Perlu Aturan untuk Atasi Perikanan Illegal Fishing
   
  Maraknya kasus penangkapan ikan ilegal di perairan Indonesia dengan kerugian 
negara mencapai Rp 30 triliun per tahun harus disikapi dengan aturan khusus 
untuk mengatasi pencurian ikan. Demikian terungkap dalam rapat kerja Departemen 
Kelautan dan Perikanan serta Komisi IV DPR di Jakarta, Rabu (16/7).
  Sejumlah angota DPR menilai, pemerintah masih setengah hati terhadap 
penyelesaian kasus penangkapan ikan ilegal. Sebab, kasus illegal fishing terus 
berlangsung selama bertahun-tahun. Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai 
Amanat Nasional, Damaryanto, mengemukakan, sudah saatnya dibentuk undang-undang 
untuk penanganan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing). Payung hukum itu 
diperlukan agar terdapat perhatian khusus terhadap pemberantasan illegal 
fishing.
  Menurut Damaryanto, terdapat ketidakseimbangan antara rasio kapal pengawas 
dan kapal ilegal. Selain itu, penanganan terhadap kapal ilegal terkesan lamban 
dan tidak serius. Ia memberi contoh, penanganan satu kasus bisa mencapai lebih 
dari satu tahun. Anggota Komisi IV DPR, Masusoh, mengemukakan, kerugian negara 
akibat pencurian ikan oleh negara tetangga sudah sangat memprihatinkan.
  Data Badan Koordinasi Keamanan Laut menunjukkan, kerugian akibat pencurian 
ikan bahkan mencapai Rp 150 triliun per tahun atau jauh lebih tinggi dari 
perhitungan DKP, yaitu Rp 30 triliun per tahun. Menurut Anggota Komisi IV DPR 
dari F-PPP, Faqih Qaironi, pemerintah seolah tutup mata dengan modus pencurian 
ikan yang semakin canggih.
  Bahkan, sejumlah kapal pencuri ikan disinyalir mencopot peralatan transmisi 
untuk menghindari pendeteksian kapal pengawas. Dana pengawasan untuk tahun 2008 
ditetapkan sebesar 8 persen dari anggaran DKP sebesar Rp 3,4 triliun. Dengan 
dana itu, operasi pengawasan tahun ini sebanyak 252 hari. (LKT) Kompas.com. 
Pengirim : Mukhtar, A.Pi Forum Illegal Fishing Indonesia.
   
  
       
---------------------------------
  Dapatkan nama yang Anda sukai!  
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com.

Kirim email ke