Rekan Yudho.

 

Apa yang rekan angkat ini betul adanya, ini adalah peraturan dari IMO
sendiri dalam STCW.

 

Hanya saja ada misitrepretasi atau mungkin disengaja dinegara tercinta
Indonesia ini, mungkin untuk memperbanyak persentuhan, dimana disetiap
persentuhan tentu ada kenikmatannya. Ya apa lagi kalau bukan lembaran
Sudirman itu lho.

 

Menurut aturan STCW kalau dalam 5 tahun tersebut pernah berlayar 6 bulan (1
tahun), maka certificate STCW itu tinggal di cap saja lagi untuk
memperpanjangnya.

 

Tapi seperti saya sebut diatas, ini Indonesia bung, maka mereka menerapkan
harus sekolah atau training lagi semua. Pokoknya kalau mau perpanjangan atau
pergantian harus via training dan harus bayar penuh, tidak boleh kurang satu
sen pun, walau anda berlayar full 5 tahun selama STCW tersebut berlaku.

 

Yang lucu, ada pelaut, yang oleh karena filenya hilang di STIP, pada hal dia
punya buku STCWnya, yah terpaksa harus ikut training lagi, karena aturan
sertifikat hanya dapat dikeluarkan setelah mengikuti training. Ini Indo
bung.

 

Sebetulnya ini harus diperjuangkan bersama, sebab kalau diperjuangkan
sendiri-sendiri tidak akan didengar. Saat diajak mengadakan organisasi orang
senasib ini, biar dapat berjuang bersama, hanya segelintir (3 orang) saja
dari 1376 anggota milist ini yang menanggapi. Yang lain menganggap angin
lalu saja. Apa pula inih? Kecurigaan yang dikeluarakan. Memang sudah susah
hidup dinegara yang sudah tidak ada trust ini.

 

Yah, tahan sajalah, dengan hanya mengurut dada, waduh nasibku. Terpaksa
terima dengan pasrahlah.

 

Saya masih ingin bertanya lagi sama rekan pelaut sekalian: Apa perlu bagi
kita suatu organisasi, dimana kita dapat berunding bersama, memperjuangkan
nasib kita bersama, mengatur organisasi tersebut bersama?

 

Untuk itu, sudilah kiranya rekan sekalian mengisi polling yang sedang
berlangsung di milist ini.

 

Salam

Sri ElCapitano

  _____  

From: yudho wibowo
Sent: Sunday, October 07, 2007 9:46 AM



 

Ass wrwb, salam sejahtera untuk semua. Singkat saja, belakangan ini banyak
beredar kabar Certificate of Proficiency spt BST, AFF, TF dsb perlu di
perbaharui setiap 5 thn sekali. Apakah betul? Dan bagaimana prosesnya,
karena sampai skg blm ada berita resmi dari pemerintah.

Thanks.

  

Kirim email ke