Salam pelaut..
To the point,sy ingin mengangkat masalah revalidasi sertifikat.
Yg dimaksud dari Revalidasi tsb > apakah semua sertikat2 yg diterbitkan sdh
melewati masa 5 th (terbitan th 2003 kbwh) hrs nengganti/menukar sertikatnya
ditempat diklat tsb diambil?...
- Apakah betul perusahaan2 pelayaran dlm dan luar negri memang
mengharuskan pembaharuan sertifikat yg baru tsb?
- Apakah sertifikat2 yg akan direvalidasi hrs dilakukan ditempat
diklat sertikat tsb diambil,tdk bisa dilakukan ditempat diklat lain?.Misal ;
sertikat BST th 2002 keluaran PIP Semarang,revalidasi nya juga harus di
Semarang,tdk bs ke Dephub-Jakarta langsung.
Mungkin sdh byk rekan2 pelaut yg punya pnglaman berkaitan dgn hal ini.Sy pernah
dengar berita dari kawan,katanya ; ada rekan pelaut kita yg dipulangkan oleh
sebuah perusahaan luar negri krn masalah sertikat2nya tsb.
Sekedar info : ada kawan sy baru me-revalidasi sertifikat2 nya diPIP
Semarang,berikut perincian bea dan lama diklat.
- BST bea Rp.300.000,- ikut diklat 2 hari.
- AFF,MEFA,MC,SCRB,TFC bea nasing2 Rp.125.000,- dan ikut diklat
masing2 1hari.
Demikian masalah tsb sy sampaikan,mohon tanggapan dari rekan2 pelaut semua,yg
mungkin akan berguna juga bagi kawan2 pelaut yg lain.Trims buat bung moderator.
Hormat saya
____________________________________________________________________________________
Looking for last minute shopping deals?
Find them fast with Yahoo! Search.
http://tools.search.yahoo.com/newsearch/category.php?category=shopping