semoga saja tidak.

> 

> Namun demikianlah fakta yang terungkap di Polda, soal alur naskah itu.

> 

> Apapun, pagi ini Bung Agus sudah menelepon saya. Kriminalisasi media, 

> jurnalis, saatnya kita lawan, apalagi kini bertambah kriminalisasi 

> moderator milis:))

> 

> Apalagi bila, sosok moderator milis sudah mulai pula dipanggil-panggil 

> polisi, apa jadinya?

> 

> Bagi kawan-kawan member yang paham tentang hukum publik, layak kiranya 

> memberikan pencerahan?

> 

> Dan melalui FPK, saya menyampaikan ketegasan bahwa tanggung jawab 

> tulisan itu, jelas ada pada penulisnya, yakni diri saya. Dan sebagai 

> media alternatif yang idak komersial, dibiayai dari mengkerjasamakan 

> membuat warung tegal dan pencucian motor di Kareta Kuningan, Jaksel, 

> plus penulisnya tidak berhonor, ancaman hukuman dan tetek-bengeknya, 

> menarik sebagai kajian media lebih dalam.

> 

> Karenanya dukungan kawan-kawan milis pada kasus ini, sangat kami 

> harapkan. Dan jika berkenan, dalam kopi darat mendatang, mungkin hal 

> ini layak menjadi salah satu topik diskusi?

> 

> Terima kasih

> iwan piliang

> www.presstalk. info

> 08128808108

> 

> Agus Hamonangan <agushamonangan@ yahoo.co. id> wrote: Miliser FPK yang 

> baik,

> 

> Barusan saya menerima telepon dari penyidik Polda Metro Jaya unit 

> Cyber Crime. Saya diminta datang ke Polda Metro Jaya (antara hari Rabu 

> atau Kamis) terkait kasus pencemaran nama baik di Internet dan milis 

> FPK.

> Mungkin ini yang pertama kali dalam sejarah Indonesia, moderator milis 

> dipanggil pihak berwajib, semoga milis FPK tidak menjadi target UU ITE.

> 

> Mohon dukungan

> 

> Salam,

> 

> Agus Hamonangan (Owner/Moderator)

 

 

-- 
Thanks & Best Regards
http://www.dr-net.biz
http://darulmakmur.wordpress.com
http://darultda.blogspot.com
http://parapatiah.multiply.com
http://candaung.wordpress.com
http://mcvida.construction.blogspot.com

http://indonesianseafarer.com

 

 

Kirim email ke