Perlu Aturan untuk Atasi Perikanan Illegal Fishing
Maraknya kasus penangkapan ikan ilegal di perairan Indonesia dengan kerugian
negara mencapai Rp 30 triliun per tahun harus disikapi dengan aturan khusus
untuk mengatasi pencurian ikan. Demikian terungkap dalam rapat kerja Departemen
Kelautan dan Perikanan serta Komisi IV DPR di Jakarta, Rabu (16/7).
Sejumlah angota DPR menilai, pemerintah masih setengah hati terhadap
penyelesaian kasus penangkapan ikan ilegal. Sebab, kasus illegal fishing terus
berlangsung selama bertahun-tahun. Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai
Amanat Nasional, Damaryanto, mengemukakan, sudah saatnya dibentuk undang-undang
untuk penanganan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing). Payung hukum itu
diperlukan agar terdapat perhatian khusus terhadap pemberantasan illegal
fishing.
Menurut Damaryanto, terdapat ketidakseimbangan antara rasio kapal pengawas
dan kapal ilegal. Selain itu, penanganan terhadap kapal ilegal terkesan lamban
dan tidak serius. Ia memberi contoh, penanganan satu kasus bisa mencapai lebih
dari satu tahun. Anggota Komisi IV DPR, Masusoh, mengemukakan, kerugian negara
akibat pencurian ikan oleh negara tetangga sudah sangat memprihatinkan.
Data Badan Koordinasi Keamanan Laut menunjukkan, kerugian akibat pencurian
ikan bahkan mencapai Rp 150 triliun per tahun atau jauh lebih tinggi dari
perhitungan DKP, yaitu Rp 30 triliun per tahun. Menurut Anggota Komisi IV DPR
dari F-PPP, Faqih Qaironi, pemerintah seolah tutup mata dengan modus pencurian
ikan yang semakin canggih.
Bahkan, sejumlah kapal pencuri ikan disinyalir mencopot peralatan transmisi
untuk menghindari pendeteksian kapal pengawas. Dana pengawasan untuk tahun 2008
ditetapkan sebesar 8 persen dari anggaran DKP sebesar Rp 3,4 triliun. Dengan
dana itu, operasi pengawasan tahun ini sebanyak 252 hari. (LKT) Kompas.com.
Pengirim : Mukhtar, A.Pi Forum Illegal Fishing Indonesia.
---------------------------------
Dapatkan nama yang Anda sukai!
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com.