Hari ini pada jam 08:08:08 tanggal 08-08-08 adalah hari yang bersejarah buat Group Pelaut Indonesia (GPI), kami berharap angka yang unik ini membawa berkah untuk kemajuan GPI kedepan. GPI yang dalam bahasa Inggris kami sebut Indonesian Seafarer Society (ISS) akan ikut berkiprah dalam pembangunan Indonesia nan dicinta ini.
GPI lahir dari hasil berintegrasi pelaut Indonesia di Milis list [EMAIL PROTECTED] Milist yang berkiprah sejak sejak 28 Juli 1999, dimana diskusi berjalan terus, mempunyai pasang naik dan pasang surut. Banyak yang telah didiskusikan disana. Telah tercatat 3 kali mengadakan temu darat alias tatap muka. Terakhir pada tanggal 28 Juni 2008 pemilihan pengurus organisasi ini. Anggota miling sorlist pada tanggal 7 Agustus 2008 tercatat 2099 orang, dan yang menyatakan mendukung GPI sampai saat peresmian ini adalah 61 orang. Keinginan untuk membentuk organisasi ini telah tercetus sejak 4 tahun lalu, dimana Tiga bulan terakhir anggota milist berdiskusi, dan memutuskan membentuk organisasi secara legal, inilah yang diresmikan pada hari ini. Organisasi yang tumbuh dari bawah, diharapakan lebih memperhatikan anggotanya, karena masih baru kami mohon dukungan dari semua fihak. Kita harus percaya bahwa keterpurukan bangsa, kelemahan sektor maritim bisa diperbaiki dengan bersinerginya semua pihak. Saling mendukung dengan satu visi, seperti termaktup dalam UU No. 17 tahun 2007: Mewujudkan Negara Kepulauan yang Mandiri, Maju, Kuat dan Berbasiskan Kepentingan Nasional. Kita buat pelaut kuat, sebagai bagian dari bangsa ini. Tujuan GPI adalah ingin ikut serta membuat pelaut Indonesia lebih bermartabat dengan cara berintegrasi langsung, berdiskusi langsung dengan para pelaut baik yang sedang berada dikapal maupun yang berada didarat, termasuk yang telah berbakti diberbagai bidang kegiatan. Kami memanfaatkan internet untuk mendiskusikan keinginan, kebutuhan, hambatan, kesulitan, kemudian bersama mencari penyelesaian, mencari jalan keluar. GPI berprinsip dari pelaut, oleh pelaut dan untuk pelaut. Sistim managemen organisasi adalah terbuka, terbuka untuk berdiskusi setiap saat, seperti yang telah dilakukan dalam pembentukan organisasi ini Hari ini tanggal 08 - 08 - 08, tepat pukul 08:08:08, 8 kali dibunyikan lonceng tanda peresmian pembentukan GPI (Group Pelaut Indonesia) atau ISS (Indonesian Seafarer Society) beserta launching website www.indonesianseafarer.com <http://www.indonesianseafarer.com/> Acara tersebut bertempat di aula Sekolah Tinggi Maritim (STIMar) AMI/ASMI, Jalan Pacuan Kuda 1-5, Pulomas Jakarta. Selain di hadiri oleh para pelaut yang masih "melaut" acara tersebut juga dihadiri pula oleh pihak akademisi, mantan-mantan pelaut yang sudah berkiprah di darat, seperti: dari perusahaan-perusahaan pelayaran, asosiasi pemilik kapal, offshore, asuransi, media cetak,TVRI, dan banyak lagi profesi mereka yang lainnya. Juga dihadiri beberapa komponen orgisasi kemaritiman seperti: Forum Masyarakat Maritim Indonesia, Asosiasi Pendidikan dan Pelatihan Maritim Indonesia, Lembaga Sertifikasi Keterampilan Maritim, Consorsium of Indonesia Manning Agent dll. Dalam sesi tanya jawab banyak hal-hal menarik yang mengemuka. 1. Seorang penanya dari STIMar menanyakan bagaimana pelaut yang sedang berlayar bisa turut men?coblos? pada saat pemilu. 2. Penanya lain bertanya bagaimana dan langkah-langkah apa saja yang akan di ambil oleh GPI demi mewujudkan cita-cita luhur untuk Mengangkat Harkat dan Martabat Pelaut Indonesia. Dimana saat ini penghargaan terhadap pelaut Indonesia diluar negeri sangat kurang. Ini bukan saja diarasakan oleh pelaut saja. Pernah seorang mentri ditahan di airport suatu negara. Pertanyaan-pertanyaan tersebut di jawab oleh ketua GPI Capt Darul Makmur, sesepuh pelaut Capt Pudji Sumarto dan Bapak aktivis pelaut ternama bapak Boyke Budiman. Mayoritas jawaban adalah, marilah kita diskusi bersama semua masalah, dicari jalan keluar secara bersama dan kemudian diusahakan memperjuangkan penyelesaian menurut hasil diskusi tersebut. Dengan memakai kepala yang banyak sudah barang tentu keputusan dan kekuatan hasil diskusi tersebut akan membuat lebih baik dan lebih dapat diterima. Untuk itulah diperlukan kebesamaan disini, marilah bersama mendukung GPI dengan mendaftarkan diri, bagi yang belum mendaftar. Dan dengan ikut serta memberi pendapat dan koreksi membangun bagi yang telah menjadi anggota. Pengharagaan terhadap pelaut dapat dicapai apabila sertifikat yang dimiliki sesuai dengan minimum keterampilan yang dikuasai sipelaut tersebut, seharusnya malah berkemampuan lebih. Dan mereka harus menguasai bahasa Inggris dengan baik, sehingga dapat membela diri dengan benar. Dapat berkata tidak bila ada perlakuan atau perintah yang tidak menurut prosedur yang ada. Yang tidak kalah pentingnya, ini juga terjadi hampir kepada seluruh anak bangsa tercinta ini, yaitu taat hukum, berpegang teguh atas komitmen, disiplin yang tinggi. Keterpurukan bangsa ini sebetulnya adalah karena tidak taatnya anak bangsa terhadap hukum. Termasuk pemerintah sendiri, ada hukum tapi tidak dijalankan. Konvensi internasional dirativikasi, tapi tidak diikuti, kalau tidak terpaksa. Seperti kasus STCW 1978 revisi 1995, kalau saja IMO tidak mengancam akan tidak mengeluarkan white list buat pelaut Indonesia, maka pihak Direktorat Perhubungan Laut tidak akan pontang panting disaat ancaman tersebut dikeluarkan. Apakah kita akan tetap begini. Dalam suatu diskusi dikantor wakil presiden pada tanggal 28 Juni 2008, terkemuka bahwa undang-undang di Indonesia tidak sinkron yang satu dengan yang lain, banyak yang tumpang tindih satu dengan yang lainnya. Terutama yang berhubungan dengan sektor maritim. Termasuk Undang-undang No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran, yang utama berbenturan dengan UU No. 81/2005. Undang tersebut adalah: 1. UU No. 12/2008 Ttg Pemerintahan Daerah 2. UU No. 17/2008 tentang pelayaran 3. UU No. 26/2007 Ttg Tata Ruang 4. UU No. 17/2006 Ttg Kepabeanan 5. UU No. 81 2005 Ttg Bakorkamla. 6. UU No. 32/2004 ttg Perikanan. 7. UU No. 2/2002 Ttg Kepolisian RI 8. UURI No. 3/2002 tentag pertahanan Negara 9. UU No. 22/2001 Ttg Minyak dan Gas Bumi 10. UU No. 23/1997 Ttg Pengolahan Lingkungan Hidup 11. UU No. 6/1996 Tentang Perairan 12. UU No. 5/1985 ttg Zone Ekonomi Eksklusif 13. UU No. 1/1962 Tentang Karantina Jadi mimpi rasanya untuk menjadikan undang-undang tersebut bekerja secara sinkron, apalagi sudah terkenal masing departemen dinegara ini sangat kuat dengan ego sektoralnya. Setiap departemen merasa mereka yang paling berkuasa dan atura yang mereka punyai adalah yang paling baik dan kuat. Sehingga jauh rasanya kita akan dapat berdisiplin dalah hidup ini. Karena disiplin artinya adalah taat aturan dan atau prosedur. Memang tidak banyak yang bisa diberikan oleh bayi GPI yang baru saja lahir, problem yang di hadapi pelaut Indonesia begitu rumit dan kompleks. Akan tetapi sebuah tonggak pengukuh telah dipancangkan, dengan modal kepercayaan dari para anggota dan tekad yang kuat mudah-mudahan kedepannya GPI mampu memberikan jawaban dan solusi bagi pemecahan problem-problem yang di hadapi oleh pelaut khusunya dan bangsa Indonesia pada umumnya. Hidup Pelaut Indonesia, Jayalah bangsaku!!!!
